![]() |
| Perdebatan Golongan Nasionalis Dengan Para Ulama Tentang Perumusan Dasar Negara ,kanigoro.com |
Dimulai dari perdebatan antara Ir. Soekarno dengan Muh. Natsir yang saat itu mempunyai pemikiran yang berbeda tentang dasar negara. Ketika itu polemic pemikiran Ir. Soekarno yang berkeinginan memisahkan antara agama dan negara, sedangkan Muh. Natsir berkeinginan mendirikan negara nasional yang berdasarkan Islam, karena banyaknya penganut agama Islam di Indonesia Perbedaan inilah yang memulai perdebatan tentang dasar-dasar negara. Dari hal yang telah dijelaskan di atas, penulis merasa tertarik dengan perdebatan yang terjadi dalam sidang BPUPKI, Soekarno sebagai Ketua Panitia Konstitusi, melaporkan kepada sidang paripurna tiga rancangan Deklarasi Kemerdekaan, Preambule Undang-Undang Dasar dan Batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 42 pasal yang sangat menarik untuk diteliti. Dimana dalam hal ini dirumuskan dalam pembahasan tentang perdebatan Golongan Nasionalis dengan Ulama dan proses perdebatan dalam sidang BPUPKI yang terjadi pada saat itu.
Dari perdebatan dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI tersebut penulis menarik kesimpulan, jelas bahwa soal dilematik belum terselesaikan. Pada satu sisi kalangan Islam mengusung Islam sebagai dasar negara dalam sidang-sidang BPUPKI dan ingin melaksanakan seluruh isi syariat Islam yang ada tanpa suatu reformulasi yang tuntas. Di sisi lain, kalangan Islam kebangsaan memiliki pemahaman yang sebaliknya, bahwa urusan negara haruslah dipisahkan dengan urusan agama. Nampaknya, kalangan Nasionalis hanya ingin menempatkan Islam dalam sebuah bungkus urusan pribadi seorang muslim. Perdebatan tentang dasar negara ini telah menggiring para pendiri Republik Indonesia menjalani masa-masa sulit dalam sejarah Indonesia modern.
A. Latar belakang
Topik yang akan dibahas dalam skripsi penulis adalah tentang perdebatan dasar negara. Perdebatan ini pun terjadi dalam merumuskan dasar negara di Indonesia. Adanya perdebatan ini pun membuktikan bahwa beberapa pihak yang menginginkan dasar negara yang diusulkan dapat diterima dan disepakati oleh pihak-pihak yang lainnya. Perdebatan dasar negara ini pun dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada sidang BPUPKI pertama, pertemuan pun diarahkan pada pembahasan tentang dasar negara bila Indonesia merdeka kelak. Banyak sekali perdebatan yang terjadi dalam perumusan dasar negara ini. Dimulai dari perdebatan antara Ir. Soekarno dengan Moh. Natsir yang saat itu mempunyai pemikiran yang berbeda tentang dasar negara. Ketika itu polemik pemikiran Ir. Soekarno yang berkeinginan memisahkan antara agama dan negara, sedangkan Moh. Natsir berkeinginan mendirikan negara nasional yang berdasarkan Islam, karena banyaknya penganut agama Islam di Indonesia. Perbedaan inilah yang memulai perdebatan tentang dasar-dasar negara. Pada awalnya Moh. Natsir dan para pengikutnya sudah agak dilegakan dengan munculnya Piagam Jakarta yang memuat penyatuan agama dengan Negara yang tertera dalam sila pertama. Kemudian rumusan Piagam Jakarta inilah yang sudah disepakati oleh seluruh wakil-wakil bangsa Indonesia sebagai sila-sila yang akan tertera di Pancasila.
Namun pada saat akan dibacakannya, Ir. Soekarno dipanggil untuk menemui Laksamana Maeda. Saat itu Laksamana Maeda mengutarakan kekhawatirannya tentang penyatuan agama yang tertera pada salah satu sila di rumusan tersebut. Karena, Indonesia terdiri dari banyak agama di dalamnya. Kemudian dalam tempo yang sangat singkat Ir. Soekarno merubah rumusan tersebut. Perubahan inilah yang sedikit mengecewakan harapan kelompok-kelompok Islam. BPUPKI dan Ir. Soekarno dianggap melakukan kesalahan dengan mementingkan kelompok minoritas (non-islam) dan mengorbankan kepentingan kalangan mayoritas (umat Islam). Rasa tidak puas oleh beberapa kalangan itulah yang memunculkan persoalan baru pada awal kemerdekaan. Pada awal kemerdekaan pernah ada usulan untuk namanya panca dharma, tetapi dengan tegas Soekarno menyatakan bahwa ―Pancasila artinya azas atau dasar, dan di atas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi. Pidato inilah yang memacu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri dari sembilan (9) orang untuk mengembangkan berbagai usulan yang masuk mengenai kemerdekaan Indonesia. Kesembilan orang yaitu: Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso (darigolongan Islam); Soekarno, Moh. Hatta, Muhammad Yamin, Maramis, dan Subardjo (dari golongan nasionalis). Alasan mendasar dibentuknya tim 9 yang diketuai oleh Soekarno itu adalah karena terjadi perbedaan pendapat mengenai bahkan menimbulkan dua kubu atau faksi yang tetap bersitegang untuk menginginkan prinsip kebangsaan sebagai dasar negara. Perbedaan ini bermuara pada cara pandang dalam memposisikan hubungan negara dan agama. Menurut Prof. Ahmad Syafii Maarif, dari 68 orang anggota BPUPKI, hanya 15 orang saja yang benar-benar bisa mewakili aspirasi politik dan ideologi umat Islam. Anggota BPUPKI di luar 15 orang itu dikatakan bersepakat untuk menolak Islam dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Kebuntuan inilah yang sebetulnya melahirkan panitian sembilan (tim 9) untuk mencari solusi soal dasar negara.
Pekerjaan panitia kecil inilah tersusun suatu naskah pembukaan yang dikenal sebagai gentlement agreement di antara para pendukung paham nasionalisme dan pendukung Islam. Kesepakatan inilah yang oleh Moh. Yamin disebut sebagai Djakarta Charter yang selanjutnya naskah tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta. Sebetulnya perdebatan seputar dasar negara Indonesia yang merdeka itu, baik dalam BPUPKI maupun tim 9 bukan mengenai nama dasar negaranya, sebab sudah disepakati bersama adalah pancasila. Tetapi perdebatan justru terkait pada isi sila-silanya. Perdebatan tersebut justru ditimbulkan oleh perbedaan pendapat dari golongan yang menginginkan agar kelak negara Indonesia adalah Negara Islam, tetapi disanggah oleh anggota lain yang berpaham nasionalisme. Perbedaan ini justru mendapat titik temu lewat rancangan Pembukaan Hukum Dasar (preambule hukum dasar) yang kemudian dilaporkan hasil kerjanya dan diterima dalam sidang BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 22 Juli 1945 ditetapkan sebagai hari terbentuknya Piagam Jakarta. Adapun naskah Piagam Jakarta sebagaimana yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 di atas adalah:
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. (menurut dasar) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak penetapannya telah disepakati oleh kelompok Islam dan kelompok kebangsaan bahwa negara pancasila bukanlah negara agama, juga bukan Negara anti agama, melainkan negara ketuhanan yang memelihara budi pekerti,kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Golongan Islam awalnya menolak, tidak senang dengan usul membangun Indonesia merdeka atas dasar pancasila, tetapi akhirnya dapat menerimanya. Mereka menolak negara anti agama, tetapi dapat menerima negara pancasila yang berketuhanan, sedangkan golongan kebangsaan negara agama, tidak dapat menerima negara ketuhanan.
B. Batasan Masalah.
Untuk menghindari kesimpangsiuran dan meluasnya masalah dalam pembahasan, maka permasalahan dibatasi pada Perdebatan Golongan Nasionalis dengan Ulama dalam merumuskan dasar Negara.
C. Rumusan masalah.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka hal yang menjadi
rumusan permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Perdebatan golongan Nasionalis dengan Ulama dalam merumuskan dasar negara?
2. Bagaimana hasil dari perdebatan antara Golongan Nasionalis dengan ulama dalam merumuskan dasar Negara?
D. Tujuan dan kegunaan Penelitian.
1. Agar mengetahui Perdebatan golonganNasionalis dengan Ulama dalam merumuskan dasar negara.
2. Agar mengetahui hasil dari perdebatan antara golongan Nasionalis dengan ulama dalam merumuskan dasar Negara.
E. Tinjauan Pustaka
1. Ahmad Mansur Surya Negara, API Sejarah 2 merupakan jilid ke 2 dari buku nasional besseller api sejarah yang mengungkapkan fakta tersembunyi tentang mahakarya ulama dan bukti keaslian riwayat sejarah dan tokoh-tokoh pahlawan Nasional sejak zaman periode jepang hingga zaman kemerdekaan.
2. Soeri Soeroto, Pemahaman Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi, buku ini merupakan buku yang menyadarkan pentingnya sejarah Indonesia baik itu sebelum maupun sesudah Revolusi yang berisi tentang karya sejarah dari masa sebelum Revolusi, mengakui sejarah dengan Otobiografi dan karya sejarah dari masa sesudah Revolusi, mencari sumber baru dalam sejarah pada abad ke 20 yaitu polemik tentang Soekarno dan pendekatan Soekarno terhadap ulama secara mendasar sekaligus terperinci.
F. Landasan Teori
Dalam penelitian yang akan saya lakukan, saya menggunakan teori Perang Carl von Clausewitz. Dalam teori perang Carl von Clausewitz, On War bahwa perang melahirkan kondisi tanpa ada kepastian dan tidak mudah diduga menjadikan setiap orang dihinggapi rasa takut. Timbulnya upaya memperkuat keyakinan dirinya atau moral staminanya. Upaya ini, terutama dilakukan para pemimpin perang karena kemenangan salah satu faktor penentunya, sangat bergantung pada karakter dan bakat dari pemimpin. Perang pendapat antara kedua kubu melahirkan beberapa poin untuk dicermati lebih lanjut. Untuk itu, dari hasil perdebatan dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI tersebut jelas, bahwa soal dilematik belum terselesaikan. Pada satu sisi kalangan Islam mengusung Islam sebagai dasar negara dalam sidang-sidang BPUPKI dan ingin melaksanakan seluruh isi syariat Islam.
G. Metode Penelitian.
Dalam merekonstruksi peristiwa atau kejadian masa lampau diperlukan sebuah metode atau langkah-langkah, salah satunya adalah metode historis, yang mana tujuan dari penulisan ini untuk menghasilkan hasil yang sitematis dan objektif. Dalam laporan penelitian ini ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penulisan laporan penelitian, adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Tahapan heuristik.
Tahapan heuristik atau pengumpulan sumber sejarah yaitu proses mencari dan menemukan sumbersumber sejarah yang dapat dijadikan bahan penelitian. Sedangkan sumber tersebut dibagi menjadi sumber primer dan sumber sekunder. Sumber penelitian dalam mengumpulkan data penulis mencari sumber di perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Grahatama Pustaka, dan buku-buku milik pribadi.
2. Tahapan verifikasi atau kritik.
Tahapan kritik atau analisa yaitu tahapan di mana setelah data-data yang sudah terkumpul, maka diadakan penyeleksian terhadap data tersebut dengan cara mengkritik dan menganalisa data yang sudah ada baik intern maupun ekstern. Kritik intern menelusuri tentang kebenaran sumber (kredibilitas), sedangkan keabsahan tentang keaslian sumber (otentisitas) ditelusuri melalui kritik ekstern. Hal ini dilakukan agar diperoleh data yang otentik kredibel.
3. Tahapan interpretasi.
Tahapan yang ketiga ini adalah tahapan yang menginterpretasikan terhadap data yang telah dikritik tadi dapat memberikan penafsiran dengan cara menghubungkan fakta-fakta yang telah diperoleh, sehingga menjadi kronologi sejarah yang logis.
4. Tahapan Historiografi.
Tahapan Historiografi yaitu tahapan yang mana dalam langkah ini akan menitik beratkan kepada hasil-hasil ketiga tahapan yang ada diatas. Dengan mengungkapkan dan memaparkan sumber-sumber sejarah yang diperoleh dan dalam bentuk tulisan yang mudah dipahami.
H. Sistematika penulisan
Penelitian ini direncanakan terdiri dari lima bab.
Bab I berisi pendahuluan dengan rincian sebagai berikut: Latar Belakang, Rumusan masalah, Tujuan dan kegunaan Penelitian, Tinjauan Pustaka, Kerangka pemikiran, Metode dan sumber penelitian, Sistematika penulisan.
Bab II Berisi tentang Kondisi bangsa Indonesia sebelum sidang BPUPKI meliputi ;
A. Masa sebelum sidang BPUPKI
B. Terbentuknya panitia sembilan.
Bab III Konsep Negara menurut golongan Nasionalis dan para ulama dalam merumuskan dasar Negara dengan meliputi ;
A. Konsep Golongan Nasionalis Tentang Negara
B. Konsep Ulama Tentang Negara.
Bab IV dengan sub pokok bahasan, proses perdebatan dan hasil perdebatan Golongan Nasionalis dengan Ulama
Bab V penutup dengan pembahasan: kesimpulan dan saran.
Daftar Pustaka
LAPIDUS IRA. M., sejarah sosial umat islam, (Jakarta: PT Raja grafindo
persada, 1999).
Suryanegara Ahmad Mansur, API Sejarah 2, PT Grafindo Media Pratama 2014.
Soeroto Soeri, Pemahan Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi,
(Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2005).
Maarif, Ahmad Syafii, Islam dan Masalah Kenegaraan, Jakarta: LP3ES, 1987
Natsir, Mohammad., Islam Sebagai Dasar Negara: Bandung: Sekar Langit 2014
Yunarti, D. Rini, BPUPKI, PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI, Jakarta : Penerbit Buku
Kompas, 2003
Sastrawijaya Safiyudin, Sekitar Pancasila, Proklamasi dan Konstitusi, Penerbit
Alumni Bandung, 1980.
Hatta Moh., Menuju Negara Hukum, Penerbit Yayasan Idayu, Jakarta 1975.

Comments
Post a Comment