![]() |
| Penyidikan Tindak Pidana Siber di Polda DIY Tahun 2018, https://encrypted-tbn0.gstatic.com |
A. Latar Belakang Masalah
Kejahatan bukanlah konsep baru dalam sejarah peradaban manusia. Pada tahapan perkembanganya, modus operandi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Berbagai penemuan, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah menyentuh aspek-aspek kehidupan dan memungkinkan terjadinya kejahatan.
Seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, tindakan penyimpangan berupa kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas mengalami peningkatan. Saat ini kejahatan tidak hanya terjadi pada dunia nyata (real), tetapi juga ada di dunia mayantara (virtual) yang bentuknya berbeda dengan corak kejahatan konvensional, misalnya kejahatan dalam atau melalui internet. Sebuah dunia komunikasi berbasis internet/komputer yang disebut cyber space.
Cyber space merupakan realitas baru dalam kehidupan sosial yang terbentuk melalui jaringan komputer yang menghubungkan antarnegara atau antarbenua yang berbasis protokol transmission control
protocol/internet protocol. Realitas baru ini dalam kenyataannya mampu mengubah dinamika interaksi sosial. Jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Tidak bisa dipungkiri bahwa internet menawarkan kemudahan sarana komunikasi, efisiensi kerja, dan kecepatan dalam penyebaran dan pertukaran informasi maupun ilmu pengetahuan.
Akan tetapi, kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat di dalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri di mana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat. Para penjahat melihat karakteristik internet sebagai kesempatan atau sarana bagi mereka untuk melaksanakan niat jahat melalui berbagai perbuatan yang lebih dikenal dengan cybercrime.
Cybercrime sebagai kejahatan berteknologi tinggi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1983, saat itu terjadi di bidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalnya pembajakan program komputer, cracking, pembobolan bank (banking fraud), pornografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain (domain name).
Berdasarkan pada fakta bahwa cybercrime merupakan kejahatan yang terus berkembang, maka pelaku kejahatan pun mempunyai karakteristik yang kadang berbeda dengan karakteristik penjahat konvensional. Jika dalam kejahatan konvensional biasanya pelaku kejahatan menggunakan peralatan manual, namun dalam kejahatan mayantara pelaku kejahatan menggunakan internet/komputer, baik sebagai objek maupun sebagai fasilitas. Kejahatan tersebut bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Meningkatnya pengguna internet tentu akan berdampak terhadap semakin banyak peluang terjadinya kejahatan. Di Indonesia, pada tahun 2017 pengguna internet mencapai 143.26 juta. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yakni 132.7 juta dan diprediksi tumbuh hingga 60 persen di tahun 2018. Sebagaimana dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pengguna internet nomor 6 dunia. Situasi demikian berbanding lurus dengan tingkat kejahatan siber yang mencapai 90 juta kali dan menjadikan Indonesia tertinggi kedua kejahatan siber di dunia.
Di Yogyakarta, tingkat kejahatan siber (dalam beberapa hal digunakan istilah tindak pidana online atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara bergantian) marak terjadi. Pada tahun 2017, ada 600 pengaduan terkait tindak pidana ITE dari masyarakat, kebanyakan kasus penipuan online. Satu sisi, banyaknya pengaduan masyarakat terkait tindak pidana ITE merupakan cerminan dari maraknya kriminalitas di dunia siber sehingga perlu penanganan dan penanggulangan yang serius. Namun di sisi yang lain tentu tidak mudah melakukan penegakan hukum berupa penyidikan terhadap kasus cybercrime. Karena cybercrime berbeda dengan tindak pidana konvensional. Terlebih salah satu karakteristik dalam dunia siber (cyberspace) ialah setiap orang bisa menjadi siapa saja dengan identitas apa saja. Oleh karena itu, upaya Polda DIY dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana ITE bukanlah perkara yang mudah. Penyidik mengemban dan menjalankan tugas-tugas penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Adapun tugas utama penyidik, dalam hal ini Polda DIY, adalah (1) mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan (2) menemukan tersangka. Sehingga terhadap tindak pidana ITE, penyidikan diorientasikan guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka tindak pidana ITE tersebut.
Proses pencarian dan pengumpulan bukti salah satunya dilakukan dengan melacak jejak digital menggunakan Internet Protocol (IP) dan keterlibatan ahli ITE. Berdasarkan keterangan Dion Agung Nugroho, dalam tindak pidana ITE, Direktorat Reserce Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY biasanya melibatkan ahli ITE, terlebih kasus tindak pidana penipuan online.
Sebelumnya, kasus tindak pidana online ditangani oleh masing-masing subdit di Ditreskrimsus Polda DIY. Namun sejak pertengahan tahun 2018, kasus-kasus yang menyangkut tindak pidana siber menjadi kewenangan Unit Siber di bawah Subdit 2, Perbankan. Meskipun belum berdiri sendiri dalam bentuk subdit, menyatu-atapkan proses penanganan tindak pidana siber merupakan upaya serius Ditreskrimsus Polda DIY untuk menindaklanjuti perkembangan kejahatan siber.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul “Penyidikan Tindak Pidana Siber di Polda DIY Tahun 2018”
.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, rumusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Polda DIY Tahun 2018?
2. Apa Saja Alat Bukti yang Dikumpulkan dalam Tindak Pidana Siber di Polda DIY Tahun 2018?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Setiap kegiatan, agenda, bahkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban terdapat tujuan yang jelas, demikian halnya dengan penyusunan skripsi ini. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah:
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak pidana siber di Polda DIY tahun 2018.
b. Untuk mengetahui apa saja alat bukti yang dikumpulkan dalam tindak pidana siber di Polda DIY tahun 2018.
2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini tidak hanya untuk pribadi, akan tetapi untuk instansi/lembaga penegak hukum maupun institusi pendidikan, agar hasil penelitian ini dikaji dan dikembangkan untuk terus memperbaiki penegakan hukum dalam cybercrime.
Penulis berharap penelitian dalam penulisan hukum ini bermanfaat bagi penulis maupun orang lain. Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
a. Secara Teoretis
1) Bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum, pada umumnya hukum siber (cyberlaw) dan pada khususnya terkait proses penyidikan dalam tindak pidana siber (cybercrime).
2) Mampu memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan hukum mengenai penyidikan cybercrime.
3) Memperoleh masukan yang dapat digunakan almamater dalam mengembangkan bahan-bahan perkuliahan yang telah ada.
4) Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian untuk tahap berikutnya.
b. Secara Praktis
1) Menjadi sarana bagi peneliti dalam mengembangkan penalaran dan membentuk pola pikir ilmiah sekaligus untuk mengetahui kemampuan peneliti dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
2) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada semua pihak yang membutuhkan pengetahuan terkait penyidikan tindak pidana siber di Polda DIY serta dapat dipakai sebagai saran yang efektif dan memadai dalam upaya mempelajari dan memahami hukum siber (cyberlaw).
D. Telaah Pustaka
Keaslian penelitian adalah tempat seorang peneliti memberikan pertanggungjawaban ilmiah terhadap keaslian karyanya. Sebagai bahan pertimbangan yang bertujuan untuk membedakan antara penelitian ini dan penelitian sebelumnya, sehingga memperkuat bahwa penelitian ini adalah asli, maka penulis melakukan penelusuran terhadap penelitian-penelitian sebelumnya, adapun beberapa penelitian di antaranya:
Skripsi yang berjudul “Proses Penyidikan dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta” yang disusun oleh Muchamad Masruri Dwiyanto Putro. Membahas tentang proses penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), (selanjutnya disingkat UU ITE). Skripsi ini membahas tentang penipuan jual beli online yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY dan kendala-kendala yang terjadi. Kasus-kasus penipuan jual beli online didasarkan pada laporan rentang waktu tahun 2012-2014. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah proses penyidikan yang dilakukan mulai tahap penyelidikan, pemberkasan SPSD, pelacakan, penggeledahan, penyitaan sistem elektronik, penangkapan dan penahanan, serta dilakukan digital forensik. Berbeda dengan penelitian yang penulis lakukan, fokus dari penelitian Muchamad Masruri Dwiyanto Putro adalah tindak pidana penipuan jual beli online. Sedangkan penelitian ini adalah proses penyidikan tindak pidana ITE dan alat bukti apa saja yang dikumpulkan, tidak hanya terfokus pada penipuan jual beli online saja. Di samping itu, penelitian ini menyoroti proses penyidikan tindak pidana siber sejak dibentuknya Unit Siber pertengahan tahun 2018.
Skripsi yang berjudul “Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Ervani Emy Handayani)” yang disusun oleh Hari Nur Sholeh. Membahas tentang pencemaran nama baik termasuk kategori tindak pidana cyber sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini secara spesifik menyoroti proses penyidikan terhadap kasus Ervani Emy Handayani yang pada tanggal 30 Mei menulis status melalui akun jejaring facebook milikinya. Hasil penelitian ini bahwa proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi sampai penyerahan berkas perkara ke penuntut umum telah sesuai prosedur. Dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penangkapan, penggeledahan dan penahanan terhadap tersangka karena alasan kooperatif dan komunikatif selama pemeriksaan. Salah satu kelemahan dari penyidikan tersebut seharusnya dilakukan oleh Direktorat Reserce Kriminal Khusus bukan Direktorat Reserce Kriminal Umum. Karena perkara ini menggunakan media cyber/elektronik yakni melalui akun jejaring facebook. Berbeda dengan penelitian yang penulis lakukan, fokus dari penelitian Hari Nur Sholeh adalah proses penyidikan pencemaran nama baik melalui akun facebook yang dilakukan oleh Direktorat Reserce Kriminal Umum. Sedangkan penelitian ini adalah penyidikan terhadap tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Unit Siber di bawah Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserce Kriminal Khusus. Artinya, kategori tindak pidana ITE dalam penelitian ini tidak hanya perkara pencemaran nama baik, melainkan tindak pidana lain yang berhubungan dengan siber.
Skripsi yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Penggunaan Media Sosial di Kota Makassar” yang disusun oleh Muh Taufiq Hafid. Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui sarana media sosial di Polrestabes Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Makassar. Faktor-faktor apa saja yang memengaruhi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui penggunaan media sosial. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum UU ITE dalam pelaksanaannya kurang efektif bahkan sangat buruk. Faktor-faktor yang memengaruhi adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya hukum. Perbedaan dengan penulis terletak penyidikan dan upaya mencari tersangka sampai pelimpahan berkas dari kepolisian ke penuntut umum. Dalam hal ini, penyidikan terbatas pada alat bukti apa saja yang dikumpulkan untuk mengungkap kejahatan siber. Sedangkan penelitian Muh Taufiq Hafid terkait pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan UU ITE oleh 3 (tiga) institusi penegak hukum; kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Skripsi yang berjudul “Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung)” yang disusun oleh Imas Hidayanti. Membahas tentang upaya penyidik dalam melakukan penegakan terhadap penipuan jual beli online dan hambatan dalam penyidikan tersebut. Hasil penelitian ini adalah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online pada dasarnya sama dengan tindak pidana konvensional yang mengacu pada KUHAP. Faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online di antaranya UU ITE belum memuat secara khusus delik penipuan, kurangnya pemahaman kepolisian mengenai teknologi, sarana dan prasarana yang belum memadai, ketertarikan masyarakat dalam bertransaksi jual beli online, dan terkikisnya kebudayaan akibat modernisasi. Perbedaan mendasar dari penelitian ini dengan penelitian yang penulis lakukan adalah pengumpulan alat bukti-alat bukti oleh penyidik terhadap tindak pidana siber yang tidak hanya mengacu pada perkara penipuan jual beli online, akan tetapi pada kasus pembobolan keamanan akun, pencemaran nama baik, pencurian, pornografi dan tindak pidana ITE lainnya.
E. Kerangka Teoretik
Sebagai alat uji penelitian ini, penyusun menggunakan beberapa teori sebagai pisau analisis. Teori yang digunakan adalah:
1. Penegakan Hukum
Menurut Jimly Asshiddiqie, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut subjeknya (pelakunya) dan sudut objeknya (hukumnya).
Dari sudut subjeknya, penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan subjek yang terbatas atau sempit. Dari sisi subjek yang luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Adapun dari sisi subjek yang terbatas atau sempit, penegakan hukum adalah upaya aparatur penegakan hukum untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
Dari sudut objeknya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan formal dan tertulis saja. Oleh karenanya, law enforcement diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam proses penegakan hukum, ada faktor-faktor yang memengaruhi terlaksananya penegakan hukum. Faktor tersebut memiliki kedudukan yang sangat penting sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut ada lima, yaitu:
a. Faktor Hukum
b. Faktor Penegakan Hukum
c. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
d. Faktor Masyarakat
e. Faktor Kebudayaan
Kelima faktor di atas memiliki keterkaitan yang sangat erat, selain menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, juga sebagai tolok ukur dari efektivitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukum merupakan titik sentralnya. Karena dalam kenyataan, proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.
Penegak hukum ini merupakan golongan yang bekerja dalam praktik untuk menerapkan hukum secara langsung kepada masyarakat. Mereka terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat yang sering disebut juga dengan istilah “catur wangsa” dalam penegakan hukum.
2. Kepastian Hukum
Menurut Soedikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penegakan hukum. Karena perlindungan yustiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Nilai kepastian memiliki arti “ketentuan dan ketetapan”, sedangkan jika kata kepastian itu digabungkan dengan kata hukum menjadi “kepastian hukum”, yang memiliki arti “perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara”.
Oleh sebab itu, dalam memahami nilai kepastian hukum, yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya. Akibatnya, negara yang diwakili oleh aparatur penegak hukum mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan dan menegakkan kepastian hukum tersebut. Pemahaman demikian yang melatarbelakangi penegak hukum cenderung menegakkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip kepastian hukum.
3. Efektivitas Hukum
Membicarakan efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Hukum dapat efektif apabila faktor-faktor yang memengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Efektivitas hukum juga diukur dari adanya kesesuaian antara perilaku masyarakat dengan yang diharapkan dan dikehendaki oleh hukum atau perundang-undangan demi mencapai tujuan.
Hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Sehingga hukum dapat dikatakan berdaya kerja yang efektif jika terdapat dampak yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau mengubah perilaku manusia menjadi perilaku hukum.
Kaidah hukum yang efektif memiliki keterkaitan dengan kaidah hukum yang valid. Menurut Hans Kelsen, unsur “validitas” dan “keefektifan” dari suatu kaidah hukum mempersyaratkan hubungan timbal balik. Sebelum berlaku secara efektif, suatu norma hukum harus terlebih dahulu valid, karena jika suatu kaidah hukum tidak valid, maka hakim misalnya tidak akan menerapkan hukum tersebut, sehingga kaidah hukum tersebut tidak pernah efektif berlaku. Tetapi sebaliknya adalah benar juga bahwa keefektifan merupakan syarat mutlak bagi sebuah kaidah hukum yang valid.
Adapun suatu kaidah hukum dapat efektif, haruslah memenuhi dua syarat utama, yaitu (1) kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan; dan (2) kaidah hukum tersebut harus dapat diterima oleh masyarakat.
4. Alat Bukti Elektronik
Bukti elektronik adalah alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau serupa dengan itu. Alat bukti elektronik ini sebenarnya memang sesuatu yang masih baru. Oleh karena itu, dalam praktik belum semua orang mengakuinya sebagai alat bukti. Namun, setiap alat bukti elektronik yang isinya sama saja dengan bukti surat atau dokumen yang berisi tulisan, pada praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi pemeriksaan sidang dengan menggunakan bukti elektronik, dapat diterima sah dalam rangka pembuktian.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE telah mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal tersebut menunjukkan bahwa pada hakikatnya alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama.
Sementara dalam Pasal 1 butir 1, yang dimaksud informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data intershange (EDI), suara elektronik (electronic mail), telegram, telecopi telecopi atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 butir 4 yang dimaksud dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elekromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pada dasarnya dalam pembuktian modern ada yang dikenal dengan alat bukti universal. Salah satu alat bukti universal adalah dokumen. Dokumen itu tercakup dokumen elektronik jadi tidak hanya di dunia maya, termasuk di dalamnya hasil print out.
Alat bukti elektronik harus dilakukan verifikasi lebih lanjut. Ada tiga hal yang berkaitan dengan dokumen sebagai alat bukti, yaitu terkait dengan keaslian dokumen tersebut atau orisinalitas, isi sebuah dokumen atau substansinya, dan mencari alat-alat bukti lain yang memperkuat alat bukti dokumen elektronik.
F. Metode Penelitian
Mengadakan suatu penelitian ilmiah jelas harus menggunakan metode, agar penelitian berjalan dengan baik dan hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Menurut Abdurrahmat Fathoni, penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan di suatu tempat tertentu yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki keadaan objektif yang dilakukan untuk penyusunan laporan ilmiah. Adapun lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polda DIY.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan realitas objek yang diteliti, dalam rangka menemukan fakta di antara dua gejala dengan memberikan gambaran yang sistematis mengenai peraturan hukum serta fakta-fakta sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di lapangan.
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris, yaitu penelitian yang mengkaji data-data yang berkaitan tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum secara yuridis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam peristiwa hukum yang terjadi. Pendekatan yuridis digunakan berkaitan dengan ketentuan penyidikan dan alat bukti elektronik dalam peraturan peraturan perundang-undangan, sedangkan empiris berkaitan dengan fakta dan pengalaman pelaksaan penyidikan oleh penyidik Unit Siber Polda DIY.
4. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:
a. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang didapat secara langsung dari Polda DIY.
b. Data Sekunder
Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu:
i. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ii. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, terdiri dari buku-buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, makalah, internet, dan bahan-bahan lainnya yang relevan dengan tindak pidana siber.
5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan oleh penyusun dalam penelitian ini adalah:
a. Wawancara
Wawancara atau interview merupakan dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara.
b. Observasi
Observasi dilakukan dengan tujuan untuk menguji hipotesis dengan cara mempelajari dan memahami keadaan di lapangan. Sehingga diperoleh secara terperinci data atau fakta dari perilaku, tindakan orang-orang, serta keseluruhan interaksi dengan tujuan memperoleh informasi mengenai kasus yang diteliti.
c. Dokumentasi
Metode yang digunakan dengan mencari data atau tulisan yang berhubungan dengan penelitian seperti arsip, koran, majalah, buku, artikel, website, dan transkip hasil wawancara.
6. Metode Analisis Data
Analisis data merupakan serangkaian aktivitas mengolah dan mengkaji keseluruhan data yang terkumpul. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Data dipilih dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kebenarannya sesuai dengan tingkat relevansinya dengan penelitian, yang kemudian disusun secara sistematis dan dikaji menggunakan metode berpikir deduktif. Metode ini menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu hal yang dinyatakan oleh narasumber secara tertulis maupun lisan, serta perilaku nyata yang diteliti dan diteliti merupakan suatu kesatuan yang utuh.
G. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini berisi beberapa bab yang kemudian dibagi menjadi beberapa sub-bab sebagai rinciannya, guna memberikan gambaran yang jelas mengenai arah dan tujuan penulisan skripsi ini.
Bab I, merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teoretik, metode penelitian dan sistematikan pembahasan.
Bab II, membahas tentang tinjauan umum penyidikan dan tindak pidana siber. Dalam hal ini akan dibahas tentang penyidikan dan dirinci tindak pidana siber, baik dari buku maupun dari peraturan perundang-undangan.
Bab III membahas tentang tinjauan umum Polda DIY. Pembahasan pada bab ini meliputi gambaran Polda DIY dan Direktorat Reserce Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang menangani perkara siber.
Bab IV membahas tentang hasil dan analisis dari penelitian yang akan dilakukan, yakni penyidikan tindak pidana siber di Polda DIY tahun 2018. Dalam hal ini akan dibahas mengenai proses penyidikan tindak pidana siber beserta alat bukti-alat bukti yang dikumpulkan.
Bab V merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari penelitian yang telah dilakukan.
Baca Juga: Konflik Tanah Kuning Pantai Timur (Studi Kasus : Pergeseran Pemukiman Orang Melayu Deli dari Kota Medan ke Pesisir Pantai 1873-2010 M)

Comments
Post a Comment