Skip to main content

Penistaan Agama Prespektif Hadis (Kajian Tematik Hadis)

Penistaan Agama Prespektif Hadis (Kajian Tematik Hadis), static.republika.co.id

Kasus penistaan agama selalu saja menggemparkan masyarakt Indonesia. Sejarah mencatat bahwa kasus penistaan agama telah membuat kehebohan sejak tahun 1968 dengan kasus seorang sastrawan HB Jassin dalam cerita pendeknya yang berjudul “Langit Kian Mendung”.[1] Kemudian pada tahun 2006 Indonesia dihebohkan oleh Lia Aminuddin alias Lia Eden yang mengaku dirinya sebagai Imam Mahdi. Di tahun 2007,  kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta yang menyeretnya ke dalam jeruji besi,  juga mendapat perhatian besar oleh masyarakat.[2] Dan baru-baru ini masyarakat gempar membicarakan mengenai puisi Ibu Sukmawati Soekarno Putri yang dinilai oleh MUI sudah ada unsur penistaan agama.
Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia terdiri dari berbagai adat, etnis, ras, warna kulit, bahasa, adat istiadat dan tentunya agama.[3] Harus diakui bahwa salah satu penyebab peristiwa di atas dikarenakan adanya pluralisme agama. Hal ini bermula ketika salah satu agama tidak bisa memahami agama lain, bahkan mengklaim bahwa agama yang dianutnya adalah satu-satunya agama yang autentik, sempurna dan hakiki, sementara agama lain adalah agama yang sesat.[4] Akibat adanya truth claim tersebut akhirnya muncullah penodaan atau penistaan terhadap agama lain.
Di indonesia, terkait dengan penodaan agama telah diatur dalam UU no.1 PNPS tahun 1965 dan pasal 156 a KHUP agar menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran yang diyakini, dan menghormati agama yang dianut oleh seseorang, sesuai dengan pancasila, dan bukan mengekang kebebasan beragama.[5] Sedangkan dalam Islam terdapat maqasid al-Syariah yang salah satunya hifdz al-din (menjaga agama) yaitu kewajiban seorang muslim untuk menjaga agama yang dianutnya.
Pembahasan mengenai agama sangatlah rentan dengan konflik, mengingat bahwa agama merupakan hal mendasar bagi seseorang untuk menjalani hidupnya. Meskipun wajah beragama di Indonesia dari masa proklamasi hingga sekarang dari segi teori sudah menunjukkan beragama yang beradab, tetapi di dalam praktik nyata , di negara Indonesia ini masih diliputi kehidupan beragama yang penuh konflik.[6] Hal tersebut disebabkan adanya diskriminasi dan menganggap bahwa agama lain merupakan musuh agama yang dianut.
Penistaan agama yang kerap menggegerkan masyarakat Indonesia telah ada sejak zaman Nabi. Krena tidaklah seorang Nabi diutus kepada suatu kaum, kecuali ia mendapat penistaan dari kaumnya. Sebagaimana yang tertera dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Abdullah Ibnul jarrah dari Jarir dari Mughirah dari Asy Sya'bi dari Ali radliallahu 'anhu ia berkata, "Seorang wanita yahudi mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjadikan darahnya sia-sia." (HR. Abu Daud No. 3796)[7]
Hadis diatas menerangkan seorang wanita Yahudi yang mencela Nabi, dan perbuatannya tersebut termasuk dalam penistaan agama, karena menghina seorang yang dihormati atau dimuliakan oleh agama tertentu -dalam hal ini Nabi- termasuk salah satu perbuatan yang menistakan agama.
Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud dijelaskan bahwa Ibn Batthal berkata Ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mencela Nabi  jika yang mencela tersebut ahli ahdi dan zimmah, seperti Yahudi. Ibn Qasim berkata dari Malik bahwa akan dibunuh bagi barang siapa yang mencela Nabi dari golongan mereka kecuali mereka masuk Islam. Adapun orang muslim yang mencela Nabi  akan dibunuh jika ia tidak bertobat. Dijelaskan juga, bahwasanya jika yang mencela nabi tersebut adalah orang muslim, maka ia termasuk orang yang murtad.[8] Yang menjadi kekeliruan masyarakat sekarang, khususnya masyaarakat Indonesia yaitu memahami hadis secara mentah-mentah dan serta merta menjudge seseorang melakukan penistaan agama tanpa melakukan cross chek terlebih dahulu.
Jika demikian adanya,  hadis di atas sangatlah bertentangan dengan prinsip Islam, sebagaimana yang diisyaratkan dalam QS. Al-Maidah [5] : 48. Ayat ini berisi larangan untuk mencela agama orang lain, sehingga dapat dipahami bahwa Islam tidak hanya melarang penistaan terhadap agama Islam itu sendiri melainkan juga terhadap agama lain. Yang menjadi point utama dari permasalahan ini adalah bagaiman masyarakat dalam menjudge seorang melakukan penistaan agama atau tidak, beserta dampaknya, kemudian bagaimana masyarakat menyikapi kasus penistaan agama.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, masyarakat Indonesia khsusunya Islam perlu berkaca kepada kehidupan Nabi sebagai seorang figur teladan dengan memahami manifestasi atas kehidupannya (baca: hadis) secara menyeluruh. Maka dari itu, penulis merasa penting untuk meneliti lebih lanjut hadis-hadis mengenai penistaan agama.  Penulis akan melakukan kajian tematik yang diharapkan dapat menyajikan data-data secara komprehensif demi membantu permasalahan-permasalahan yang ada mengenai penistaan agama di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk-bentuk pelecehan agama dalam hadis-hadis Nabi?
2.      Bagaimana  menyikapi kasus pelecehan agama menurut hadis Nabi?
3.      Bagaimana kontekstualisasi pemahaman hadis-hadis pelecehan agama terhadap diskursus pelecehan agama di Indonesia?
C.     Tujuan dan Kegunaan Penilitian
Dalam melakukan penilitian ini, tujuan yang penulis hendak capai yaitu terjawabnya rumusan masalah di atas. Adapun kegunaan yang penulis ingin capai adalah:
1.      Manfaat Teoritis
a.       Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi bagi perkembangan kajian studi hadis di Indonesia, secara umum, dan UIN Sunan Kalijaga, secara khusus.
b.      Kajian ini diharapkan dapat menambah wawasan para penggelut kajian hadis terkait kasus pelecehan agama, khususnya dalam konteks Indonesia.
c.       Penilitian ini juga diharapkan dapat memberi kontribusi baru dalam kahzanah ilmu keislaman, khususnya dalam ranah kajian hadis.
2.      Manfaat Praktis
a.       Secara praktis, penilitian ini diharapkan memberi masukan untuk masyarakat Indonesia mengenai pelecehan agama dalam hadis.
b.      Mengajak masyarakat untuk menyikapi secara bijak kasus pelecehan agama yang marak terjadi di Indonesia sekarang ini.
c.       Guna memperoleh gelar akademik Sarjana Starata Satu (S-1) pada jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
D.    Tinjauan Pustaka
Sejauh penelusuran yang penulis lakukan, kajian tentang pelecehan agama bukanlah sautu hal baru, melainkan diskursus ini sudah dikaji oleh civitas akademik dengan berbagai sudat pandang. Demikian pula kajian mengenai hadis-hadis pelecehan agama yang telah menjadi objek penelitian sebelumnya. Berikut penulis paparkan beberapa kajian yang terkait dengan tema ini:
Skripsi “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif” oleh Ahmad Rizal.[9] Skiripsi ini menjelaskan bagaiman sanksi pidana dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, kemudian Rizal menjelaskan lebih lanjut bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penistaan agama menurut kedua hukum tersebut.  Selanjutnya, jurnal  “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh” oleh Afriandi MS.[10] Tulisan Arfandi ini menjelaskan penistaan agama di Aceh kemudian ia kaitkan dengan penistaan agama di dalam hukum pidana. Selain itu Arfandi juga menjelaskan perkara “delik agama” dan kaitannya dengan penistaan agama.
Selain itu, terdapat tulisan oleh Muhammad Dahri dengan judul “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam”.[11] Tulisan Dahri menjelaskan latar belakang pengaturan tindak pidana penodaan agama di Indonesia dan juga konsep Islam terhadap tindak penodaan agama dengan menyajikan berbagai dalil mengani hal ini. Selanjutnya, tulisan yang datang dari Abdullah dengan judul “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural ditinjau dari Tafsir Maqasyidi”.[12] Tulisan ini berusaha mengaitkan pluralisme umat manusia begitupun agama, terhadap kasus penistaan agama dan dibawa ke dalam ranah maqashid al-Syariah.
Berbeda dengan keempat tulisan diatas yang membahas penistaan agama perpektif hukum Islam ataupun hukum pidana, terdapat pula tulisan yang menguak pelecehan agama perspektif al-Qur’an, di antaranya Skripsi berjudul “Penistaan dalam al-Qur’an (Studi Analisis terhadap Penafsiran surah al-An’am ayat 108)” oleh Khoir Makya Fairus.[13] Skripsi Fairus menjelaskan Penistaan agama dalam al-Qur’an berangkat dari surah al-An’am ayat 108. Skripsi ini juga membahas penistaan agama dan kaitannya dengan toleransi. Penistaan Agama dalam al-Qur’an (Telaah Penfasiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir Munir) oleh Nasiruddin. [14] Berbeda dengan Fairus, skripsi Nasiruddin mencoba menjelaskan penistaan agama menurut penafsiran ulama yang termuat dalam sebuah kitab, yaitu penafsiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir Munir.
Lebih jauh, terdapat juga tulisan yang mencoba membahas penistaan agama dalam konteks Indonesia, di antaranya “Penistaan/Penodaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama Islam di DKI Jakarta” oleh M. Taufik Hidayatullah.[15]
Terdapat juga tulisan yang melakukan pendekatan melalui kebebasan pers yaitu tulisan dari Mahi M. Hikmat “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Martabat Agama”.[16] Lebih mengkrucut lagi, terdapat tulisan yang mencoba mengulas penistaan agama khususnya terhadap Nabi Muhammad, di antaranya datang dari tulisan skripsi “Hadis-Hadis Penistaan Agama” oleh Muhammad Nabiel.[17] Skripsi ini menjelaskan hadis-hadis penistaan agama, khususnya penistaan terhadap Nabi. Selanjutnya Nabiel menjelaskan konsensus ulama mazhab dalam membunuh penista Nabi saw.
Selain beberapa tulisan di atas baik itu skripsi, tesis, maupun jurnal, terdapat pula kitab yang membahas mengenai tema ini, di antaranya, kitab “al-Sharim al-Maslum ‘ala Syatimi al-Rasul” oleh Ibn Taimiyah (611-728 H). Kitab ini secara khusus menjelaskan penistaan agama yang berupa penistaan terhadap Nabi dan secara gambalang menguraikan hukuman bagi penistaan agama yang dipaparkan dalam berbagai pandangan mazhab.
Kitab selanjutnya yang membahas penistaan agama karya al-Qadi Abi al-Fadhl ‘Iyadh (471-544 H) “as-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mustafa”. Pada bagian keempat kitab ini yang terdiri dari tiga bab dengan kurang lebih 22 pasal yang menjelaskan berbagai hal mengenai penistaan agama. Mulai dari bentuk-bentuk penistaan terhadap nabi hingga hukum bagi orang yang menistakan Nabi.
Terdapat juga buku-buku yang meskipun tidak secara langsung mengupas mengenai penistaan agama, akn tetapi membahas agama dan perdamaian secara umum sebagai cara untuk mengatasi kasus penistaan agama, di antaranya, “Teologi Kerukunan” karya Syahrin Harahap,[18] “Agama dan Perdamaian” oleh Moch Nur Ichwan (ed.).[19] “Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia” karya H. Sudarto,[20] dan “Pemikiran Keagamaan Mukti Ali” oleh Singgah Basuki.[21]
Berdasarkan paparan di atas dengan memperhatikan beberapa objek kajian yang telah dilakukan dari penelitian yang ada, meskipun banyak ditemukan kajian mengenai pelecehan agama, namun penulis tidak menemukan kajian yang berangkat dari kata syatam-sabba. Begitu juga berbagai penelitian tentang pelecehan agama dalam hadis, penulis tidak menemukan yang menggunakan kajian tematik dan kemudian dibawa dalam konteks Indonesia. Disinilah letak perbadaan kajian ini dengan kajian-kajian sebelumnya.
E.     Kerangka Teori
Dalam sebuah penelitian perlu adanya kerangka teori untuk menunjukkan cara kerja yang digunakan dalam sebuah penelitian. Penilitian ini akan menggunakan teori yang telah diletakkan oleh ulama khalaf yang memiliki jiwa modernis yaitu Yusuf al-Qaradhawi. Menurutnya, perlu pemahaman tekstual dan kontekstual dalam memahami hadis.[22]
Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa dalam berinteraksi dengan sunnah terdapat hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, menelusuri ketetapan dan kesahihan sunnah sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan oleh pakar, yang meliputi sanad dan matan. Kedua, hendaknya peneliti memahami teks hadis dengan baik, sesuai dengan petunjuk bahasa, konteks hadis, sebab-sebab turunnya, tujuannya, dalam konteks al-Qur’an atau hadis yang lain, dalam lingkup penyampaian risalah atau tidak. Meminjam istilah Syuhudi Isma’il, ada hadis yang dipahami secara tekstual dan kontekstual.  Ketiga, hendaknya seorang peneliti mengkonfirmasikan apakah teks sunnah tersebut bertentangan dengan dalil yang lebih kuat baik al-Qur’an ataupun hadis, lebih mendekati pokok dan lebih sesuai dengan kebijaksanaan syari’ah atau tujuan umum syari’ah yang mengambil sifat positif, karena hal itu tidak diambil dari salah satu nash atau du nash, melainkan dari sejumlah nash dan hukum yang saling bersatu sehingga menjadi yakin dan pasti.[23]
Teori Yusuf al-Qaradhawi di atas dirasa sangat cocok digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini. Penulis akan menyajikan hadis-hadis tentang penistaan agama dengan memerhatikan kaitannya dengan dalil-dalil lain, latar belakang munculnya hadis tersebut, serta bagaimana mengkontekstualisasikannya dengan kehidupan sekarang.
F.      Metode Penilitian
Metode Penelitian pasti dibutuhkan dalam sebuah penilitian sebagai tata cara sistematis dan logis dalam sebuah riset untuk mencapai riset tertentu. Adapun metode penilitian yang penulis gunakan:
1.      Fokus Penilitian
Fokus Penilitian ini pada hadis-hadis yang di dalamnya mengandung kata syatama/sabba (mencela/menodai). Penilitian ini dimulai dengan menghimpun hadis-hadis yang mengandung kata syatama/sabba beserta derivasinya, kemudian menganilisis kata syatama/sabba yang mengisyaratkan adanya pelecehan agama.
2.      Jenis Penilitian
Penilitian ini merupakan jenis penilitian kualitatif yang bersifat kajian pustaka (library research), yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai kitab, buku, jurnal, kamus, skripsi, tesis, serta literatur lain yang memiliki relevansi terhadap tema yang dikaji.
3.      Sumber Data
Sumber data dalam penilitian ini dibagi menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang digunakan dalam penilitian ini adalah kitab-kitab hadis yang terhimpun dalam kutub al-tis’ah. Adapun sumber data sekunder dalam penilitian ini berupa karya-kara ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, seperti al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadits al-Nabawi, kitab, buku, jurnal, internet dan literatur yang memiliki keterkaitan dengan tema yang diangkat sebagai penunjang data penelitian.
4.      Teknik Pengolahan Data
Data akan diolah dengan menggunakan metode tematik yakni dengan mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan penistaan agama, selanjutnya dideskripsikan disertai analisis terhadap data yang diperoleh.
Sementara itu proses operasional yang akan penulis lakukan, yaitu, pertama, menetapkan objek material, dalam hal ini hadis-hadis yang berkaitan dengan pelecehan agama. Kedua, menghimpun hadis melalui indeks kata, yaitu mencari hadis yang sesuai tema kajian dengan menggunkan kata-kata tertentu, dalam hal ini menggunakan kata syatama dan kata sabba. Untuk melacak hadis tersebut, penulis menggunakan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadits..
Ketiga, setelah mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tema kajian, kemudian penulis akan melakukan kritik sanad maupun matan hadis, untuk mengetahui derajat hadis yang dikaji. Keempat, melakukan kajian asbabul wurud untuk mengetahui apa yang melatar belakangi munculnya sebuah hadis, sehingga mendapatkan maksud utama (main idea) dari hadis yang diteliti.
Kelima, melakukan rumusan kosa kata (lafdziyyah) untuk mengidentifikasi kandungan konsep dalam suatu hadis. Keenam, menghubungkan tema penulisan dengan kenyataan yang dialami oleh ummat islam dengan menggunakan metode kontekstualisasi.
5.      Teknik Penulisan
Teknik penulisan ini mengacu pada buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2013.
G.    Sistematika Pembahasan
Pembahasan dalam tulisan ini terbagi menjadi lima bab yang saling berkaitan dan disusun secara sistematis. Berikut penjelasan masing-masing bab:
Bab I berisi pendahuluan, meliputi latar belakang yang menjadi keresahan penulis sehingga mengangkat tema ini; rumusan masalah yang menjadi batasan permasalahan yang akan dijawab oleh peneliti, tinjauan pustaka sebagai acuan untuk membedakan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini dalam kajian yang serupa; kerangka teori berisikan model konseptual sebagai acuan dalam penilitian ini; dan diakhiri metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab II akan membahas penistaan agama secara umum serta bentuk-bentuknya, serta faktor-faktor yang dapat memicu adanya penistaan agama. Dalam pembahasan ini, penulis melihat faktor pemicu terjadinya penistaan agama dalam konteks Indonesia.
Bab III penelusuran hadis-hadis penistaan agama dengan menggunakan metode takhrij hadis dengan lafadz. Dilanjutkan penelitian sanad hadis-hadis penistaan agama, dengan meneliti tiap rawi. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kedudukan sanad hadis tersebut,
Bab IV penulis akan melakukan kritik matan yang bertujuan untuk mengetahui kedudukan matan hadis serta menggali konteks serta tujuan utama hadis tentang penistaan agama dengan menelusuri asbabul wurudnya, kemudian penulis kontekstualisasikan dalam konteks Indonesia.
Bab V memuat kesimpulan dan hasil dari penilitian ini, sekaligus saran dan penutupan.



DAFTAR PUSTAKA
“Geger Kasus Penodaan Agama yang di Indonesia: Lia Eden hingga Ahok” dalam http://m.detik.com, diakses Rabu, 18 April 2018 pukul 00:34.
“Kasus-kasus Penodaan Agama yang Menghebohkan Indonesia dan Dunia” dalam https://sains.kompas.com, diakses Selasa, 17 April 2018 pukul 11:59.
Abdullah. 2017. “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural ditinjau dari Tafsir Maqasyidi”, dalam Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1.
Andi, Azhari dan Ezi Fadilla. 2016 “Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al-Qur’an”, Esensia, Vol. 17, No. 1.
Basuki, Singgih. 2013.  Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka-Press).
Dahri, Muhammad. 2017. “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam” At-Tafahum: Jurnal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2.
Fairus, Khoir Makya. 2017. “Penistaan dalam Al-Qur’an (Studi Analisis terhadap Penafsiran surah al-An’am ayat 108),skripsi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya.
Harahap, Syahrin. 2011. Teologi Kerukunan (Jakarta: Prenada Media Group).
Hidayatulloh, M. Taufik. 2014. “Penistaan Agama dalam Perspektif PemukaAgama Islam di DKI Jakarta”, dalam Jurnak Multikultural, Vol. 13, No. 2.
Hikmat, Mahi M. 2012. “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Masrtabat Agama”, dalam Al-Tsaqafa, Vol. 9, No. 1.
Khon, Abdul Majid. 2004. Takhrij & Metode Memahami Hadis (Jakarta: Amzah).
MS, Lihat Arfandi. 2017. “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh”, dalam Jurnal Penilitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 1.
Nabiel, Muhammad. 2014. “Hadis-Hadis Penistaan Agama”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nasiruddin, 2017. “Penistaan Agama dalam Al-Qur’an (Telaah Penafsiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir al-Munir)”, Tesis Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.
Rizal, Ahmad “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yurisprudensi Perkara yang Bermuatan Penistaan Agama)”, Skripsi Syariah dan Hukum UIN Syarif  Hidayatullah.
Sardi, Martino. “Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai yang Berkesinambungan” dalam Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian dari Potensi Menuju Aksi (Yogyakarta: Program Studi Agama dan Filsafat & Center for Religion and Peace Studies, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga).
Softwere Jawami’ al-Kalim Versi 4.5.
Softwere Lidwa Pustaka
Sudarto, H. 1999. Konflik Islam Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia (Semarang: Pustaka Rizki Putra).
Surahmat, 2015. “Metode Pemahaman Hadis Nabi Syaikh Yusuf al-Qaradhawi”, dalam Inovatif, Vol. 1, No. 2.






[1] “Kasus-kasus Penodaan Agama yang Menghebohkan Indonesia dan Dunia” dalam https://sains.kompas.com, diakses Selasa, 17 April 2018 pukul 11:59.
[2] “Geger Kasus Penodaan Agama yang di Indonesia: Lia Eden hingga Ahok” dalam http://m.detik.com, diakses Rabu, 18 April 2018 pukul 00:34.
[3] H. Sudarto, Konflik Islam Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm. 1.
[4] Azhari Andi dan Ezi Fadilla “Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al-Qur’an”, Esensia, Vol. 17, No. 1, April 2016, hlm. 40.
[5] Muhammad Dahri, “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam” At-Tafahum: Jurnal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2017, hlm. 59.
[6] Martino Sardi, “Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai yang Berkesinambungan” dalam Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian dari Potensi Menuju Aksi (Yogyakarta: Program Studi Agama dan Filsafat & Center for Religion and Peace Studies, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga), hlm. 5.
[7] Softwere Lidwa Pustaka
[8] Aplikasi Jawami’ al-Kalim Versi 4.5.
[9] Ahmad Rizal, “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yurisprudensi Perkara yang Bermuatan Penistaan Agama)”, Skripsi Syariah dan Hukum UIN Syarif  Hidayatullah.
[10] Lihat Arfandi MS, ““Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh”, dalam Jurnal Penilitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 1, Maret 2017.
[11] Lihat Muhammad Dahri, “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam”, dalam At-Tafahum: Juornal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2017.
[12] Lihat Abdullah, “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural ditinjau dari Tafsir Maqasyidi”, dalam Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2017.
[13] Khoir Makya Fairus, “Penistaan dalam Al-Qur’an (Studi Analisis terhadap Penafsiran surah al-An’am ayat 108),skripsi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.
[14] Nasiruddin, “Penistaan Agama dalam Al-Qur’an (Telaah Penafsiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir al-Munir)”, Tesis Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.
[15] M. Taufik Hidayatulloh, “Penistaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama Islam di DKI Jakarta”, dalam Jurnak Multikultural, Vol. 13, No. 2, Mei-Agustus 2014.
[16] Lihat Mahi M. Hikmat. “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Masrtabat Agama”, dalam Al-Tsaqafa, Vol. 9, No. 1, Juni, 2012.
[17] Muhammad Nabiel, “Hadis-Hadis Penistaan Agama”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014.
[18] Lihat Syahrin Harahap, Teologi Kerukunan (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
[19] Lihat Martino Sardi, “Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai yang Berkesinambungan” dalam Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian dari Potensi Menuju Aksi.
[20] Lihat H. Sudarto, Konflik Islam Kristen Menguak Akar Masala.
[21] Lihat Singgih Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka-Press, 2013).
[22] Abdul Majid Khon, Takhrij & Metode Memahami Hadis (Jakarta: Amzah, 2004), hlm. 140.
[23] Surahmat, “Metode Pemahaman Hadis Nabi Syaikh Yusuf al-Qaradhawi”, dalam Inovatif, Vol. 1, No. 2, 2015.




Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Turki (Sulaimaniyah) di Sleman Yogyakarta (2007-2018 M)

Ponpes Sulaimaniyah, uiccijogja.org SEJARAH PERKEMBANGANPONDOK PESANTREN TURKI (PONDOK PESANTREN SULAIMANIYAH) DI SLEMAN YOGYAKARTA(2007-2018) M Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal dan tertua yang lahir di Indonesia. Terdapat ribuan pondok pesantren yang ada di Indonesia, baik pondok modern ataupun tradisonal. Salah satu pondok modern yaitu Pondok Pesantren Sulaimaiyah di Sleman Yogyakarta. Pondok Pesantren Sulaimaiyah merupakan cabang dari IFA ( Internasional Fraternity Asosiation ) atau Yayasan Persaudaraan Internasional di Turki. Hal ini menarik untuk diteliti mengingat pondok pesantren merupakan lembaga yang lahir di Indonesia, sedangkan pondok pesantren Sulaimaniyah berasal dari Turki. Karena merupakan cabang dari pondok pesantren Turki maka memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari pondok-pondok yang ada di Indonesia pada umumnya. Adapun perbedaannya terletak pada sistem pengajaran yamg mendapat kontrol dari pusat di ...