![]() |
| Penistaan Agama Prespektif Hadis (Kajian Tematik Hadis), static.republika.co.id |
Kasus
penistaan agama selalu saja menggemparkan masyarakt Indonesia. Sejarah mencatat
bahwa kasus penistaan agama telah membuat kehebohan sejak tahun 1968 dengan
kasus seorang sastrawan HB Jassin dalam cerita pendeknya yang berjudul “Langit
Kian Mendung”.[1]
Kemudian pada tahun 2006 Indonesia dihebohkan oleh Lia Aminuddin alias Lia Eden
yang mengaku dirinya sebagai Imam Mahdi. Di tahun 2007, kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI
Jakarta yang menyeretnya ke dalam jeruji besi,
juga mendapat perhatian besar oleh masyarakat.[2]
Dan baru-baru ini masyarakat gempar membicarakan mengenai puisi Ibu Sukmawati
Soekarno Putri yang dinilai oleh MUI sudah ada unsur penistaan agama.
Telah
menjadi sunnatullah bahwa manusia terdiri dari berbagai adat, etnis,
ras, warna kulit, bahasa, adat istiadat dan tentunya agama.[3] Harus
diakui bahwa salah satu penyebab peristiwa di atas dikarenakan adanya
pluralisme agama. Hal ini bermula ketika salah satu agama tidak bisa memahami
agama lain, bahkan mengklaim bahwa agama yang dianutnya adalah satu-satunya
agama yang autentik, sempurna dan hakiki, sementara agama lain adalah agama
yang sesat.[4]
Akibat adanya truth claim tersebut akhirnya muncullah penodaan atau
penistaan terhadap agama lain.
Di
indonesia, terkait dengan penodaan agama telah diatur dalam UU no.1 PNPS tahun
1965 dan pasal 156 a KHUP agar menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran yang
diyakini, dan menghormati agama yang dianut oleh seseorang, sesuai dengan
pancasila, dan bukan mengekang kebebasan beragama.[5]
Sedangkan dalam Islam terdapat maqasid al-Syariah yang salah satunya hifdz
al-din (menjaga agama) yaitu kewajiban seorang muslim untuk menjaga agama
yang dianutnya.
Pembahasan
mengenai agama sangatlah rentan dengan konflik, mengingat bahwa agama merupakan
hal mendasar bagi seseorang untuk menjalani hidupnya. Meskipun wajah beragama
di Indonesia dari masa proklamasi hingga sekarang dari segi teori sudah
menunjukkan beragama yang beradab, tetapi di dalam praktik nyata , di negara
Indonesia ini masih diliputi kehidupan beragama yang penuh konflik.[6]
Hal tersebut disebabkan adanya diskriminasi dan menganggap bahwa agama lain
merupakan musuh agama yang dianut.
Penistaan
agama yang kerap menggegerkan masyarakat Indonesia telah ada sejak zaman Nabi. Krena
tidaklah seorang Nabi diutus kepada suatu kaum, kecuali ia mendapat penistaan
dari kaumnya. Sebagaimana yang tertera dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ جَرِيرٍ
عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Abdullah
Ibnul jarrah dari Jarir dari Mughirah dari Asy Sya'bi dari Ali radliallahu
'anhu ia berkata, "Seorang wanita yahudi mencela Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjadikan darahnya sia-sia." (HR. Abu
Daud No. 3796)[7]
Hadis
diatas menerangkan seorang wanita Yahudi yang mencela Nabi, dan perbuatannya
tersebut termasuk dalam penistaan agama, karena menghina seorang yang dihormati
atau dimuliakan oleh agama tertentu -dalam hal ini Nabi- termasuk salah satu
perbuatan yang menistakan agama.
Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud dijelaskan bahwa Ibn
Batthal berkata Ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mencela Nabi jika yang mencela tersebut ahli ahdi dan
zimmah, seperti Yahudi. Ibn Qasim berkata dari Malik bahwa akan dibunuh
bagi barang siapa yang mencela Nabi dari golongan mereka kecuali mereka masuk
Islam. Adapun orang muslim yang mencela Nabi
akan dibunuh jika ia tidak bertobat. Dijelaskan juga, bahwasanya
jika yang mencela nabi tersebut adalah orang muslim, maka ia termasuk orang
yang murtad.[8] Yang menjadi kekeliruan masyarakat sekarang, khususnya masyaarakat
Indonesia yaitu memahami hadis secara mentah-mentah dan serta merta menjudge
seseorang melakukan penistaan agama tanpa melakukan cross chek terlebih
dahulu.
Jika
demikian adanya, hadis di atas sangatlah
bertentangan dengan prinsip Islam, sebagaimana yang diisyaratkan dalam QS.
Al-Maidah [5] : 48. Ayat ini berisi larangan untuk mencela agama orang lain, sehingga
dapat dipahami bahwa Islam tidak hanya melarang penistaan terhadap agama Islam
itu sendiri melainkan juga terhadap agama lain. Yang menjadi point utama
dari permasalahan ini adalah bagaiman masyarakat dalam menjudge seorang
melakukan penistaan agama atau tidak, beserta dampaknya, kemudian bagaimana
masyarakat menyikapi kasus penistaan agama.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, masyarakat Indonesia
khsusunya Islam perlu berkaca kepada kehidupan Nabi sebagai seorang figur
teladan dengan memahami manifestasi atas kehidupannya (baca: hadis) secara
menyeluruh. Maka dari itu, penulis merasa penting untuk meneliti lebih lanjut hadis-hadis
mengenai penistaan agama. Penulis akan
melakukan kajian tematik yang diharapkan dapat menyajikan data-data secara
komprehensif demi membantu permasalahan-permasalahan yang ada mengenai
penistaan agama di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
bentuk-bentuk pelecehan agama dalam hadis-hadis Nabi?
2.
Bagaimana menyikapi kasus pelecehan agama menurut hadis
Nabi?
3.
Bagaimana
kontekstualisasi pemahaman hadis-hadis pelecehan agama terhadap diskursus
pelecehan agama di Indonesia?
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penilitian
Dalam
melakukan penilitian ini, tujuan yang penulis hendak capai yaitu terjawabnya
rumusan masalah di atas. Adapun kegunaan yang penulis ingin capai adalah:
1.
Manfaat
Teoritis
a.
Secara
teoritis, penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi bagi perkembangan
kajian studi hadis di Indonesia, secara umum, dan UIN Sunan Kalijaga, secara
khusus.
b.
Kajian
ini diharapkan dapat menambah wawasan para penggelut kajian hadis terkait kasus
pelecehan agama, khususnya dalam konteks Indonesia.
c.
Penilitian
ini juga diharapkan dapat memberi kontribusi baru dalam kahzanah ilmu
keislaman, khususnya dalam ranah kajian hadis.
2.
Manfaat
Praktis
a.
Secara
praktis, penilitian ini diharapkan memberi masukan untuk masyarakat Indonesia mengenai
pelecehan agama dalam hadis.
b.
Mengajak
masyarakat untuk menyikapi secara bijak kasus pelecehan agama yang marak
terjadi di Indonesia sekarang ini.
c.
Guna
memperoleh gelar akademik Sarjana Starata Satu (S-1) pada jurusan Ilmu Hadis
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
D.
Tinjauan
Pustaka
Sejauh
penelusuran yang penulis lakukan, kajian tentang pelecehan agama bukanlah sautu
hal baru, melainkan diskursus ini sudah dikaji oleh civitas akademik dengan
berbagai sudat pandang. Demikian pula kajian mengenai hadis-hadis pelecehan
agama yang telah menjadi objek penelitian sebelumnya. Berikut penulis paparkan
beberapa kajian yang terkait dengan tema ini:
Skripsi
“Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum
Positif” oleh Ahmad Rizal.[9]
Skiripsi ini menjelaskan bagaiman sanksi pidana dalam perspektif hukum Islam
dan hukum positif, kemudian Rizal menjelaskan lebih lanjut bagaimana sanksi
pidana terhadap pelaku penistaan agama menurut kedua hukum tersebut. Selanjutnya, jurnal “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak
Pidana Penistaan Agama di Aceh” oleh Afriandi MS.[10]
Tulisan Arfandi ini menjelaskan penistaan agama di Aceh kemudian ia kaitkan
dengan penistaan agama di dalam hukum pidana. Selain itu Arfandi juga
menjelaskan perkara “delik agama” dan kaitannya dengan penistaan agama.
Selain
itu, terdapat tulisan oleh Muhammad Dahri dengan judul “Tindak Pidana
Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep
Hukum Islam”.[11]
Tulisan Dahri menjelaskan latar belakang pengaturan tindak pidana penodaan
agama di Indonesia dan juga konsep Islam terhadap tindak penodaan agama dengan
menyajikan berbagai dalil mengani hal ini. Selanjutnya, tulisan yang datang
dari Abdullah dengan judul “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural
ditinjau dari Tafsir Maqasyidi”.[12] Tulisan
ini berusaha mengaitkan pluralisme umat manusia begitupun agama, terhadap kasus
penistaan agama dan dibawa ke dalam ranah maqashid al-Syariah.
Berbeda
dengan keempat tulisan diatas yang membahas penistaan agama perpektif hukum
Islam ataupun hukum pidana, terdapat pula tulisan yang menguak pelecehan agama
perspektif al-Qur’an, di antaranya Skripsi berjudul “Penistaan dalam al-Qur’an
(Studi Analisis terhadap Penafsiran surah al-An’am ayat 108)” oleh Khoir Makya
Fairus.[13] Skripsi
Fairus menjelaskan Penistaan agama dalam al-Qur’an berangkat dari surah
al-An’am ayat 108. Skripsi ini juga membahas penistaan agama dan kaitannya
dengan toleransi. Penistaan Agama dalam al-Qur’an (Telaah Penfasiran Wahbah
al-Zuhayli dalam al-Tafsir Munir) oleh Nasiruddin. [14]
Berbeda dengan Fairus, skripsi Nasiruddin mencoba menjelaskan penistaan agama
menurut penafsiran ulama yang termuat dalam sebuah kitab, yaitu penafsiran
Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir Munir.
Lebih
jauh, terdapat juga tulisan yang mencoba membahas penistaan agama dalam konteks
Indonesia, di antaranya “Penistaan/Penodaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama
Islam di DKI Jakarta” oleh M. Taufik Hidayatullah.[15]
Terdapat
juga tulisan yang melakukan pendekatan melalui kebebasan pers yaitu tulisan
dari Mahi M. Hikmat “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Martabat
Agama”.[16]
Lebih mengkrucut lagi, terdapat tulisan yang mencoba mengulas penistaan agama
khususnya terhadap Nabi Muhammad, di antaranya datang dari tulisan skripsi
“Hadis-Hadis Penistaan Agama” oleh Muhammad Nabiel.[17]
Skripsi ini menjelaskan hadis-hadis penistaan agama, khususnya penistaan
terhadap Nabi. Selanjutnya Nabiel menjelaskan konsensus ulama mazhab dalam
membunuh penista Nabi saw.
Selain
beberapa tulisan di atas baik itu skripsi, tesis, maupun jurnal, terdapat pula
kitab yang membahas mengenai tema ini, di antaranya, kitab “al-Sharim
al-Maslum ‘ala Syatimi al-Rasul” oleh Ibn Taimiyah (611-728 H). Kitab ini
secara khusus menjelaskan penistaan agama yang berupa penistaan terhadap Nabi
dan secara gambalang menguraikan hukuman bagi penistaan agama yang dipaparkan
dalam berbagai pandangan mazhab.
Kitab
selanjutnya yang membahas penistaan agama karya al-Qadi Abi al-Fadhl ‘Iyadh
(471-544 H) “as-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mustafa”. Pada bagian keempat
kitab ini yang terdiri dari tiga bab dengan kurang lebih 22 pasal yang
menjelaskan berbagai hal mengenai penistaan agama. Mulai dari bentuk-bentuk penistaan
terhadap nabi hingga hukum bagi orang yang menistakan Nabi.
Terdapat
juga buku-buku yang meskipun tidak secara langsung mengupas mengenai penistaan
agama, akn tetapi membahas agama dan perdamaian secara umum sebagai cara untuk
mengatasi kasus penistaan agama, di antaranya, “Teologi Kerukunan” karya
Syahrin Harahap,[18]
“Agama dan Perdamaian” oleh Moch Nur Ichwan (ed.).[19]
“Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di
Indonesia” karya H. Sudarto,[20]
dan “Pemikiran Keagamaan Mukti Ali” oleh Singgah Basuki.[21]
Berdasarkan
paparan di atas dengan memperhatikan beberapa objek kajian yang telah dilakukan
dari penelitian yang ada, meskipun banyak ditemukan kajian mengenai pelecehan
agama, namun penulis tidak menemukan kajian yang berangkat dari kata syatam-sabba.
Begitu juga berbagai penelitian tentang pelecehan agama dalam hadis, penulis
tidak menemukan yang menggunakan kajian tematik dan kemudian dibawa dalam
konteks Indonesia. Disinilah letak perbadaan kajian ini dengan kajian-kajian
sebelumnya.
E.
Kerangka
Teori
Dalam sebuah
penelitian perlu adanya kerangka teori untuk menunjukkan cara kerja yang
digunakan dalam sebuah penelitian. Penilitian ini akan menggunakan teori yang
telah diletakkan oleh ulama khalaf yang memiliki jiwa modernis yaitu Yusuf
al-Qaradhawi. Menurutnya, perlu pemahaman tekstual dan kontekstual dalam
memahami hadis.[22]
Yusuf
al-Qaradhawi menjelaskan bahwa dalam berinteraksi dengan sunnah terdapat
hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, menelusuri ketetapan dan
kesahihan sunnah sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan oleh pakar,
yang meliputi sanad dan matan. Kedua, hendaknya peneliti memahami teks
hadis dengan baik, sesuai dengan petunjuk bahasa, konteks hadis, sebab-sebab
turunnya, tujuannya, dalam konteks al-Qur’an atau hadis yang lain, dalam
lingkup penyampaian risalah atau tidak. Meminjam istilah Syuhudi Isma’il, ada
hadis yang dipahami secara tekstual dan kontekstual. Ketiga, hendaknya seorang peneliti
mengkonfirmasikan apakah teks sunnah tersebut bertentangan dengan dalil yang lebih
kuat baik al-Qur’an ataupun hadis, lebih mendekati pokok dan lebih sesuai
dengan kebijaksanaan syari’ah atau tujuan umum syari’ah yang mengambil sifat
positif, karena hal itu tidak diambil dari salah satu nash atau du nash,
melainkan dari sejumlah nash dan hukum yang saling bersatu sehingga menjadi
yakin dan pasti.[23]
Teori Yusuf
al-Qaradhawi di atas dirasa sangat cocok digunakan sebagai pisau analisis dalam
penelitian ini. Penulis akan menyajikan hadis-hadis tentang penistaan agama
dengan memerhatikan kaitannya dengan dalil-dalil lain, latar belakang munculnya
hadis tersebut, serta bagaimana mengkontekstualisasikannya dengan kehidupan
sekarang.
F.
Metode
Penilitian
Metode
Penelitian pasti dibutuhkan dalam sebuah penilitian sebagai tata cara
sistematis dan logis dalam sebuah riset untuk mencapai riset tertentu. Adapun
metode penilitian yang penulis gunakan:
1.
Fokus
Penilitian
Fokus
Penilitian ini pada hadis-hadis yang di dalamnya mengandung kata syatama/sabba
(mencela/menodai). Penilitian ini dimulai dengan menghimpun hadis-hadis
yang mengandung kata syatama/sabba beserta derivasinya, kemudian
menganilisis kata syatama/sabba yang mengisyaratkan adanya pelecehan
agama.
2.
Jenis
Penilitian
Penilitian ini
merupakan jenis penilitian kualitatif yang bersifat kajian pustaka (library
research), yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai kitab, buku,
jurnal, kamus, skripsi, tesis, serta literatur lain yang memiliki relevansi
terhadap tema yang dikaji.
3.
Sumber
Data
Sumber data
dalam penilitian ini dibagi menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber
data sekunder. Sumber data primer yang digunakan dalam penilitian ini adalah
kitab-kitab hadis yang terhimpun dalam kutub al-tis’ah. Adapun sumber
data sekunder dalam penilitian ini berupa karya-kara ilmiah yang berhubungan
dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, seperti al-Mu’jam
al-Mufahras li Alfaz al-Hadits al-Nabawi, kitab, buku, jurnal, internet dan
literatur yang memiliki keterkaitan dengan tema yang diangkat sebagai penunjang
data penelitian.
4.
Teknik
Pengolahan Data
Data akan
diolah dengan menggunakan metode tematik yakni dengan mengumpulkan hadis-hadis
yang berkaitan dengan penistaan agama, selanjutnya dideskripsikan disertai
analisis terhadap data yang diperoleh.
Sementara itu
proses operasional yang akan penulis lakukan, yaitu, pertama, menetapkan
objek material, dalam hal ini hadis-hadis yang berkaitan dengan pelecehan
agama. Kedua, menghimpun hadis melalui indeks kata, yaitu mencari
hadis yang sesuai tema kajian dengan menggunkan kata-kata tertentu, dalam hal
ini menggunakan kata syatama dan kata sabba. Untuk melacak hadis
tersebut, penulis menggunakan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz
al-Hadits..
Ketiga, setelah mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tema kajian,
kemudian penulis akan melakukan kritik sanad maupun matan hadis, untuk
mengetahui derajat hadis yang dikaji. Keempat, melakukan kajian asbabul
wurud untuk mengetahui apa yang melatar belakangi munculnya sebuah hadis,
sehingga mendapatkan maksud utama (main idea) dari hadis yang diteliti.
Kelima, melakukan rumusan kosa kata (lafdziyyah) untuk
mengidentifikasi kandungan konsep dalam suatu hadis. Keenam, menghubungkan
tema penulisan dengan kenyataan yang dialami oleh ummat islam dengan
menggunakan metode kontekstualisasi.
5.
Teknik
Penulisan
Teknik
penulisan ini mengacu pada buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi yang
diterbitkan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta tahun 2013.
G.
Sistematika
Pembahasan
Pembahasan dalam tulisan ini terbagi menjadi lima bab yang saling
berkaitan dan disusun secara sistematis. Berikut penjelasan masing-masing bab:
Bab I berisi pendahuluan, meliputi latar belakang yang menjadi
keresahan penulis sehingga mengangkat tema ini; rumusan masalah yang menjadi
batasan permasalahan yang akan dijawab oleh peneliti, tinjauan pustaka sebagai
acuan untuk membedakan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini dalam kajian
yang serupa; kerangka teori berisikan model konseptual sebagai acuan dalam
penilitian ini; dan diakhiri metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab II akan membahas penistaan agama secara umum serta
bentuk-bentuknya, serta faktor-faktor yang dapat memicu adanya penistaan agama.
Dalam pembahasan ini, penulis melihat faktor pemicu terjadinya penistaan agama dalam
konteks Indonesia.
Bab III penelusuran hadis-hadis penistaan agama dengan menggunakan
metode takhrij hadis dengan lafadz. Dilanjutkan penelitian sanad hadis-hadis
penistaan agama, dengan meneliti tiap rawi. Penelitian ini ditujukan untuk
mengetahui kedudukan sanad hadis tersebut,
Bab IV penulis akan melakukan kritik matan yang bertujuan untuk
mengetahui kedudukan matan hadis serta menggali konteks serta tujuan utama
hadis tentang penistaan agama dengan menelusuri asbabul wurudnya, kemudian
penulis kontekstualisasikan dalam konteks Indonesia.
Bab V memuat kesimpulan dan hasil dari penilitian ini, sekaligus
saran dan penutupan.
DAFTAR PUSTAKA
“Geger Kasus Penodaan Agama yang di Indonesia: Lia Eden hingga
Ahok” dalam http://m.detik.com,
diakses Rabu, 18 April 2018 pukul 00:34.
“Kasus-kasus Penodaan Agama yang Menghebohkan Indonesia dan Dunia”
dalam https://sains.kompas.com, diakses Selasa, 17 April 2018 pukul 11:59.
Abdullah. 2017. “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural ditinjau
dari Tafsir Maqasyidi”, dalam Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama
dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1.
Andi, Azhari dan Ezi Fadilla. 2016 “Menyikapi Pluralisme Agama
Perspektif Al-Qur’an”, Esensia, Vol. 17, No. 1.
Basuki, Singgih. 2013. Pemikiran
Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka-Press).
Dahri, Muhammad. 2017. “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia:
Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam” At-Tafahum:
Jurnal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2.
Fairus, Khoir Makya. 2017. “Penistaan dalam Al-Qur’an (Studi
Analisis terhadap Penafsiran surah al-An’am ayat 108),skripsi Fakultas
Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya.
Harahap, Syahrin. 2011. Teologi Kerukunan (Jakarta: Prenada
Media Group).
Hidayatulloh, M. Taufik. 2014. “Penistaan Agama dalam Perspektif
PemukaAgama Islam di DKI Jakarta”, dalam Jurnak Multikultural, Vol. 13,
No. 2.
Hikmat, Mahi M. 2012. “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan
terhadap Masrtabat Agama”, dalam Al-Tsaqafa, Vol. 9, No. 1.
Khon, Abdul Majid. 2004. Takhrij & Metode Memahami Hadis (Jakarta:
Amzah).
MS, Lihat Arfandi. 2017. “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak
Pidana Penistaan Agama di Aceh”, dalam Jurnal Penilitian Hukum De Jure, Vol.
17, No. 1.
Nabiel, Muhammad. 2014. “Hadis-Hadis Penistaan Agama”, Skripsi
Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nasiruddin, 2017. “Penistaan Agama dalam Al-Qur’an (Telaah
Penafsiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir al-Munir)”, Tesis
Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.
Rizal, Ahmad “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut
Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yurisprudensi Perkara yang Bermuatan
Penistaan Agama)”, Skripsi Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Sardi, Martino. “Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai
yang Berkesinambungan” dalam Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian
dari Potensi Menuju Aksi (Yogyakarta: Program Studi Agama dan Filsafat
& Center for Religion and Peace Studies, Program Pascasarjana UIN Sunan
Kalijaga).
Softwere Jawami’ al-Kalim Versi 4.5.
Softwere Lidwa Pustaka
Sudarto, H. 1999. Konflik Islam Kristen Menguak Akar Masalah
Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia (Semarang: Pustaka Rizki Putra).
Surahmat, 2015. “Metode Pemahaman Hadis Nabi Syaikh Yusuf
al-Qaradhawi”, dalam Inovatif, Vol. 1, No. 2.
[1] “Kasus-kasus
Penodaan Agama yang Menghebohkan Indonesia dan Dunia” dalam https://sains.kompas.com, diakses
Selasa, 17 April 2018 pukul 11:59.
[2] “Geger Kasus
Penodaan Agama yang di Indonesia: Lia Eden hingga Ahok” dalam http://m.detik.com, diakses Rabu, 18 April 2018 pukul
00:34.
[3] H. Sudarto, Konflik
Islam Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm. 1.
[4] Azhari Andi
dan Ezi Fadilla “Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al-Qur’an”, Esensia,
Vol. 17, No. 1, April 2016, hlm. 40.
[5] Muhammad
Dahri, “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan
Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam” At-Tafahum: Jurnal of Islamic Law,
Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2017, hlm. 59.
[6] Martino Sardi,
“Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai yang Berkesinambungan” dalam
Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian dari Potensi Menuju Aksi (Yogyakarta:
Program Studi Agama dan Filsafat & Center for Religion and Peace Studies,
Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga), hlm. 5.
[7] Softwere Lidwa
Pustaka
[8] Aplikasi Jawami’
al-Kalim Versi 4.5.
[9] Ahmad Rizal,
“Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum
Positif (Analisis Yurisprudensi Perkara yang Bermuatan Penistaan Agama)”,
Skripsi Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah.
[10] Lihat Arfandi
MS, ““Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh”,
dalam Jurnal Penilitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 1, Maret 2017.
[11] Lihat Muhammad
Dahri, “Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan
dan Konsep Hukum Islam”, dalam At-Tafahum: Juornal of Islamic Law, Vol.
1, No. 2, Juli-Desember 2017.
[12] Lihat
Abdullah, “Penistaan Agama pada Masyarakat Plural ditinjau dari Tafsir Maqasyidi”,
dalam Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Vol. 1, No.
1, Januari-Juni 2017.
[13] Khoir Makya
Fairus, “Penistaan dalam Al-Qur’an (Studi Analisis terhadap Penafsiran surah
al-An’am ayat 108),skripsi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel
Surabaya, 2017.
[14] Nasiruddin,
“Penistaan Agama dalam Al-Qur’an (Telaah Penafsiran Wahbah al-Zuhayli dalam al-Tafsir
al-Munir)”, Tesis Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.
[15] M. Taufik
Hidayatulloh, “Penistaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama Islam di DKI
Jakarta”, dalam Jurnak Multikultural, Vol. 13, No. 2, Mei-Agustus 2014.
[16] Lihat Mahi M.
Hikmat. “Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Masrtabat Agama”,
dalam Al-Tsaqafa, Vol. 9, No. 1, Juni, 2012.
[17] Muhammad
Nabiel, “Hadis-Hadis Penistaan Agama”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, 2014.
[18] Lihat Syahrin
Harahap, Teologi Kerukunan (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
[19] Lihat Martino
Sardi, “Membangun Hidup Beragama yang Beradab Demi Damai yang Berkesinambungan”
dalam Moch Nur Ihwan dkk. (ed.), Agama dan Perdamaian dari Potensi Menuju
Aksi.
[20] Lihat H.
Sudarto, Konflik Islam Kristen Menguak Akar Masala.
[21] Lihat Singgih
Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka-Press, 2013).
[22] Abdul Majid
Khon, Takhrij & Metode Memahami Hadis (Jakarta: Amzah, 2004), hlm.
140.
[23] Surahmat,
“Metode Pemahaman Hadis Nabi Syaikh Yusuf al-Qaradhawi”, dalam Inovatif, Vol.
1, No. 2, 2015.

Comments
Post a Comment