![]() |
| Kriteria Pakaian Syar'i Kitab Riyadhus Shalihin, blogspot.com |
A. Latar Belakang Masalah
Fenomena “hijrah” dalam dekade terakhir menjadi sesuatu
yang lumrah di kalangan masyarakat muslim indonesia.[1]
Banyak pola tingkah laku –bisa jadi hanya berupa simbol-simbol, bisa pula
merupakan hal prinsip, tergantung bagaimana si pelaku hijrah memaknainya- yang
disoroti dalam fenomena hijrah tersebut, mulai dari ajakan bertaubat, mendekat
kepada sang pencipta, mendengarkan nasehat-nasehat agama, memperbaiki diri,
memperbaiki tata krama pergaulan, hingga pada permasalahan penampilan, yang
dalam hal ini berupa cara berpakaian. Dalam hal tata cara berpakaian,
masyarakat muslim indonesia mengenal istilah “pakaian syar’i” yang pada
perkembangannya, diidentikkan dengan pakaian orang-orang hijrah tersebut. Dalam
hal ini, bukan pola perubahan sikap si pelaku hijrah terhadap penampilannya
yang ingin penulis soroti, akan tetapi bagaimana sesungguhnya bentuk “pakaian
syar’i” itu secara normatif, sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Nabi Muhammad
saw dalam hadis-hadisnya.
Pakaian pada dasarnya berfungsi sebagai penutup aurat,
perhiasan, pelindung dan pembeda identitas.[2]
Untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut, manusia menginteraksikan prinsip-prinsip
berpakaian yang mereka fahami dengan konteks kebudayaan masyarakat yang ada.
Bagi orang Barat, prinsip utama mereka mengenakan pakaian adalah sebagai
penutup organ-organ tubuh yang tidak ingin mereka perlihatkan sekaligus sebagai
perhiasan. Prinsip ini kemudian diinteraksikan dengan budaya bebas yang dianut
oleh kebanyakan masyarakat setempat, sehingga muncullah model trend pakaian Barat. Di daerah Arab,
prinsip berpakaian masyarakatnya banyak dipengaruhi oleh syariat Islam, yakni
sebagai penutup aurat. Prinsip ini diinteraksikan dengan budaya Arab yang
kental akan ritual-ritual dan beriklim ekstrim, sehingga menghasilkan budaya
pakaian Arab. Hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah beriklim tropis.
Dari interaksi antara prinsip berpakaian dengan kebudayaan
masyarakat itulah, muncul produk-produk budaya berupa bentuk pakaian yang
berbeda-beda di tiap daerah. Hampir tiap daerah memiliki bentuk pakaian khas
tersendiri sebagai hasil dari interaksi tersebut. Di Arab ada jubah dan cadar,
di Nusantara ada sarung, kebaya, songkok, dan lain-lain. Hasil dari produk itu,
seiring bergantinya zaman juga mengalami perkembangan. Ada bentuk-bentuk
pakaian di daerah tertentu yang diakulturasi atau diadopsi oleh daerah lain
sehingga muncul bentuk-bentuk pakaian yang baru. Akan tetapi, dari sekian ribu
ragam pakaian yang diciptakan manusia, kesemuanya tetap berasal dari dua hal
yang mempengaruhi cara berpakaian tersebut, yakni: prinsip berpakaian dan
konteks budaya masyarakat.
Bila ditarik dalam konteks keindonesiaan, khususnya bila
dikaitkan dengan fenomena hijrah, unsur yang paling berpengaruh dalam
pembentukan tradisi cara berpakaian mereka ialah unsur prinsip berpakaiannya,
bukan unsur konteks budaya masyarakatnya. Hal ini tidak terlepas dari semangat
berislam yang menggebu, yang mendorong para pelaku hijrah untuk melaksanakan
secara total apa yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal berpakaian, mereka
berusaha memahami prinsip-prinsip berpakaian yang disyariatkan Islam,
berdasarkan pemahaman yang mereka dapat, baik dari membaca buku, mengikuti
forum kajian keislaman, maupun dari sekadar melihat trend di sosial media, lalu
mengimplementasikannya dengan menggunakan “pakaian syar’i” tersebut dalam
kehidupan sehari-hari.
Hal yang harus diperhatikan ialah bahwa Islam tidak
menetapkan suatu model pakaian khusus. Namun, Islam menyusun sekumpulan
kaidah-kaidah pokok pada pakaian dan memerintahkan umat muslim untuk
menjaganya.[3]
Apabila seorang lakilaki menjaga kaidah dan prinsip tersebut pada pakaiannya,
dan perempuan menjaga pada pakaian serta hijabnya, maka tentu yang disyariatkan
dari pakaian-pakaian tersebut bukanlah model atau bentuk potingannya, melainkan
kriteria-kriteria yang harus ada padanya.
Di sisi lain, pemikiran Islam yang berkembang di Indonesia
tidaklah tunggal.
Ada banyak interpretasi terhadap kriteria
pakaian syar’i itu sendiri. Sebagai contoh, terkait isu penggunaan cadar di
wilayah kampus, terdapat pro-kontra di dalamnya. Ada yang mewajibkan cadar, ada
yang menganggapnya sunnah, ada yang menghukuminya boleh, ada pula yang
mencegahnya karena dianggap berlebihan.[4]
Dalam tata cara berpakaian laki-laki, ada yang mensyariatkan laa isbal, apa pula yang tidak, dan
banyak lagi perdebatan tentang bentuk pakaian syar’i tersebut. Terlepas dari
perdebatan itu, penulis tertarik untuk menggali kriteria-kriteria pakaian
syar’i berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam.
Prinsip-prinsip berpakaian dalam Islam dapat kita temukan
baik dalam AlQur'an maupun hadis-hadis Nabi saw. Salah satu kitab yang memuat
hadis-hadis nabi, adalah kitab Riyadhus
Shalihin. Kitab ini berisi himpunan hadis-hadis yang membahas seputar
akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan mengenai pakaian dan segala
macam hal yang berkaitan dengannya banyak diulas dan tersebar dalam bab-bab
yang ada di kitab ini. Kitab ini penulis pilih sebagai objek kajian karena
kitab ini merupakan salah satu kitab yang masyhur digunakan, baik di kalangan
pesantren, maupun di kalangan awam. Dengan meneliti dan mengkaji hadis-hadis
dalam kitab ini, penulis mencoba untuk menemukan kriteria-kriteria pakaian
syar’i sesuai dengan prinsip yang ditetapkan syariat.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang di
atas, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bagaimana
fungsi pakaian dalam kehidupan umat muslim berdasarkan hadis-hadis yang
terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin?
2. Bagaimana
prinsip, kriteria, tata cara dan batasan berpakaian yang disunnahkan oleh Nabi
Muhammad saw utamanya dalam hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Riyadhus
Shalihin?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan
untuk:
a. Menjelaskan
fungsi pakaian dalam kehidupan umat muslim menurut hadishadis Nabi saw.
b. Mendeskripsikan
kriteria prinsip, kriteria dan batasan berpakaian yang disunnahkan oleh Nabi
Muhammad saw.
2. Manfaat
Penelitian
a. Manfaat
Teoritis
1) Secara
teoritis, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi atau masukan
bagi perkembangan kajian Ilmu Hadis di Indonesia, pada umumnya, dan UIN Sunan
Kalijaga secara khusus.
2) Kajian
ini diharapkan mampu menambah wawasan para peminat studi Hadis, khususnya
terkait masalah prinsip dalam berpakaian yang sering diperselisihkan dan
diperdebatkan dalam konteks Indonesia.
3) Penelitian
ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran baru dalam khazanah
pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian Hadis.
b. Manfaat
Praktis
1) Secara
praktis, penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan masukan bagi masyarakat
Indonesia dalam menentukan aturan-aturan dan etika berpakaian dalam kehidupan
sehari-hari.
2) Guna
melengkapi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar akademik Sarjana
Strata Satu (S-1) pada Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan
Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
D. Tinjauan Pustaka
Sejauh pembacaan dan penelusuran
yang penulis lakukan, kajian tentang pakaian dan segala macam hal yang
berkaitan dengannya bukanlah merupakan hal baru, diskursus ini telah banyak
dikaji oleh para akademisi dari berbagai aspek dan dengan menggunakan beragam
perspektif. Demikian pula halnya dengan kitab Riyadhus Shalihin, sudah ada
beberapa karya yang membahas kitab ini, baik berupa kajian studi kitab secara
langsung, maupun kajian lain yang dibatasi oleh ruang lingkup kitab. Berikut
penulis paparkan beberapa kajian terdahulu terkait tema ini:
Penelitian yang menurut penulis
cukup lengkap, karena diperkaya oleh berbagai literatur mazhab, dan dilengkapi
dengan analisis serta pilihan-pilihan pendapat yang disarankan, adalah kitab Fiqh al-Albisah wa al-Zinah karya Syaikh
Abdul Wahhab Abdus Salam Thawilah, yang kini telah tersedia
pula dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia oleh Saefudin Zuhri dengan judul Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan
Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan as-Sunnah.[5]
Kitab ini menurut hemat penulis, memuat kajian tentang pakaian secara luas.
Dalam penelusuran penulis sendiri, pendapat yang sering dimunculkan sebagai
referensi dalam kitab ini adalah pendapat lima mazhab, yakni Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah dan Zahiriyah. Kitab ini cukup lengkap bila
digunakan sebagai pedoman tata cara berpakaian yang islami.
Kajian lain tentang pakaian yang terbilang cukup
komprehensif menurut penulis ialah dua buku karya M. Quraish Shihab, yakni Jilbab Pakaian Wanita Muslimah; dalam
Pandangan Ulama dan Cendekiawan Kontemporer dan Wawasan
Al-Qur'an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai
Persoalan Umat khususnya dalam bab tentang pakaian, keduanya dibahas secara
tematik. Selain itu, ada buku Etika
Berpakaian bagi Perempuan karya Muhammad Walid dan Fitratul Uyun yang
menyoroti pembahasan seputar pakaian dan aurat, dalam bentuk kajian ma’anil hadis tentang hadis berpakaian
tapi telanjang. Ada pula buku Aurat dan
Jilbab dalam Pandangan Mata Islam yang ditulis oleh Fuad Mohd Fachruddin,
buku Jilbab dan Cadar dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah karya Syaikh Ibnu Taimiyah dan buku Hijab; Gaya Hidup Wanita Islam karya Murtadha Muthahhari, yang
ketiganya membahas secara umum seputar akhlak berpakaian bagi wanita.
Baca Juga: Hadis Puasa Arofah di PP Nurul Jadid (Kajian Living Hadis)
[1] Terkait adanya fenomena
hijrah ini bisa dilihat Abdul Hair, “Fenomena Hijrah di Kalangan Anak Muda”
dalam http://news.detik.com, diakses tanggal 19 April 2018 pukul 12:17
WIB. Artikel ini menawarkan sebuah analisis mengenai sebab terjadinya fenomena
hijrah di kalangan anak muda, dalam skala nasional di Indonesia.
[2] Muhammad Walid dan
Fitratul Uyun, Etika berpakaian bagi
perempuan. (Malang:UINMaliki Press, 2012), Hal. 19.
[3] Abdul Wahhab Abdussalam
Thawilah, Panduan berbusana muslim. Hal 6
[4] Lihat Akhmad Muawal Hasan,
“Pro-Kontra Pelarangan Cadar Di Berbagai Belahan Dunia”
[5]
Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, Panduan berbusana muslim

Comments
Post a Comment