Skip to main content

Kriteria Pakaian Syar'i Kitab Riyadhus Shalihin

Kriteria Pakaian Syar'i Kitab Riyadhus Shalihin, blogspot.com


A. Latar Belakang Masalah

Fenomena “hijrah” dalam dekade terakhir menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan masyarakat muslim indonesia.[1] Banyak pola tingkah laku –bisa jadi hanya berupa simbol-simbol, bisa pula merupakan hal prinsip, tergantung bagaimana si pelaku hijrah memaknainya- yang disoroti dalam fenomena hijrah tersebut, mulai dari ajakan bertaubat, mendekat kepada sang pencipta, mendengarkan nasehat-nasehat agama, memperbaiki diri, memperbaiki tata krama pergaulan, hingga pada permasalahan penampilan, yang dalam hal ini berupa cara berpakaian. Dalam hal tata cara berpakaian, masyarakat muslim indonesia mengenal istilah “pakaian syar’i” yang pada perkembangannya, diidentikkan dengan pakaian orang-orang hijrah tersebut. Dalam hal ini, bukan pola perubahan sikap si pelaku hijrah terhadap penampilannya yang ingin penulis soroti, akan tetapi bagaimana sesungguhnya bentuk “pakaian syar’i” itu secara normatif, sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Nabi Muhammad saw dalam hadis-hadisnya.
Pakaian pada dasarnya berfungsi sebagai penutup aurat, perhiasan, pelindung dan pembeda identitas.[2] Untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut, manusia menginteraksikan prinsip-prinsip berpakaian yang mereka fahami dengan konteks kebudayaan masyarakat yang ada. Bagi orang Barat, prinsip utama mereka mengenakan pakaian adalah sebagai penutup organ-organ tubuh yang tidak ingin mereka perlihatkan sekaligus sebagai perhiasan. Prinsip ini kemudian diinteraksikan dengan budaya bebas yang dianut oleh kebanyakan masyarakat setempat, sehingga muncullah model trend pakaian Barat. Di daerah Arab, prinsip berpakaian masyarakatnya banyak dipengaruhi oleh syariat Islam, yakni sebagai penutup aurat. Prinsip ini diinteraksikan dengan budaya Arab yang kental akan ritual-ritual dan beriklim ekstrim, sehingga menghasilkan budaya pakaian Arab. Hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah beriklim tropis.
Dari interaksi antara prinsip berpakaian dengan kebudayaan masyarakat itulah, muncul produk-produk budaya berupa bentuk pakaian yang berbeda-beda di tiap daerah. Hampir tiap daerah memiliki bentuk pakaian khas tersendiri sebagai hasil dari interaksi tersebut. Di Arab ada jubah dan cadar, di Nusantara ada sarung, kebaya, songkok, dan lain-lain. Hasil dari produk itu, seiring bergantinya zaman juga mengalami perkembangan. Ada bentuk-bentuk pakaian di daerah tertentu yang diakulturasi atau diadopsi oleh daerah lain sehingga muncul bentuk-bentuk pakaian yang baru. Akan tetapi, dari sekian ribu ragam pakaian yang diciptakan manusia, kesemuanya tetap berasal dari dua hal yang mempengaruhi cara berpakaian tersebut, yakni: prinsip berpakaian dan konteks budaya masyarakat.
Bila ditarik dalam konteks keindonesiaan, khususnya bila dikaitkan dengan fenomena hijrah, unsur yang paling berpengaruh dalam pembentukan tradisi cara berpakaian mereka ialah unsur prinsip berpakaiannya, bukan unsur konteks budaya masyarakatnya. Hal ini tidak terlepas dari semangat berislam yang menggebu, yang mendorong para pelaku hijrah untuk melaksanakan secara total apa yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal berpakaian, mereka berusaha memahami prinsip-prinsip berpakaian yang disyariatkan Islam, berdasarkan pemahaman yang mereka dapat, baik dari membaca buku, mengikuti forum kajian keislaman, maupun dari sekadar melihat trend di sosial media, lalu mengimplementasikannya dengan menggunakan “pakaian syar’i” tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 
Hal yang harus diperhatikan ialah bahwa Islam tidak menetapkan suatu model pakaian khusus. Namun, Islam menyusun sekumpulan kaidah-kaidah pokok pada pakaian dan memerintahkan umat muslim untuk menjaganya.[3] Apabila seorang lakilaki menjaga kaidah dan prinsip tersebut pada pakaiannya, dan perempuan menjaga pada pakaian serta hijabnya, maka tentu yang disyariatkan dari pakaian-pakaian tersebut bukanlah model atau bentuk potingannya, melainkan kriteria-kriteria yang harus ada padanya.
Di sisi lain, pemikiran Islam yang berkembang di Indonesia tidaklah tunggal.
Ada banyak interpretasi terhadap kriteria pakaian syar’i itu sendiri. Sebagai contoh, terkait isu penggunaan cadar di wilayah kampus, terdapat pro-kontra di dalamnya. Ada yang mewajibkan cadar, ada yang menganggapnya sunnah, ada yang menghukuminya boleh, ada pula yang mencegahnya karena dianggap berlebihan.[4] Dalam tata cara berpakaian laki-laki, ada yang mensyariatkan laa isbal, apa pula yang tidak, dan banyak lagi perdebatan tentang bentuk pakaian syar’i tersebut. Terlepas dari perdebatan itu, penulis tertarik untuk menggali kriteria-kriteria pakaian syar’i berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam.
Prinsip-prinsip berpakaian dalam Islam dapat kita temukan baik dalam AlQur'an maupun hadis-hadis Nabi saw. Salah satu kitab yang memuat hadis-hadis nabi, adalah kitab Riyadhus Shalihin. Kitab ini berisi himpunan hadis-hadis yang membahas seputar akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan mengenai pakaian dan segala macam hal yang berkaitan dengannya banyak diulas dan tersebar dalam bab-bab yang ada di kitab ini. Kitab ini penulis pilih sebagai objek kajian karena kitab ini merupakan salah satu kitab yang masyhur digunakan, baik di kalangan pesantren, maupun di kalangan awam. Dengan meneliti dan mengkaji hadis-hadis dalam kitab ini, penulis mencoba untuk menemukan kriteria-kriteria pakaian syar’i sesuai dengan prinsip yang ditetapkan syariat.

B. Rumusan Masalah

Dari pemaparan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana fungsi pakaian dalam kehidupan umat muslim berdasarkan hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin?
2.      Bagaimana prinsip, kriteria, tata cara dan batasan berpakaian yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad saw utamanya dalam hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin? 

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.      Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
a.       Menjelaskan fungsi pakaian dalam kehidupan umat muslim menurut hadishadis Nabi saw.
b.      Mendeskripsikan kriteria prinsip, kriteria dan batasan berpakaian yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad saw.

2.      Manfaat Penelitian
a.       Manfaat Teoritis
1)      Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi atau masukan bagi perkembangan kajian Ilmu Hadis di Indonesia, pada umumnya, dan UIN Sunan Kalijaga secara khusus.
2)      Kajian ini diharapkan mampu menambah wawasan para peminat studi Hadis, khususnya terkait masalah prinsip dalam berpakaian yang sering diperselisihkan dan diperdebatkan dalam konteks Indonesia.
3)      Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran baru dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian Hadis.
b.      Manfaat Praktis
1)      Secara praktis, penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan masukan bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan aturan-aturan dan etika berpakaian dalam kehidupan sehari-hari.
2)      Guna melengkapi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar akademik Sarjana Strata Satu (S-1) pada Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

D. Tinjauan Pustaka

Sejauh pembacaan dan penelusuran yang penulis lakukan, kajian tentang pakaian dan segala macam hal yang berkaitan dengannya bukanlah merupakan hal baru, diskursus ini telah banyak dikaji oleh para akademisi dari berbagai aspek dan dengan menggunakan beragam perspektif. Demikian pula halnya dengan kitab Riyadhus Shalihin, sudah ada beberapa karya yang membahas kitab ini, baik berupa kajian studi kitab secara langsung, maupun kajian lain yang dibatasi oleh ruang lingkup kitab. Berikut penulis paparkan beberapa kajian terdahulu terkait tema ini:
Penelitian yang menurut penulis cukup lengkap, karena diperkaya oleh berbagai literatur mazhab, dan dilengkapi dengan analisis serta pilihan-pilihan pendapat yang disarankan, adalah kitab Fiqh al-Albisah wa al-Zinah karya Syaikh
Abdul Wahhab Abdus Salam Thawilah, yang kini telah tersedia pula dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia oleh Saefudin Zuhri dengan judul Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan as-Sunnah.[5] Kitab ini menurut hemat penulis, memuat kajian tentang pakaian secara luas. Dalam penelusuran penulis sendiri, pendapat yang sering dimunculkan sebagai referensi dalam kitab ini adalah pendapat lima mazhab, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah dan Zahiriyah. Kitab ini cukup lengkap bila digunakan sebagai pedoman tata cara berpakaian yang islami. 
Kajian lain tentang pakaian yang terbilang cukup komprehensif menurut penulis ialah dua buku karya M. Quraish Shihab, yakni Jilbab Pakaian Wanita Muslimah; dalam Pandangan Ulama dan Cendekiawan Kontemporer dan Wawasan
Al-Qur'an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat khususnya dalam bab tentang pakaian, keduanya dibahas secara tematik. Selain itu, ada buku Etika Berpakaian bagi Perempuan karya Muhammad Walid dan Fitratul Uyun yang menyoroti pembahasan seputar pakaian dan aurat, dalam bentuk kajian ma’anil hadis tentang hadis berpakaian tapi telanjang. Ada pula buku Aurat dan Jilbab dalam Pandangan Mata Islam yang ditulis oleh Fuad Mohd Fachruddin, buku Jilbab dan Cadar dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah karya Syaikh Ibnu Taimiyah dan buku Hijab; Gaya Hidup Wanita Islam karya Murtadha Muthahhari, yang ketiganya membahas secara umum seputar akhlak berpakaian bagi wanita.

Baca Juga: Hadis Puasa Arofah di PP Nurul Jadid (Kajian Living Hadis)


[1] Terkait adanya fenomena hijrah ini bisa dilihat Abdul Hair, “Fenomena Hijrah di Kalangan Anak Muda” dalam http://news.detik.com, diakses tanggal 19 April 2018 pukul 12:17 WIB. Artikel ini menawarkan sebuah analisis mengenai sebab terjadinya fenomena hijrah di kalangan anak muda, dalam skala nasional di Indonesia.

[2] Muhammad Walid dan Fitratul Uyun, Etika berpakaian bagi perempuan. (Malang:UINMaliki Press, 2012), Hal. 19.
[3] Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, Panduan berbusana muslim. Hal 6

[4] Lihat Akhmad Muawal Hasan, “Pro-Kontra Pelarangan Cadar Di Berbagai Belahan Dunia”
dalam http://tirto.id/, diakses tanggal 19 April 2018 pukul 13:37 WIB.
[5] Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, Panduan berbusana muslim

Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Turki (Sulaimaniyah) di Sleman Yogyakarta (2007-2018 M)

Ponpes Sulaimaniyah, uiccijogja.org SEJARAH PERKEMBANGANPONDOK PESANTREN TURKI (PONDOK PESANTREN SULAIMANIYAH) DI SLEMAN YOGYAKARTA(2007-2018) M Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal dan tertua yang lahir di Indonesia. Terdapat ribuan pondok pesantren yang ada di Indonesia, baik pondok modern ataupun tradisonal. Salah satu pondok modern yaitu Pondok Pesantren Sulaimaiyah di Sleman Yogyakarta. Pondok Pesantren Sulaimaiyah merupakan cabang dari IFA ( Internasional Fraternity Asosiation ) atau Yayasan Persaudaraan Internasional di Turki. Hal ini menarik untuk diteliti mengingat pondok pesantren merupakan lembaga yang lahir di Indonesia, sedangkan pondok pesantren Sulaimaniyah berasal dari Turki. Karena merupakan cabang dari pondok pesantren Turki maka memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari pondok-pondok yang ada di Indonesia pada umumnya. Adapun perbedaannya terletak pada sistem pengajaran yamg mendapat kontrol dari pusat di ...