Skip to main content

Konsep Hadis Mahar Umar Bin Khattab

Konsep Hadis Mahar Umar Bin Khattab, blogspot.com


Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai lakilaki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan). Secara bahasa mahar diartikan nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad, secara istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh.[1]
Dalam merumuskannya para ulama merujuk pada beberapa ayat al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Di antara ayat al-Qur'an yang menjelaskan kewajiban mahar adalah dalam surat an-Nisa' ayat 4:
 وَآتوُاْ النسََّاء صَدقَُاتهِِنَّ نِحْلةَ 
Artinya: Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan......
Selain ayat al-Qur'an di atas, terdapat beberapa hadis nabi yang menjelaskan tentang mahar: 
و حَدثَّنَِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عُمَرَ أنََّهُ كَانَ يقَوُلُ  لِكُ لِ مُطَلقََّةٍ مُتعَْةٌ إلََِّّ التَِّي تطَُلقَُّ  وَقَدْ فرُِضَ لهََا صَداَقٌ وَلَمْ تمُْسَسْ فَحَسْبهَُا نِصْفُ مَا فرُِضَ لهََا
Artinya: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar ia berkata; "Setiap isteri yang diceraikan berhak menerima mut'ah, kecuali wanita yang maharnya telah ditentukan dan dia belum pernah disetubuhi oleh suaminya, maka dia hanya berhak menerima setengah dari mahar yang telah ditentukan untuknya."
Demikian banyak, hadis nabi tentang praktik akad nikah yang disertai dengan mahar, dan terdapat satu riwayat dari Ahmad yang bersumber dari Aisyah,
حَدثَّنََا عَفَّانُ قَالَ حَدثَّنََا حَمَّادُ  بْنُ سَلمََةَ قَالَ أخَْبَرَنِي ابْنُ الطُّفيَْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ  عَنْ عَائشَِةَ أنََّ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أعَْظَمَ الن كَِاحِ بَرَكَة  أيَْسَرُهُ مُ ؤْنَة 
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Affan berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thufail bin Sakhirah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Sesungguhnya pernikahan yang paling barakah adalah yang paling ringan maharnya." (H.R. Ahmad: 23388)
Oleh karenanya Umar ibn Khattab[2] selaku khalifah dengan memperhatikan nasib para remaja yang tak kunjung menikah pada masa itu, beliau berkhutbah untuk memberikan peringatan kepada para wanita agar menurunkan kadar mahar sebagai persyaratan meminang. Khutbah umar tersebut tercantum dalam Sunan an-Nasa'I no 3297:
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ألَََّ لََّ تغَْلوُا صُدقَُ الن سَِاءِ فَإنَِّهُ لوَْ كَانَ مَكْرُمَة  وَفِي الدنُّْيَا أوَْ تقَْوَى عِ نْدَ اللََِّّ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ أوَْلََّكُمْ بِهِ النبَِّيُّ صَلىَّ اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلَّمَ مَا أصَْدقََ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلمََّ امْرَأةَ  مِنْ نسَِائِهِ وَلََّ أصُْدِقتَْ امْرَأةٌَ مِنْ بنََاتِهِ أكَْ ثرََ مِنْ ثِنْتيَْ عَشْرَةَ أوُقيَِّة  وَإِنَّ الرَّجُلَ ليَغُْلِي  بِصَدقَُةِ امْرَأتَِهِ حَتىَّ يكَُونَ لهََا عَداَوَةٌ فِي نفَْسِهِ
Artinya: Umar bin Al Khathab berkata; "Jangan kalian memahalkan mahar para wanita, seandainya hal tersebut adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah 'azza wajalla, orang yang paling berhak adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan mahar kepada seorang isteri-pun dan tidak seorangpun anak wanitanya yang diberi mahar, lebih dari dua belas uqiyah. Dan sesungguhnya seseorang memahalkan mahar isterinya hingga menjadi musuh dalam dirinya
Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqh Umar Ibn al-Khattab, pada saat Umar sedang berkhutbah mengenai hal itu, datang seorang perempuan yang mengingatkannya sambil membacakan sebuah ayat dalam surat An-Nisa’: 21. 
 ⧫A#y‰ö7ÏGó™$# ãN›?Š◆‘r& ÷bÎ)◆r
                  8⚫÷ry—                       šc%x6¨B                       8⚫÷ry—
                  £`ßg1y‰÷◼Î)                        óOçF÷⬧?#◆ä◆r
 çm÷ZÏB (#rä‹➔{ù'⬧? Ÿx⬧ù #Y‘$⬧ÜZÏ%  ¼çm⧫Rrä‹äzù'⬧?r& 4 $º«ø‹x©
                   $YYÎ6•B       $V☺øOÎ)◆r       $YY»⧫Gôgç/
    ÇËÉÈ
Artinya: kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,
Setelah mendengar perkataan perempuan tadi akhirnya Umar tersadar sambil berkata, “Perempuan itu benar, sedangkan Umar salah”[3]
Padahal apabila dicermati, apa yang dikatakan Umar pada saat khutbah tersebut tidak jauh berbeda dengan hadis riwayat Aisyah dalam Musnad Ahmad. Meskipun terdapat riwayat yang mengatakan mahar yang diberikan oleh Nabi kepada Aisyah adalah bernilai 500 dirham. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengulas konteks hadis yang menyatakan keberkahan mahar yang ringan sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah dari Nabi, yang kemudian bisa jadi berimplikasi dengan apa yang dikhutbahkan Umar pada masanya yang kemudian mendapat kritik dari masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian diatas, maka permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah:
1.      Bagaimana mahar dalam hadis?
2.      Bagaimana konteks hadis mahar pada masa Nabi?
3.      Bagaimana konteks hadis mahar pada masa Umar?
C.     Tujuan dan Kegunaan
1.      Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah:
a.       Menjelaskan hadis Umar tentang mahar
b.      Menjelaskan konsep mahar dalam hadis-hadis Nabi
2.      Adapun kegunaan penulisan skripsi ini adalah:
                                                           
a.       Sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka memperkaya wawasan khazanah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan konsep mahar
D.    Telaah Pustaka
Cukup banyak literatur yang membahas mahar dalam islam, baik literatur tersebut membahasnya secara menyeluruh sejak pengertian, konsep, dan sebagainya hingga literatur yang sekedar menyinggungnya dalam salah satu bahasan saja. Sedangkan literatur yang membahas tentang perubahan hukum islam yang perubah pada masa khalifah Umar juga sudah banyak dibahas, diantaranya:
1.      Konsep mahar dalam islam
Buku yang cukup komprehensif membahas jelas mahar dalam islam menurut penulis adalah buku katya Nurjannah, Mahar Pernikahan Mahar Dalam Perdebatan Ulama Fiqh. Buku tersebut menjelaskan secara rinci terkait mahar dalam islam dalam penjelasannya sebagai suatu hukum, dengan menampilkan pendapat-pendapat para ahli fiqh dalam memandang hukum mahar. Tulisan Apriyanti, Histografi Mahar Dalam Pernikahan memberi gambaran secara ringkas terkait kesejarahan mahar pada masa nabi beserta perkembangannya. Kemudian ditambah buku-buku fikih munakahat yang akan mendukung pemberian gambaran tentang konsep mahar dalam islam.
2.      Perubahan hukum islam masa Umar
Terkait tema yang menyinggung tentang Umar, perlu kiranya merujuk pada buku-buku yang membahas khusus tentang sejarah hukum islam pada masa Umar seperti buku Fiqhu Umar Ibnu Khattab Muwaazinan Bilfiqhi Asyhuri al-Mujtahidin karya Ruway'i Ibnu Raajih arRuhaily, selain itu buku karya Amiur Nuruddin Ijtihad Umar Ibn al Khattab: Studi Tentang Perubahan Hukum Dalam Islam. Kedua buku tersebut menjelaskan apa saja perubahan-perubahan yang dilakukan oleh
Khalifah Umar pada masanya terutama perubahan dalam hukum islam. Tulisan Rafid Abbas, Ijtihad Umar Bin Khattab Tentang Hukum Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan lebih rinci terkait ijtihad umar dan terfokus pada aspek pernikahan yang di dalamnya menyinggung tentang mahar.
E.     Kerangka Teoritik
Di sini hanya sebagai pijakan pemahaman dasar atas mahar, bukan sebagai kesimpulan atau putusan final, atau sebutan apapun yang menyatakan itu telah seleasai.
Beberapa pendapat dikemukakan oleh para imam mazhab, antara lain:
      Mazhab Hanafi mendefinisikan mahar sebagai sejumlah yang menjadi hak isteri karena akad perkawinan atau disebabkan terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
      Mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan
isteri halal untuk digauli.
      Mazhab Syafi’i mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama.
      Mazhab Hambali menyebutkan bahwa mahar adalah imbalan suatu perkawinan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak maupun ditentukan oleh hakim.
Dari beberapa pendapat yang telah diuraikan dapat dipahami bahwa mahar atau mas kawin merupakan hak calon isteri yang menjadi kewajiban bagi calon suami sebagai salah satu syarat mengarungi sebuah bahtera rumah tangga.
F.      Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitiaan kepustakaan yang bersumber dari buku buku yang berkaitan dengan judul yang sedang dikaji. Penelitian ini juga bersifat kualitatif, sebab data-data yang digunakan di dalamnya bersifat dokumentatif dan perlu analisa tekstual.
2.      Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu penelitian yang menjelaskan data dan memberikan pengertian tentang konsep mahar serta penjelasan atas hadis-hadis umar tentang mahar.
3.      Sumber Data
Sebagiamana dijelaskan sebelumnya bahwa penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud. Oleh karena itu sumber data akan diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Sumber Primer: tentu saja al-Quran dan terjemahannya, terutama ayatayat yang sedikit banyak menyinggung tema yang akan dibahas.
b.      Sumber Sekunder: buku, artikel, turats yang berkaitan dengan judul skripsi yang dikaji, maajim al-lughah, kamus ilmiah, KBBI, serta media cetak lain yang juga berkaitan dengan pokok permasalahan.
4. Teknik Pengolahan Data
Selanjutnya data-data yang terkumpul akan dianalisa secara kualitatif, yakni memperhatikan dan mencermati data secara mendalam dengan menggunakan metode induktif dan deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat mengenai masalah yang dibahas. Metode deskriptif juga diperlukan untuk mengolah data-data tersebut, yakni dengan mendeskripsikan data dan diikuti dengan analisis dan interpretasi terhadapnya. 
Adapun metode penafsiran yang akan digunakan sebagai alat pengolahan data adalah metode mawdlu’i atau tematik. Langkah-langkah dalam metode  tematik dalam skripsi ini mengadaptasi metode yang ditawarkan oleh al- Farmawi untuk menafsirkan ayat al-Qur'an yang dipandang cocok untuk digunakan sebagai acuan metode selama penelitian ini berlangsung. Al-Farmawi menyebutkan bahwa terdapat tujuh langkah atau cara kerja dalam metode tafsir tematiknya, yang sama sekali tidak boleh dilewatkan satu bagian pun darinya:
a.       Memilih dan menetapkan masalah yang akan dikaji secara mawdlu’i (tematik), dalam hal ini adalah mahar.
b.      Melacak dan menghimpun hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan.
c.       Menyusun hadis-hadis tersebut secara runtut menurut kronologi masa munculnya, disertai pengetahuan mengeani latar belakang munculnya hadis atau asbab al-wurud sebagai penopang untuk mengupas tujuan dimunculkannya hadis.
d.      Mengetahui korelasi hadis-hadis tersebut.
e.       Menyusun tema bahasan di dalam kerangkan yang pas, sistematis, sempurna, dan utuh. 
f.       Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadis, bila dipandang perlu, sehingga pembahasan menjadi semakin sempurna dan semakin
jelas.
G. Sistematika Pembahasan

Baca Juga: Tingkatan Kitab Hadis: Studi Atas Pemikiran Syah Waliyullah Al-Dihlawi Dalam kitab Hujjah AllahaAl-Balighah 


[1] Rahman Ghazali, Fiqih Munahakat, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 84.
[2] Goldziher berkomentar: "Umar adalah khalifah yang mempunyai semangat tinggi dalam membangun negara Islam yang sebenarnya. Keberhasilan dia dalam menaklukkan beberapa wilayah itulah yang mendorong dirinya mengatur masalah hubungan politik, ekonomi dalam negara yang dibangunnya". Lihat Rafid Abbas, Ijtihad Umar bin Khattab Tentang Hukum Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam, dalam Al-Hukama Volume o4, No. 02, Desember 2014.
[3] Muhammad Rowas Qol'ahji, Mausu'ah Fiqh Umar ibn al-Khattab, (Beirut: Daar al-Nafais, 1981), hlm. 847-848.

Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Tradisi Puasa Dalail Khairat di Pondok Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus Jawa Tengah (Studi Living Hadis)

Tradisi Puasa Dalail Khairat di Pondok Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus Jawa Tengah (Studi Living Hadis), encrypted-tbn0.gstatic.com A. Latar BelakangMasalah Sumber ajaran Islam yang pokok adalah al-Qur’an dan hadis. Keduanya memiliki peranan yang penting dalam kehidupan umat islam. Walaupun terdapat perbedaan dari segi penafsiran dan aplikasi, namun setidaknya ulama sepakat bahwa keduanya dijadikan rujukan. Dari keduanya ajaran islam diambil dan dijadikan pedoman utama. Oleh karena itu, kajian-kajian terhadapnya tak akan pernah keruh bahkan terus berjalan dan berkembang seiring dengan kebutuhan umat islam. [1] Terkait erat dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan diiringi adanya keinginan untuk melaksanakan ajaran islam yang sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi SAW, maka hadis menjadi suatu yang hidup di masyarakat. Istilah yang lazim dipakai untuk memaknai hal tersebut adalah living hadis. [2] [3] Di Indonesia, frasa living hadis...