![]() |
| Konsep Hadis Mahar Umar Bin Khattab, blogspot.com |
Mahar atau maskawin adalah harta yang
diberikan oleh pihak mempelai lakilaki (atau keluarganya) kepada mempelai
perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan). Secara bahasa mahar
diartikan nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad, secara istilah
syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi
orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh.[1]
Dalam merumuskannya para ulama merujuk pada
beberapa ayat al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Di antara ayat al-Qur'an yang
menjelaskan kewajiban mahar adalah dalam surat an-Nisa' ayat 4:
وَآتوُاْ النسََّاء صَدقَُاتهِِنَّ نِحْلةَ
Artinya: Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan......
Selain ayat al-Qur'an di atas, terdapat beberapa hadis nabi
yang menjelaskan tentang mahar:
و حَدثَّنَِي عَنْ
مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عُمَرَ أنََّهُ كَانَ
يقَوُلُ لِكُ لِ مُطَلقََّةٍ مُتعَْةٌ
إلََِّّ التَِّي تطَُلقَُّ وَقَدْ فرُِضَ
لهََا صَداَقٌ وَلَمْ تمُْسَسْ فَحَسْبهَُا نِصْفُ مَا فرُِضَ لهََا
Artinya: Telah menceritakan kepadaku dari
Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar ia berkata; "Setiap isteri yang
diceraikan berhak menerima mut'ah, kecuali wanita yang maharnya telah
ditentukan dan dia belum pernah disetubuhi oleh suaminya, maka dia hanya berhak
menerima setengah dari mahar yang telah ditentukan untuknya."
Demikian banyak, hadis nabi tentang praktik
akad nikah yang disertai dengan mahar, dan terdapat satu riwayat dari Ahmad yang
bersumber dari Aisyah,
حَدثَّنََا
عَفَّانُ قَالَ حَدثَّنََا حَمَّادُ بْنُ
سَلمََةَ قَالَ أخَْبَرَنِي ابْنُ الطُّفيَْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ عَنْ الْقَاسِمِ
بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائشَِةَ أنََّ
رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أعَْظَمَ الن
كَِاحِ بَرَكَة أيَْسَرُهُ مُ ؤْنَة
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Affan
berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah berkata; telah
mengabarkan kepadaku Ibnu Thufail bin Sakhirah, dari Al-Qasim bin Muhammad,
dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling barakah adalah yang paling ringan
maharnya." (H.R. Ahmad: 23388)
Oleh karenanya Umar ibn Khattab[2]
selaku khalifah dengan memperhatikan nasib para remaja yang tak kunjung menikah
pada masa itu, beliau berkhutbah untuk memberikan peringatan kepada para wanita
agar menurunkan kadar mahar sebagai persyaratan meminang. Khutbah umar tersebut
tercantum dalam Sunan an-Nasa'I no
3297:
قَالَ عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ ألَََّ لََّ تغَْلوُا صُدقَُ الن سَِاءِ فَإنَِّهُ لوَْ كَانَ
مَكْرُمَة وَفِي الدنُّْيَا أوَْ تقَْوَى
عِ نْدَ اللََِّّ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ أوَْلََّكُمْ بِهِ النبَِّيُّ صَلىَّ
اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلَّمَ مَا أصَْدقََ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ
عَليَْهِ وَسَلمََّ امْرَأةَ مِنْ
نسَِائِهِ وَلََّ أصُْدِقتَْ امْرَأةٌَ مِنْ بنََاتِهِ أكَْ ثرََ مِنْ ثِنْتيَْ
عَشْرَةَ أوُقيَِّة وَإِنَّ الرَّجُلَ
ليَغُْلِي بِصَدقَُةِ امْرَأتَِهِ حَتىَّ
يكَُونَ لهََا عَداَوَةٌ فِي نفَْسِهِ
Artinya: Umar bin Al Khathab berkata;
"Jangan kalian memahalkan mahar para wanita, seandainya hal tersebut
adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah 'azza wajalla, orang
yang paling berhak adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidaklah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan mahar kepada seorang
isteri-pun dan tidak seorangpun anak wanitanya yang diberi mahar, lebih dari
dua belas uqiyah. Dan sesungguhnya seseorang memahalkan mahar isterinya hingga
menjadi musuh dalam dirinya
Disebutkan dalam
kitab Mausu’ah Fiqh Umar Ibn al-Khattab,
pada saat Umar sedang berkhutbah mengenai hal itu, datang seorang perempuan
yang mengingatkannya sambil membacakan sebuah ayat dalam surat An-Nisa’:
21.
⧫A#yö7ÏGó$# ãN?◆r& ÷bÎ)◆r
8⚫÷ry c%x6¨B 8⚫÷ry
£`ßg1y÷◼Î) óOçF÷⬧?#◆ä◆r
çm÷ZÏB (#rä➔{ù'⬧?
x⬧ù #Y$⬧ÜZÏ% ¼çm⧫Rrääzù'⬧?r& 4 $º«øx©
$YYÎ6B $V☺øOÎ)◆r
$YY»⧫Gôgç/
ÇËÉÈ
Artinya: kamu telah memberikan
kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,
Setelah mendengar perkataan perempuan tadi akhirnya Umar
tersadar sambil berkata, “Perempuan itu
benar, sedangkan Umar salah”[3]
Padahal apabila
dicermati, apa yang dikatakan Umar pada saat khutbah tersebut tidak jauh
berbeda dengan hadis riwayat Aisyah dalam Musnad
Ahmad. Meskipun terdapat riwayat yang mengatakan mahar yang diberikan oleh
Nabi kepada Aisyah adalah bernilai 500 dirham. Oleh karena itu, tulisan ini
akan mengulas konteks hadis yang menyatakan keberkahan mahar yang ringan
sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah dari Nabi, yang kemudian bisa jadi
berimplikasi dengan apa yang dikhutbahkan Umar pada masanya yang kemudian
mendapat kritik dari masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Dari uraian
diatas, maka permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah:
1. Bagaimana
mahar dalam hadis?
2. Bagaimana
konteks hadis mahar pada masa Nabi?
3. Bagaimana
konteks hadis mahar pada masa Umar?
C. Tujuan
dan Kegunaan
1. Adapun
tujuan penulisan skripsi ini adalah:
a. Menjelaskan
hadis Umar tentang mahar
b. Menjelaskan
konsep mahar dalam hadis-hadis Nabi
2. Adapun
kegunaan penulisan skripsi ini adalah:
a.
Sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka
memperkaya wawasan khazanah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan konsep mahar
D. Telaah
Pustaka
Cukup banyak
literatur yang membahas mahar dalam islam, baik literatur tersebut membahasnya
secara menyeluruh sejak pengertian, konsep, dan sebagainya hingga literatur
yang sekedar menyinggungnya dalam salah satu bahasan saja. Sedangkan literatur
yang membahas tentang perubahan hukum islam yang perubah pada masa khalifah
Umar juga sudah banyak dibahas, diantaranya:
1. Konsep
mahar dalam islam
Buku yang
cukup komprehensif membahas jelas mahar dalam islam menurut penulis adalah buku
katya Nurjannah, Mahar Pernikahan Mahar
Dalam Perdebatan Ulama Fiqh. Buku tersebut menjelaskan secara rinci terkait
mahar dalam islam dalam penjelasannya sebagai suatu hukum, dengan menampilkan
pendapat-pendapat para ahli fiqh dalam memandang hukum mahar. Tulisan
Apriyanti, Histografi Mahar Dalam
Pernikahan memberi gambaran secara ringkas terkait kesejarahan mahar pada
masa nabi beserta perkembangannya. Kemudian ditambah buku-buku fikih munakahat
yang akan mendukung pemberian gambaran tentang konsep mahar dalam islam.
2. Perubahan
hukum islam masa Umar
Terkait tema
yang menyinggung tentang Umar, perlu kiranya merujuk pada buku-buku yang
membahas khusus tentang sejarah hukum islam pada masa Umar seperti buku Fiqhu Umar Ibnu Khattab Muwaazinan Bilfiqhi
Asyhuri al-Mujtahidin karya Ruway'i Ibnu Raajih arRuhaily, selain itu buku
karya Amiur Nuruddin Ijtihad Umar Ibn al
Khattab: Studi Tentang Perubahan Hukum Dalam Islam. Kedua buku tersebut
menjelaskan apa saja perubahan-perubahan yang dilakukan oleh
Khalifah Umar pada masanya
terutama perubahan dalam hukum islam. Tulisan Rafid Abbas, Ijtihad Umar Bin Khattab Tentang Hukum Perkawinan Perspektif Kompilasi
Hukum Islam yang menjelaskan lebih rinci terkait ijtihad umar dan terfokus
pada aspek pernikahan yang di dalamnya menyinggung tentang mahar.
E. Kerangka
Teoritik
Di sini hanya
sebagai pijakan pemahaman dasar atas mahar, bukan sebagai kesimpulan atau
putusan final, atau sebutan apapun yang menyatakan itu telah seleasai.
Beberapa pendapat dikemukakan oleh para
imam mazhab, antara lain:
• Mazhab
Hanafi mendefinisikan mahar sebagai sejumlah yang menjadi hak isteri karena
akad perkawinan atau disebabkan terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
• Mazhab
Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan
isteri halal untuk digauli.
• Mazhab
Syafi’i mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan
akad nikah atau senggama.
• Mazhab
Hambali menyebutkan bahwa mahar adalah imbalan suatu perkawinan, baik disebutkan
secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua
belah pihak maupun ditentukan oleh hakim.
Dari beberapa
pendapat yang telah diuraikan dapat dipahami bahwa mahar atau mas kawin
merupakan hak calon isteri yang menjadi kewajiban bagi calon suami sebagai
salah satu syarat mengarungi sebuah bahtera rumah tangga.
F. Metode
Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan mengumpulkan data yang diperoleh
dari penelitiaan kepustakaan yang bersumber dari buku buku yang berkaitan
dengan judul yang sedang dikaji. Penelitian ini juga bersifat kualitatif, sebab
data-data yang digunakan di dalamnya bersifat dokumentatif dan perlu analisa
tekstual.
2. Sifat
Penelitian
Sifat
penelitian ini adalah deskriptif analitik,
yaitu penelitian yang menjelaskan data dan memberikan pengertian tentang konsep
mahar serta penjelasan atas hadis-hadis umar tentang mahar.
3. Sumber
Data
Sebagiamana
dijelaskan sebelumnya bahwa penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka
teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelaahan
terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud. Oleh
karena itu sumber data akan diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Sumber Primer: tentu saja al-Quran dan
terjemahannya, terutama ayatayat yang sedikit banyak menyinggung tema yang akan
dibahas.
b.
Sumber Sekunder: buku, artikel, turats yang berkaitan dengan judul
skripsi yang dikaji, ma’ajim al-lughah, kamus ilmiah, KBBI, serta
media cetak lain yang juga berkaitan dengan pokok permasalahan.
4. Teknik Pengolahan Data
Selanjutnya
data-data yang terkumpul akan dianalisa secara kualitatif, yakni memperhatikan
dan mencermati data secara mendalam dengan menggunakan metode induktif dan
deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat mengenai masalah yang dibahas.
Metode deskriptif juga diperlukan untuk mengolah data-data tersebut, yakni
dengan mendeskripsikan data dan diikuti dengan analisis dan interpretasi
terhadapnya.
Adapun
metode penafsiran yang akan digunakan sebagai alat pengolahan data adalah
metode mawdlu’i atau tematik. Langkah-langkah dalam metode tematik dalam skripsi ini mengadaptasi metode
yang ditawarkan oleh al- Farmawi untuk menafsirkan ayat al-Qur'an yang
dipandang cocok untuk digunakan sebagai acuan metode selama penelitian ini berlangsung.
Al-Farmawi menyebutkan bahwa terdapat tujuh langkah atau cara kerja dalam
metode tafsir tematiknya, yang sama sekali tidak boleh dilewatkan satu bagian
pun darinya:
a.
Memilih dan menetapkan masalah yang akan dikaji
secara mawdlu’i (tematik), dalam hal ini adalah mahar.
b.
Melacak dan menghimpun hadis-hadis yang
berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan.
c.
Menyusun hadis-hadis tersebut secara runtut
menurut kronologi masa munculnya, disertai pengetahuan mengeani latar belakang
munculnya hadis atau asbab al-wurud sebagai
penopang untuk mengupas tujuan dimunculkannya hadis.
d. Mengetahui
korelasi hadis-hadis tersebut.
e.
Menyusun tema bahasan di dalam kerangkan yang pas, sistematis, sempurna, dan
utuh.
f.
Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadis,
bila dipandang perlu, sehingga pembahasan menjadi semakin sempurna dan semakin
jelas.
G. Sistematika
Pembahasan
Baca Juga: Tingkatan Kitab Hadis: Studi Atas Pemikiran Syah Waliyullah Al-Dihlawi Dalam kitab Hujjah AllahaAl-Balighah
[2] Goldziher
berkomentar: "Umar adalah khalifah yang mempunyai semangat tinggi dalam
membangun negara Islam yang sebenarnya. Keberhasilan dia dalam menaklukkan
beberapa wilayah itulah yang mendorong dirinya
mengatur masalah hubungan politik, ekonomi dalam negara yang dibangunnya".
Lihat Rafid Abbas, Ijtihad Umar bin Khattab Tentang Hukum Perkawinan Perspektif
Kompilasi Hukum Islam, dalam Al-Hukama Volume o4, No. 02, Desember 2014.
[3] Muhammad Rowas Qol'ahji, Mausu'ah Fiqh Umar ibn al-Khattab,
(Beirut: Daar al-Nafais, 1981), hlm. 847-848.

Comments
Post a Comment