Hadis Nyayian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali (Kajian Tematik Atas Kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits)
![]() |
| Hadis Nyayian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali (Kajian Tematik Atas Kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits), encrypted-tbn0.gstatic.com |
BAB
II. TINJAUAN
UMUM HUKUM ISLAM TENTANG NYANYIAN
A. Pengertian
Nyanyian dan macam-macam nyanyian
B. Dasar-Dasar
hukum Nyanyian
1. Menurut
Al-Quran
2. Menurut
Hadis
3. Menurut
Ulama
C. Musik
Yang di Nyanyikan Perempuan Untuk Laki-Laki
D. Batasan-Batasan
Dalam Nyanyian
E. Hal-Hal
Yang Mempengaruhi Nyanyian Dalam Hadis
BAB III.
MUHAMMAD AL-GHAZALI DAN PEMIKIRANNYA
TENTANG NYANYIAN DALAM KITABNYA AS-SUNNAH AN-
NABAWIYYAH BAINA AHL AL-FIQH WA AHL AL-HADITS
A. Biografi
dan Karya Intelektual
1. Latar
belakang pemikiran
2. Karya
Intelektual
B. Landasan
Pemikiran
1. Landasan
Filosofis 2. Landasan Hermeneutis
ii
C. Situasi
dan Kondisi Sosial Budaya.
1. Nyanyian
Saat Zaman Nabi
2. Nyanyian
saat ini
D. Latar
Belakang Penulisan Kitab
1. Metode
Penulisan
2. Pemahaman
Hadis
3. Motivasi
Penulisan dan Penilaian Para Ulama Terhadap Muhammad al-Ghazali
BAB IV. ANALISIS HUKUM NYANYIAN DAN RELEVANSI
PEMIKIRAN MUHAMMAD AL-GHAZALI TERHADAP NYANYIAN
A. Pemikiran
Muhammad al-Ghazali dalam Menggunakan Hadis Nyanyian
B. Pemikiran
Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan
melodi yang baik
C. Pemikiran
Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada
nilai-nilai yang rendah
D. Relevansi
Pemikiran Muhammad al-Ghazali Dalam perkembangan Musik di Indonesia
BAB V. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran
Hadis Nyanyian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali
(kajian tematik atas kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa
Ahl AlHadits)
A. Latar Belakang Masalah
Bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni.[1]
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah
yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat
komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni
suara), indera penglihatan (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan
gerak (seni tari, drama).[2][3]
Musik adalah bekal yang telah diberikan Allah SWT semenjak
manusia lahir. Cobalah perhatikan tangisan bayi, tangisan selalu mengeluarkan
nada-nada merdu merasuk qalbu. Semuanya dilantunkan dengan penuh perasaan
melalui kontrol nada yang cermat. Jauh melampaui kecermatan seorang penyanyi
metal biasa menyanyi dalam lengkingan nada-nada tinggi.[4]
Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 87 yang berbunyi:
ايَ أاي
اها الذِÙŠ ان آامنُÙˆْا لاا تُُاهرِÙ…ُواْ طايهبااتِ اما أا اØÙ„َّ اهللُّ
لاكُÙ…ْ اولاا تا عْتادُÙˆْا إنَّ اهللّا لاا
ÙŠُُِ ب المُعْتادِÙŠ ان
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu haramkan apaapa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan
janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
melampaui batas.[5]
Kenyataan yang terlihat saat ini menunjukkan betapa musik
telah mewujud menjadi bentuknya yang tidak lagi sederhana. Kreasi manusia di
bidang ini terus bergerak seakan tanpa henti. Dari waktu ke waktu
nyanyian-nyanyian baru terus bermunculan silih berganti. Alunan musiknya yang
canggih, liriknya sejumlah isi otak manusia dan Omzet bisnisnya meraksasa.
Sarana penyokongnya juga semakin mapan, mulai dari industri rekaman stasiun
radio, televisi, tabloid, hiburan dan kumpulan para penggemar (funs club).
Semua ini merupakan bentuk nyata bahwa musik telah mendarah daging dalam
peradaban umat manusia masa kini. Sehingga terlihat hingga saat ini dunia musik
semakin berkembang bersamaan dengan zaman. Berbagai macam musik mulai
bermunculan, mulai yang dikatakan musik hits, musik alay, musik pop musik
islami dan lain-lain.
Namun
demikian, masih ada di kalangan
umat Islam,
yang
mempermasalahkan kesenian musik dan
nyanyian. Pandangan yang semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar,
karena dihubungkan dengan penampilan, gaya, corak musik dan nyanyian dewasa
ini. Adakalanya dirasakan ada kecendrungan yang mengarah kepada gejala-gejala
negatif, yang menyebabkan keberadaan musik dan nyanyian dipertanyakan kembali.[6]
Penulis disini mengambil pemikiran Muhammad al-Ghazali
karena beliau termasuk orang yang memiliki pemikiran yang lemah dalam memahami
hadis nabi, karena kaidah-kaidah ilmu hadisnya kurang mapan. Beliau juga
dianggap sebagai orang yang anti sunnah dan memusuhi kelompok Ahl Sunnah wal al-Jamaah.
Namun disisi lain, Muhammad al-Ghazali dipuji oleh M.
Quraish Shihab yang memuji kontekstualisasi metode pemahaman hadis beliau, dimana
M. Quraish Shihab beranggapan bahwa karya Muhammad al-Ghazali berisi penjelasan
tentang Sunnah Nabi terhadap berbagai persoalan kekinian yang dibahas secara
proposional.[7]
Sebagaimana sedikit pemahaman beliau tentang nyanyian.
Kajian yang akan penulis bahas dalam masalah nyanyian
terfokus pada Pemikiran Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian. Muhammad
Al-Ghazali menilai tindakan Sayyidina Umar Bin Khatab yang telah mengikuti atau
menyanyikan syair oleh seorang imam yang
setiap kali selesai melakukan sholat, ia bernyanyi, bahwasannya syair
(nyanyian) tersebut mengandung unsur kemuliaan.[8]
Muhammad Al-Ghazali menambahkan bahwa dalam tindakan Umar bin Khatab, terdapat
teladan yang baik bagi kita, karena beliau seorang sahabat Nabi Muhammad SAW.[9]
Setiap lagu yang mendorong kearah kemuliaan , ketekunan dan
istiqamah, maka ia adalah nyanyian yang baik.[10]
Nyanyian yang sering kita temukan dalam berbagai aktivitas manusia sehari-hari,
dalam perjalanan, pekerjaan, mengangkut beban dan sebagainya. Sebagian di
antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan bernyanyi untuk menambah gairah
semangat, menghilangkan kejenuhan dan rasa sepi. Lagu yang dinyanyikan oleh
sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangisan dan rengekan anak kecil mereka
atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam sendau gurau dan permainan mereka.[11]
Disebutkan oleh para Ulama bahwa jenis pertama ini selamat atau bersih dari
penyebutan kata-kata keji dan hal-hal yang diharamkan.
Sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu
yang dianjurkan (mustahab) apabila
nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk
memperoleh kebaikan, seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian shahabat, seperti
yang terjadi dalam peristiwa khandaq:
“Ya Allah, jika bukan karena Engkau tidaklah
kami terbimbing. Dan tidak pula
bersedekah dan menegakkan shalat.Maka turunkanlah ketenangan kepada kami.
Dan kokohkan kaki kami ketika menghadapi
musuh. Dan yang lain, misalnya: Jika
Rabbku berkata padaku.
Mengapa kau tidak merasa malu bermaksiat kepada-Ku.
Kau sembunyikan dosa dari makhluk-Ku. Tapi dengan kemaksiatan kau menemui
Aku”.
Ringkasnya, nyanyian atau lebih tepatnya sya’ir ( karena
lebih mirip kepada sya’ir) yang seperti ini dibolehkan. Sedangkan Nyanyian yang
melalaikan dan mempengaruhi jiwa seseorang misalnya menjadi lebih ekstrim dan
buruk atau mempengaruhi keperibadiannya kepada kejahatan maka nyanyian itu
haram hukumnya.[12]
Mengenai pengharaman itu sendiri, Ibnu Hazm berkata:”Tidak
ada sebuah hadits shahih pun mengenai hal ini. Semua yang dirawikan tentang
pelarangan tersebut ‘adalah maudhu’.
Demi Allah, seandainya semua itu atau bahkan satu saja darinya memiliki sanad
yang dirawikan oleh orang-orang tsiqoh niscaya kami tidak ragu sedikit pun
untuk menerimanya.12
Dari hal ini Ibn Hazm tidak menerima bahwa semua yang
berbau musik atau alat musik semua dianggap haram, namun bisa jadi yang
dimaksud dengan perkataan Ibn Hazm jika musik tidak haram, bisa jadi musik
adalah makruh.[13]
Sebagaimana Imam Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian itu adalah makruh yang
menyerupai perkara batil dan siapa yang mendengarnya, maka dia adalah seorang
safih dan penyaksiannya ditolak. Mendengar nyanyian dari wanita yang bukan
mahram tidak boleh, dalam keadaan apapun baik ia terbuka atau dibelakang hijab
dan baik ia itu wanita merdeka atau wanita hamba sahaya.[14]
Berbeda dengan pandangan para ulama. Para ulama berbeda
pendapat tentang nyanyian dengan alat musik dan nyanyian tanpa alat musik
adalah masalah yang menjadi perdebatan dan pembicaraan ulama sejak awal
pertumbuhan Islam. Segolongan membolehkan setiap nyanyian baik dengan alat
ataupun tidak, bahkan mereka berpendapat nyanyian itu mustahab (sunnah).
Golongan kedua, melarang nyanyian yang diiringi alat musik dan membolehkannya
tanpa alat musik. Golongan ketiga, melarangnya sama sekali, baik menggunakan
alat musik ataupun tidak hukumnya sama saja yaitu haram.15
Dari sini penulis mengambil jalan tengah sebagai pemahaman
yang telah tertera diatas, dengan mengambil pemahaman Muhammad Al-Ghazali
tentang Hadis Nyanyian, dalam bukunya yang berjudul As-sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl AlFiqh wa Al-Hadits. Kemudian
penulis akan hubungkan dengan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pada hakikatnya nyanyian adalah sama saja dengan omongan.
Yang baik darinya adalah baik, dan yang buruk darinya adalah buruk pula. Memang
banyak terdapat nyanyian yang sarat dengan dosa, dinyanyikan pada malam-malam
yang penuh dengan kedzaliman dan kegelapan hati walaupun ditempat itu terdapat
cukup banyak cahaya lampu. Yang terdengar hanyalah jeritan hawa nafsu rendah
atau desahan yang timbul dari keinginan yang haram.
Tetapi tidak sedikit pula nyanyian yang dinyanyikan dengan
cara yang sehat, kata-katanya pun
mengandung makna-makna yang mulia. Kadang-kadang
menggambarkan tentang perasaan-perasaan
yang halus atau bersifat religius atau pun menimbulkan semangat perjuangan,
yang diterima dengan senang hati oleh para pendengarnya dan membawa mereka bersama
iramanya ke arah cita-cita yang
tinggi.[15]
Memang lingkungan para seniman sebagaimana yang beritanya
sampai kepada kita, pada umumnya mengikuti pola hidup yang memperturutkan hawa
nafsu, mahir dalam memukul gendang dan meniup seruling, sering kali mengiringi
gejolak naluriah yang rendah, dan jarang sekali demi tujuan yang mulia.
Mungkinkah keadaan seperti itu yang menyebabkan sebagian
para da’i mengharamkan nyanyian? Mungkin saja, walaupun kami tidak menjumpai
nash yang melarangnya. Banyak dari mereka yang merasa bertanggungjawab atas
perkembangan masyarakat, mengamati cerita-cerita yang berkaitan dengan para
seniman yang bekerja dibidang musik dan nyanyian. Atas dasar itu, para da’i
tersebut menolak gaya hidup para seniman. Dan bersamaan dengan itu pula, mereka
menyatakan ketidaksenangannya terhadap sarana dan peralatan yang mereka
guunakan, terlebih lagi terhadap suasana sekitar mereka yang tidak mengindahkan
norma-norma agama.[16]
Peradaban modern memasyarakatkan radio, televisi dan
alat-alat lainnya yang mengantarkan kebudayaan dan pendidikan sebagaimana juga
aneka hiburan bagi setiap orang. Tentunya alat-alat itu sendiri tidak
bertanggung jawab atas apa saja yang dipancarkannya. Tetapi tetapi beban
tanggungjawabnya berada diatas pundak para pengarang, penyanyi, sutradara, dan
pengarah acara. Mereka itulah yang dapat menyajikan apa saja yang bermanfaat
dan menghalangi yang mudharat.
Adalah wajar sekali apabila kita memanfaatkan alat-alat ini
untuk menyebarluaskan bahasa yang baik dan benar, menumbuhkan cita rasa yang
halus, yang dapat menghargai kesusastraan yang bermutu, menjaga akhlak yang
mulia dan memperkuat berbagai tradisi yang baik. Kita juga dapat menggunakannya
untuk melatih ribuan orang agar menguasai ketermapilan di pelbagai bidang
industri yang kita butuhkan. Atau meningkatkan kemampuan dalam pelbagai
pekerjaan tangan dan sebagainya. Sebab kita semua menyadari bahwa pengangguran
yang nyata ataupun yang terselubung, menghabiskan waktu dan usia manusia secara
sia-sia.
Dengan alat-alat itu pula kita dapat memerangi berbagai
tradisi buruk yang diwarisi secara turun temurun ataupun yang diimpor dari
negeri-negeri asing, dan yang menghambat jalannya kafilah kebangkitan kita.
Demikian pula pelbagai media informasi yang kita milliki,
dapat berbuat amat banyak, seandainya kita menggunakannya dengan baik dan
tepat. Tetapi itu semua hanya dapat dilakukan oleh umat yang merasa mempunyai
misi dalam kehidupan ini. Sebaliknya, umat yang selalu mengekor, tidaklah dapat
dibebani sesuatu, sebab umatumat lain telah mengikatnya erat-erat sehingga tak
mampu bergerak.
Mungkin saja ada yang berkesimpulan bahwa saya (Muhammad
Al-Ghazali) memusuhi nyanyian, musik dan hiburan. Tidak! Tetapi saya (Muhammad
AlGhazali) melihat bangsa-bangsa Arab dan Muslim hanya ingin sedikit bekerja
dan banyak menyanyi. Padahal, menghibur diri adalah haknya orang-orang yang
kelelahan akibat kerja keras, bukannya hak bagi para pemalas.
Tentang nyanyian itu sendiri, ia sama saja dengan ucapan,
ada yang baik ada pula yang buruk. Siapa saja yang bernyanyi atau mendengarkan
nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang baik, maka hal itu
boleh-boleh saja. Yang ingin kami perangi hanyalah lagu-lagu yang syair dan
iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah.[17]
Mungkin maksud memerangi disini adalah menghapus atau meninggalkan syair-syair
yang tidak patut untuk dilantunkan.
B. Rumusan Masalah
Agar penelitian ini lebih spesifik, maka penulis sengaja
membatasi pada satu kitab karyanya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa
Ahl Al-Hadits, dengan mengambil fokus pemahaman Muhammad Al-Ghazali tentang
Hadis Nyanyian dan melihat hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari
sinilah kemudian muncul rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
menurut Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang mengandung makna yang
mulia dan melodi yang baik?
2. Bagaimana
menurut Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong
kepada nilai-nilai yang rendah?
3. Bagaimana
relevansi hadis-hadis musik dengan pemahaman Al-Ghazali di
Indonesia?
C. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Tujuan dan kegunaan
peneliatian untuk:
1. Untuk
mengetahui bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang
mengandung makna yang mulia dan melodi yang
baik.
2. Untuk
mengetahui bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair
dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah.
3. Untuk
mengetahui bagaimana relevansi hadis-hadis musik dengan pemahaman Al-Ghazali
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemikiran Muhammad
Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian (musik) serta relevansi hadis-hadis nabi
terhadap pemahaman Al-Ghazali terhadap Nyanyian (musik). Dari pemahaman
Muhammad Al-Ghazali ini semoga bisa menjadi penerang terhadap orang-orang yang
menyamaratakan bahwa Nyanyian (musik) yang non islami adalah haram. Begitu juga
terhadap pemahaman bahwa alat musik itu haram, karena Nabi tidak pernah
memainkan atau bahkan menganjurkannya.
Dari penelitian ini diharapkan berguna dalam dakwah islam
atau membuka pemikiran sempit terhadap nyanyian, dan dapat mengembangkan musik
kepada hal yang positif dalam dunia Islam.
Selain itu kegunaan
yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai salah satu syarat
mendapat gelar sarjana di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
D. Tinjauan Pustaka
Adapun permasalahan seni musik dan problematikanya dalam
pembahasan khusus, ternyata sudah banyak yang menuliskannya dalam bentuk sebuah
buku atau kitab. Namun begitu, banyaknya buku ini dirasa belum mewakili
pemecahan persoalan musik kekinian dalam perspektif hadis. Kebanyakan kitab
atau buku ditulis oleh para ulama klasik yang tentunya belum membahas persoalan
seni musik yang terjadi belakangan ini. Kebanyakan dari mereka hanya mengkaji
dengan metode tekstual. Padahal, persoalan yang kini tengah dihadapi oleh umat
islam mengharuskan adanya pemecahan persoalan musik dengan cara kontekstual.
Namun demikian, penulis juga merasa perlu menjadikan karya mereka sebagai bahan
pertimbangan dalam menyusun skripsi.
Jurnal yang ditulis oleh Eka Safliana tentang Seni Dalam
Perspektif Islam. Dilamnya berbicara
tentang cabang-cabang seni, kemudian bagaimana Islam
berbicara tentang seni,
tari dan seni rupa.
Jurnal
Hiburan: Musik, Nyanyian, Nasyid. Menurut Perspektif Fiqh dan Fatwa. Oleh
Raja Raziff
Raja Shaharuddin Dkk yang membahas tentang hukum musik dan nyanyian.
Didalamnya
juga membahas bagaimana pendapat Fuqaha Madzhab menjelaskan tentang musik.
Jurnal yang ditulis oleh Dama Siregar yang berjudul: Analisis Hadis-Hadis
Tentang
Musik. Hadis nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang
mengatakan “Jika ummatku mengerjakan lima
belas perkara maka bencana pasti akan menimpa mereka” salah satunya adalah
“mengambil para wanita penyanyi dan alat
alat musik”. Kesimpulan dalam jurnal beliau tentang hadis-hadis tentang
musik: “Musik yang boleh adalah rebana. Ada yang berpendapat musik selain
rebana boleh seperti Keyboard dan lainnya. Sebaiknya yang ada dalilnya
diperbolehkan selainnya tidak, karena dalam hadis ada alat musik yang dilarang
Rosul seperti gendang, seruling, gambus dan lainnya. Rosul memerintahkanku
melenyapkan seruling, gambus, gendang dan patung-patung yang disembah dimasa
jahiliyah. Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam
pernikahan.
Abdullah Ramadlan bin Musa, ar-Raddu ‘ala al-Qaradawi wa
al-Jadi’. Kitab
ini
mengkaji dan mengkritisi pendapat
al-Qaradawi dan Abdullah al-Jadi’ tentang hukum musik dan nyanyian.
Hadis-hadis tentang
seni musik ini telah dibahas dalam kitab syarh
hadits. Diantaranya adalah Tahrim karya
Syaikh Nashiruddin al-Albani yang
didalamnya membahas hadis-hadis seni musik. Beliau memberikan komentarnya
terhadap hadishadis seni musik, baik dari segi sanad maupun matan.
Skripsi oleh Sakuntari Ningsih tentang Studi Pemahaman
Hadits-Hadits Tentang Nyanyian. Dalam skripsi ini membahas bentuk-bentuk
nyanyian dan tinjauan fiqh islam tentang nyanyian. Serta menyebutkan
hadis-hadis yang berkaitan dengan nyanyian.
Jurnal oleh Syahrul Syah Sinaga tentang Fungsi dan Ciri
Khas Kesenian Rebana di Pantura Jawa Tengah. Dalam jurnalnya membahas tentang
fungsi kesenian rebana bagi masyarakat pendukungnya, salah satunya ialah
sebagai pengungkapan emosional. Didalamnya juga menjelaskan tentang pandangan
ulama terhadap rebana.
Terdapat pula buku yang membahas masalah nyanyian. Salah
satunya adalah Seni Dalam Peradaban Islam
yang ditulis oleh Abdul Jabbar dalam kumpulan makalah-makalah kesenian
sebagai salah satu bagiannya, Musik
Religius Islam yang didalamnya membahas konsep musik dalam islam ditulis
dalam bentuk makalah oleh Henry George Farmer dibahas dalam buku ini. Disamping
mengemukakan beberapa pendapat ulama, buku ini juga menyebutkan beberapa nama
musisi terkenal dalam pada masa kekuasaan Abbasyiah.[18]
Dari berbagai tulisan diatas belum ada yang secara spesifik
membahas pemikiran muhammad Al-Gazali tentang hadis nyanyian, kemudian di
kaitkan pemahan beliau dengan hadis Nabi. Dalam skripsi ini membahas bagaimana
nyanyian diletakkan sesuai pada situasi dan kondisi yang tepat. Sehingga
penerapan hadis tentang nyanyian sesuai dengan yang diharapkan.
E. Metode Penelitian
Penelitian ini dapat dikategorikan ke dalam jenis
penelitian Library Research (studi
kepustakaan), karena obyek penelitian ini adalah literatur, yaitu mengusahakan
sintesis atas pemikiran Muhammad Al-Ghazali terhadap hadis nyanyian dalam
kitabnya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina
Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits. Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu
dengan mengumpulkan data yang telah ada, kemudian menjelaskan dan
menganalisa mengenai masalah nyanyian.
1. Sumber data
Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yakni
sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang dimaksud adalah
kitab AsSunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl
Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits karya Muhammad AlGhazali. Sedangkan sumber data
sekunder adalah data-data yang dapat diperoleh dari buku-buku maupun media,
jurnal, majalah, CD Kutub al-Tis’ah atau sumber lain yang tersedia yang
bersangkutan dengan tema penelitian ini. Sumber data sekunder ini diperlukan
sebagai data pendukung dalam melakukan analisis seputar tema yang akan dibahas.
2. Metode Analisis Data
Metode analisis data dalam penelitian ini bertumpu pada
pemikiran
Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian
dalam kitabnya As-Sunnah AnNabawiyyah
Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, disisi lain upaya untuk memperkuat
argumentasi juga akan dilakukan dengan mengikutsertakan pemikiranpemikiran lain
yang relevan, yang mungkin akan didapatkan melalui buku-buku, sejumlah artikel
maupun bentuk-bentuk karya yang lain. Model analisis seperti ini biasa disebut
dengan analisis taksonomi,[19]
yakni analisis yang memusatkan perhatian terhadap domain tertentu dari
pemikiran tokoh (dalam hal ini domain
yang dimaksud ialah nyanyian menurut Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya As-Sunnah AnNabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa
Ahl Al-Hadits). Analisis taksonomi ini berbeda dengan analisis domain yang
digunakan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh perihal pemikiran
seorang tokoh. Pandangan Muhammad Al-Ghazali terhadap nyanyian (musik) di kaji
dengan analisis kritik matan hadis yang terkait masalah nyanyian, dengan
analisis ini akan didapatkan pandangan yang obyektif.
3. Pendekatan
Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan
deskriptifanalitis, dimana konsep-konsep akan ditelisik, diurai dan dijelaskan
secara filosofis dan sistematis dalam rangka menggapai pemahaman Muhammad
Al-Ghazali tentang nyanyian dalam kitabnya As-Sunnah
An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl AlHadits.
Pendekatan deskriptif dalam penelitian ini penting
digunakan dalam rangka menjabarkan pemahaman Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya
As-Sunnah AnNabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh
wa Ahl Al-Hadits, secara gamblang dan apa adanya. Dengan demikian dari
deskripsi yang dilakukan itu akan didapatkan pengetahuan berupa
gambaran-gambaran yang mudah-mudahan cukup jelas mengenai nilai-nilai
keagamaan. Namun penulis sadar bahwa itu saja tidak cukup. Analisa yang kritis
terhadap data-data yang telah dideskripsikan mengenai nyanyian perlu dilakukan dalam rangka menafsirkan dan memahami
maksud yang “sesungguhnya” (atau sekurang-kurangnya mendekati yang
“sesungguhnya” itu) dari pemikiran beliau mengenai hal tersebut. Untuk itulah
pendekatan analitis juga akan diterapkan, sebab dengan kiranya dengan cara
demikian penulis akan dapat melakukan kajian dalam tema ini secara memadai dan
mendalam.
F. Sistematika Penulisan
Secara garis besar kajian ini memuat tiga bagian utama,
yaitu pendahuluan, isi dan penutup. Bagian pendahuluan terletak pada bab I yang
berisi tentang Latar
Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan
Kegunaan Penelitian, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika
Pembahasan.
Bab II tinjauan umum hukum
islam tentang nyanyian. Didalamnya berisi Pengertian nyanyian dan macam-macam
nyanyian kemudian dasar-dasar hukum nyanyian menurut al-Quran, menurut hadis,
menurut ulama. Kemudian musik yang di nyanyikan perempuan untuk laki-laki.
Kemudian dijelaskan juga batasan-batasan dalam nyanyian. Kemudian hal-hal yang
mempengaruhi nyanyian dalam hadis.
Bab III yaitu tinjauan umum tentang Muhammad Al-Ghazali dan
kitab AsSunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl
Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits. Dalam bab ini dipaparkan menjadi tiga bagian
yaitu: pertama, menjelaskan tentang
riwayat hidup Muhammad Al-Ghazali yang
meliputi: Biografi Muhammad Al-Ghazali, latar belakang pendidikan,
Karya-Karyanya, situasi dan kondisi sosial budaya saat itu. Kedua, mengenai kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa
Ahl AlHadits yang meliputi: Latar belakang penullisan kitab, metode
penulisan, pemahaman hadis, motivasi penulisan dan penilaian para ulama
terhadap Muhammad Al-Ghazali.
Memasuki bab IV
menjelaskan analisis hukum nyanyian dan relevansi pemikiran Muhammad al-Ghazali
terhadap nyanyian. Didalmnya meliputi: pemikiran
Muhammad al-Ghazali dalam menggunakan hadis nyanyian, pemikiran muhammad
al-Ghazali tentang hadis nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi
yang baik, pemikiran Muhammad al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan
iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah, relevansi pemikiran Muhammad
al-Ghazali dalam perkembangan musik di Indonesia.
Kemudian masuk pada
bagian akhir tepatnya pada bab V yaitu penutup yang memuat tentang kesimpulan
dan saran-saran.
G. Daftar Pustaka
Dungga,
J.A, Ke Arah pengertian Dan Penikmatan
Musik, Pustaka
Ricordanza. (Jakarta:
1978)
al-Ghazali, Muhammad. Studi Kritis
Atas Hadis Nabi SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Mizan
(Bandung)
Suryadi. Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi,Sukses Offset, (Yogyakarta: 2008)
Hasan, Muhammad Ali. Masail Fikhiyah AL-Haditsah, PT Raja
Grafindo
Persada, (Jakarta: 1996)
Departemen agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahanya, PT Syamil
Cipta
Media, (Bandung: 2004)
Esa, Adjie, Dkk. Revolusi Nasyid, QQS Publishing,
(Bandung: 2004)
Al-Bagdadi,
Abdurrahman. Seni dalam Pandangan Islam,
Gema Insani Press, (Jakarta: 1993)
al-Qardhawi,Yusuf, Op. Cit
al-Ghazali, Terjemahan Ihya’ Ulumuddin, (Semarang: 2003)
Ningsih,
Sakuntari. Skripsi Studi Pemahaman
Hadits-Hadits Tentang Nyanyian
‘Atho’,
Muhammad Abdul Qodhir. Op,Cit.
perasaan
mausia. (J.A. Dungga, Ke Arah pengertian
Dan Penikmatan Musik, Pustaka Ricordanza, Jakarta, 1978) hal. 17
[5] Departemen
agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahanya,
PT Syamil Cipta Media, Bandung, 2004, hal. 122.
[6] Muhammad
Ali Hasan, Masail Fikhiyah AL-Haditsah,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hal. 153.
[7]
Suryadi, Metode Kontemporer Memahami
Hadis Nabi, (Yogyakarta; 2008) hal. 9
[8] Lihat Syaikh Muhammad
al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis Nabi
SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, hal. 93
[9] Ibid
[10] Ibid, hal. 94
[11]
Muhammad Abdul Qodhir ‘Atho’, Op,Cit., hal.
59-60.
[12] Sakuntari Ningsih,
Skripsi Studi Pemahaman Hadits-Hadits
Tentang Nyanyian, hal. 19 12 Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi Saw Antara Tekstual Dan Kontekstual,
Bandung. 1993, hal. 91.
[13]
Makruh adalah dikerjakan tidak apa-apa namun jika ditinggalkan lebih baik.
[14] Imam al-Ghazali,
Terjemahan Ihya’ Ulumuddin, Semarang,
2003, hal. 257. 15 Yusuf al-Qardhawi, Op. Cit., hal. 35-36.
[15] Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi Saw Antara
Tekstual Dan Kontekstual, Bandung. 1993, hal. 92
[16]
Ibid, hal. 97
[17]
Ibid, hal. 104
[18] Henry George Farmer, Musik Religius Islam, dalam Abdul
Jabbar, Seni di Dalam Pradaban Islam, (Bandung;
Penerbit Pustaka, 1998) hal. 30-40
[19]
Arif Furchan dan Agus Maimun. Studi
Tokoh, Metode Penelitian Mengenai Tokoh, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005) hal. 64-67

Comments
Post a Comment