Skip to main content

Hadis Nyayian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali (Kajian Tematik Atas Kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits)

Hadis Nyayian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali (Kajian Tematik Atas Kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits), encrypted-tbn0.gstatic.com


 



BAB II.         TINJAUAN UMUM HUKUM ISLAM TENTANG NYANYIAN
A.      Pengertian Nyanyian dan macam-macam nyanyian
B.       Dasar-Dasar hukum Nyanyian
1.    Menurut Al-Quran
2.    Menurut Hadis
3.    Menurut Ulama
C.       Musik Yang di Nyanyikan Perempuan Untuk Laki-Laki
D.      Batasan-Batasan Dalam Nyanyian
E.       Hal-Hal Yang Mempengaruhi Nyanyian Dalam Hadis
BAB III.         MUHAMMAD       AL-GHAZALI       DAN      PEMIKIRANNYA
TENTANG NYANYIAN DALAM KITABNYA AS-SUNNAH AN-
NABAWIYYAH BAINA AHL AL-FIQH WA AHL AL-HADITS
A.      Biografi dan Karya Intelektual
1.      Latar belakang pemikiran
2.      Karya Intelektual
B.       Landasan Pemikiran
1.      Landasan Filosofis 2. Landasan Hermeneutis
ii
C.       Situasi dan Kondisi Sosial Budaya.
1.      Nyanyian Saat Zaman Nabi
2.      Nyanyian saat ini
D.      Latar Belakang Penulisan Kitab 
1.      Metode Penulisan
2.      Pemahaman Hadis
3.      Motivasi Penulisan dan Penilaian Para Ulama Terhadap Muhammad al-Ghazali

BAB IV.  ANALISIS HUKUM NYANYIAN DAN RELEVANSI PEMIKIRAN MUHAMMAD AL-GHAZALI TERHADAP NYANYIAN

A.      Pemikiran Muhammad al-Ghazali dalam Menggunakan Hadis Nyanyian
B.       Pemikiran Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang baik
C.       Pemikiran Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah
D.      Relevansi Pemikiran Muhammad al-Ghazali Dalam perkembangan Musik di Indonesia 

BAB V.  PENUTUP

A.      Kesimpulan
B.       Saran-Saran



 



Hadis Nyanyian Menurut Pemikiran Muhammad Al-Ghazali
(kajian tematik atas kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl AlHadits)

A. Latar Belakang Masalah

Bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni.[1] Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera penglihatan (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama).[2][3]
Musik adalah bekal yang telah diberikan Allah SWT semenjak manusia lahir. Cobalah perhatikan tangisan bayi, tangisan selalu mengeluarkan nada-nada merdu merasuk qalbu. Semuanya dilantunkan dengan penuh perasaan melalui kontrol nada yang cermat. Jauh melampaui kecermatan seorang penyanyi metal biasa menyanyi dalam lengkingan nada-nada tinggi.[4] Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 87 yang berbunyi:
ايَ أاي   اها الذِÙŠ ان آامنُÙˆْا لاا تُُاهرِÙ…ُواْ طايهبااتِ اما أا احلَّ اهللُّ لاكُÙ…ْ اولاا تا عْتادُÙˆْا إنَّ اهللّا لاا  ÙŠُُِ ب المُعْتادِÙŠ ان
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apaapa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.[5]
Kenyataan yang terlihat saat ini menunjukkan betapa musik telah mewujud menjadi bentuknya yang tidak lagi sederhana. Kreasi manusia di bidang ini terus bergerak seakan tanpa henti. Dari waktu ke waktu nyanyian-nyanyian baru terus bermunculan silih berganti. Alunan musiknya yang canggih, liriknya sejumlah isi otak manusia dan Omzet bisnisnya meraksasa. Sarana penyokongnya juga semakin mapan, mulai dari industri rekaman stasiun radio, televisi, tabloid, hiburan dan kumpulan para penggemar (funs club). Semua ini merupakan bentuk nyata bahwa musik telah mendarah daging dalam peradaban umat manusia masa kini. Sehingga terlihat hingga saat ini dunia musik semakin berkembang bersamaan dengan zaman. Berbagai macam musik mulai bermunculan, mulai yang dikatakan musik hits, musik alay, musik pop musik islami dan lain-lain.
                Namun     demikian,     masih     ada     di     kalangan     umat     Islam,     yang
mempermasalahkan kesenian musik dan nyanyian. Pandangan yang semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar, karena dihubungkan dengan penampilan, gaya, corak musik dan nyanyian dewasa ini. Adakalanya dirasakan ada kecendrungan yang mengarah kepada gejala-gejala negatif, yang menyebabkan keberadaan musik dan nyanyian dipertanyakan kembali.[6]
Penulis disini mengambil pemikiran Muhammad al-Ghazali karena beliau termasuk orang yang memiliki pemikiran yang lemah dalam memahami hadis nabi, karena kaidah-kaidah ilmu hadisnya kurang mapan. Beliau juga dianggap sebagai orang yang anti sunnah dan memusuhi kelompok Ahl Sunnah wal al-Jamaah.
Namun disisi lain, Muhammad al-Ghazali dipuji oleh M. Quraish Shihab yang memuji kontekstualisasi metode pemahaman hadis beliau, dimana M. Quraish Shihab beranggapan bahwa karya Muhammad al-Ghazali berisi penjelasan tentang Sunnah Nabi terhadap berbagai persoalan kekinian yang dibahas secara proposional.[7] Sebagaimana sedikit pemahaman beliau tentang nyanyian.
Kajian yang akan penulis bahas dalam masalah nyanyian terfokus pada Pemikiran Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian. Muhammad Al-Ghazali menilai tindakan Sayyidina Umar Bin Khatab yang telah mengikuti atau menyanyikan syair  oleh seorang imam yang setiap kali selesai melakukan sholat, ia bernyanyi, bahwasannya syair (nyanyian) tersebut mengandung unsur kemuliaan.[8] Muhammad Al-Ghazali menambahkan bahwa dalam tindakan Umar bin Khatab, terdapat teladan yang baik bagi kita, karena beliau seorang sahabat Nabi Muhammad SAW.[9]
Setiap lagu yang mendorong kearah kemuliaan , ketekunan dan istiqamah, maka ia adalah nyanyian yang baik.[10] Nyanyian yang sering kita temukan dalam berbagai aktivitas manusia sehari-hari, dalam perjalanan, pekerjaan, mengangkut beban dan sebagainya. Sebagian di antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan bernyanyi untuk menambah gairah semangat, menghilangkan kejenuhan dan rasa sepi. Lagu yang dinyanyikan oleh sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangisan dan rengekan anak kecil mereka atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam sendau gurau dan permainan mereka.[11] Disebutkan oleh para Ulama bahwa jenis pertama ini selamat atau bersih dari penyebutan kata-kata keji dan hal-hal yang diharamkan.
Sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu yang dianjurkan (mustahab) apabila nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk memperoleh kebaikan, seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian shahabat, seperti yang terjadi dalam peristiwa khandaq: 
“Ya Allah, jika bukan karena Engkau tidaklah kami terbimbing. Dan tidak pula bersedekah dan menegakkan shalat.Maka turunkanlah ketenangan kepada kami.
Dan kokohkan kaki kami ketika menghadapi musuh. Dan yang lain, misalnya: Jika
Rabbku berkata padaku. Mengapa kau tidak merasa malu bermaksiat kepada-Ku.
Kau sembunyikan dosa dari makhluk-Ku. Tapi dengan kemaksiatan kau menemui
Aku”. 
Ringkasnya, nyanyian atau lebih tepatnya sya’ir ( karena lebih mirip kepada sya’ir) yang seperti ini dibolehkan. Sedangkan Nyanyian yang melalaikan dan mempengaruhi jiwa seseorang misalnya menjadi lebih ekstrim dan buruk atau mempengaruhi keperibadiannya kepada kejahatan maka nyanyian itu haram hukumnya.[12]
Mengenai pengharaman itu sendiri, Ibnu Hazm berkata:”Tidak ada sebuah hadits shahih pun mengenai hal ini. Semua yang dirawikan tentang pelarangan tersebut ‘adalah maudhu’. Demi Allah, seandainya semua itu atau bahkan satu saja darinya memiliki sanad yang dirawikan oleh orang-orang tsiqoh niscaya kami tidak ragu sedikit pun untuk menerimanya.12
Dari hal ini Ibn Hazm tidak menerima bahwa semua yang berbau musik atau alat musik semua dianggap haram, namun bisa jadi yang dimaksud dengan perkataan Ibn Hazm jika musik tidak haram, bisa jadi musik adalah makruh.[13] Sebagaimana Imam Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian itu adalah makruh yang menyerupai perkara batil dan siapa yang mendengarnya, maka dia adalah seorang safih dan penyaksiannya ditolak. Mendengar nyanyian dari wanita yang bukan mahram tidak boleh, dalam keadaan apapun baik ia terbuka atau dibelakang hijab dan baik ia itu wanita merdeka atau wanita hamba sahaya.[14]
Berbeda dengan pandangan para ulama. Para ulama berbeda pendapat tentang nyanyian dengan alat musik dan nyanyian tanpa alat musik adalah masalah yang menjadi perdebatan dan pembicaraan ulama sejak awal pertumbuhan Islam. Segolongan membolehkan setiap nyanyian baik dengan alat ataupun tidak, bahkan mereka berpendapat nyanyian itu mustahab (sunnah). Golongan kedua, melarang nyanyian yang diiringi alat musik dan membolehkannya tanpa alat musik. Golongan ketiga, melarangnya sama sekali, baik menggunakan alat musik ataupun tidak hukumnya sama saja yaitu haram.15
Dari sini penulis mengambil jalan tengah sebagai pemahaman yang telah tertera diatas, dengan mengambil pemahaman Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian, dalam bukunya yang berjudul As-sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl AlFiqh wa Al-Hadits. Kemudian penulis akan hubungkan dengan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pada hakikatnya nyanyian adalah sama saja dengan omongan. Yang baik darinya adalah baik, dan yang buruk darinya adalah buruk pula. Memang banyak terdapat nyanyian yang sarat dengan dosa, dinyanyikan pada malam-malam yang penuh dengan kedzaliman dan kegelapan hati walaupun ditempat itu terdapat cukup banyak cahaya lampu. Yang terdengar hanyalah jeritan hawa nafsu rendah atau desahan yang timbul dari keinginan yang haram.
Tetapi tidak sedikit pula nyanyian yang dinyanyikan dengan cara yang sehat, kata-katanya            pun mengandung   makna-makna yang    mulia. Kadang-kadang
menggambarkan tentang perasaan-perasaan yang halus atau bersifat religius atau pun menimbulkan semangat perjuangan, yang diterima dengan senang hati oleh para pendengarnya dan membawa mereka bersama iramanya ke arah cita-cita yang
tinggi.[15]
Memang lingkungan para seniman sebagaimana yang beritanya sampai kepada kita, pada umumnya mengikuti pola hidup yang memperturutkan hawa nafsu, mahir dalam memukul gendang dan meniup seruling, sering kali mengiringi gejolak naluriah yang rendah, dan jarang sekali demi tujuan yang mulia.
Mungkinkah keadaan seperti itu yang menyebabkan sebagian para da’i mengharamkan nyanyian? Mungkin saja, walaupun kami tidak menjumpai nash yang melarangnya. Banyak dari mereka yang merasa bertanggungjawab atas perkembangan masyarakat, mengamati cerita-cerita yang berkaitan dengan para seniman yang bekerja dibidang musik dan nyanyian. Atas dasar itu, para da’i tersebut menolak gaya hidup para seniman. Dan bersamaan dengan itu pula, mereka menyatakan ketidaksenangannya terhadap sarana dan peralatan yang mereka guunakan, terlebih lagi terhadap suasana sekitar mereka yang tidak mengindahkan norma-norma agama.[16]
Peradaban modern memasyarakatkan radio, televisi dan alat-alat lainnya yang mengantarkan kebudayaan dan pendidikan sebagaimana juga aneka hiburan bagi setiap orang. Tentunya alat-alat itu sendiri tidak bertanggung jawab atas apa saja yang dipancarkannya. Tetapi tetapi beban tanggungjawabnya berada diatas pundak para pengarang, penyanyi, sutradara, dan pengarah acara. Mereka itulah yang dapat menyajikan apa saja yang bermanfaat dan menghalangi yang mudharat.
Adalah wajar sekali apabila kita memanfaatkan alat-alat ini untuk menyebarluaskan bahasa yang baik dan benar, menumbuhkan cita rasa yang halus, yang dapat menghargai kesusastraan yang bermutu, menjaga akhlak yang mulia dan memperkuat berbagai tradisi yang baik. Kita juga dapat menggunakannya untuk melatih ribuan orang agar menguasai ketermapilan di pelbagai bidang industri yang kita butuhkan. Atau meningkatkan kemampuan dalam pelbagai pekerjaan tangan dan sebagainya. Sebab kita semua menyadari bahwa pengangguran yang nyata ataupun yang terselubung, menghabiskan waktu dan usia manusia secara sia-sia.
Dengan alat-alat itu pula kita dapat memerangi berbagai tradisi buruk yang diwarisi secara turun temurun ataupun yang diimpor dari negeri-negeri asing, dan yang menghambat jalannya kafilah kebangkitan kita.
Demikian pula pelbagai media informasi yang kita milliki, dapat berbuat amat banyak, seandainya kita menggunakannya dengan baik dan tepat. Tetapi itu semua hanya dapat dilakukan oleh umat yang merasa mempunyai misi dalam kehidupan ini. Sebaliknya, umat yang selalu mengekor, tidaklah dapat dibebani sesuatu, sebab umatumat lain telah mengikatnya erat-erat sehingga tak mampu bergerak.
Mungkin saja ada yang berkesimpulan bahwa saya (Muhammad Al-Ghazali) memusuhi nyanyian, musik dan hiburan. Tidak! Tetapi saya (Muhammad AlGhazali) melihat bangsa-bangsa Arab dan Muslim hanya ingin sedikit bekerja dan banyak menyanyi. Padahal, menghibur diri adalah haknya orang-orang yang kelelahan akibat kerja keras, bukannya hak bagi para pemalas.
Tentang nyanyian itu sendiri, ia sama saja dengan ucapan, ada yang baik ada pula yang buruk. Siapa saja yang bernyanyi atau mendengarkan nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang baik, maka hal itu boleh-boleh saja. Yang ingin kami perangi hanyalah lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah.[17] Mungkin maksud memerangi disini adalah menghapus atau meninggalkan syair-syair yang tidak patut untuk dilantunkan.







B. Rumusan Masalah


Agar penelitian ini lebih spesifik, maka penulis sengaja membatasi pada satu kitab karyanya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, dengan mengambil fokus pemahaman Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian dan melihat hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari sinilah kemudian muncul rumusan masalah sebagai berikut:

1.    Bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang baik?
2.    Bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah?
3.    Bagaimana relevansi hadis-hadis musik dengan pemahaman Al-Ghazali di
Indonesia?
             

C. Tujuan  dan Kegunaan Penelitian


Tujuan dan kegunaan peneliatian untuk:
1.      Untuk mengetahui bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang
baik.
2.      Untuk mengetahui bagaimana menurut Muhammad Al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah.
3.      Untuk mengetahui bagaimana relevansi hadis-hadis musik dengan pemahaman Al-Ghazali
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemikiran Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian (musik) serta relevansi hadis-hadis nabi terhadap pemahaman Al-Ghazali terhadap Nyanyian (musik). Dari pemahaman Muhammad Al-Ghazali ini semoga bisa menjadi penerang terhadap orang-orang yang menyamaratakan bahwa Nyanyian (musik) yang non islami adalah haram. Begitu juga terhadap pemahaman bahwa alat musik itu haram, karena Nabi tidak pernah memainkan atau bahkan menganjurkannya.
Dari penelitian ini diharapkan berguna dalam dakwah islam atau membuka pemikiran sempit terhadap nyanyian, dan dapat mengembangkan musik kepada hal yang positif dalam dunia Islam.
Selain itu kegunaan  yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai salah satu syarat mendapat gelar sarjana di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.



D. Tinjauan Pustaka


Adapun permasalahan seni musik dan problematikanya dalam pembahasan khusus, ternyata sudah banyak yang menuliskannya dalam bentuk sebuah buku atau kitab. Namun begitu, banyaknya buku ini dirasa belum mewakili pemecahan persoalan musik kekinian dalam perspektif hadis. Kebanyakan kitab atau buku ditulis oleh para ulama klasik yang tentunya belum membahas persoalan seni musik yang terjadi belakangan ini. Kebanyakan dari mereka hanya mengkaji dengan metode tekstual. Padahal, persoalan yang kini tengah dihadapi oleh umat islam mengharuskan adanya pemecahan persoalan musik dengan cara kontekstual. Namun demikian, penulis juga merasa perlu menjadikan karya mereka sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun skripsi.
Jurnal yang ditulis oleh Eka Safliana tentang Seni Dalam Perspektif  Islam. Dilamnya berbicara tentang cabang-cabang seni, kemudian bagaimana Islam
berbicara tentang seni, tari dan seni rupa.
Jurnal Hiburan: Musik, Nyanyian, Nasyid. Menurut Perspektif Fiqh dan Fatwa. Oleh
Raja Raziff Raja Shaharuddin Dkk yang membahas tentang hukum musik dan nyanyian.
Didalamnya juga membahas bagaimana pendapat Fuqaha Madzhab menjelaskan tentang musik.
Jurnal yang ditulis oleh Dama Siregar yang berjudul: Analisis Hadis-Hadis
Tentang Musik. Hadis nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang mengatakan “Jika ummatku mengerjakan lima belas perkara maka bencana pasti akan menimpa mereka” salah satunya adalah “mengambil para wanita penyanyi dan alat alat musik”. Kesimpulan dalam jurnal beliau tentang hadis-hadis tentang musik: “Musik yang boleh adalah rebana. Ada yang berpendapat musik selain rebana boleh seperti Keyboard dan lainnya. Sebaiknya yang ada dalilnya diperbolehkan selainnya tidak, karena dalam hadis ada alat musik yang dilarang Rosul seperti gendang, seruling, gambus dan lainnya. Rosul memerintahkanku melenyapkan seruling, gambus, gendang dan patung-patung yang disembah dimasa jahiliyah. Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.
Abdullah Ramadlan bin Musa, ar-Raddu ‘ala al-Qaradawi wa al-Jadi’. Kitab
ini
mengkaji dan mengkritisi pendapat al-Qaradawi dan Abdullah al-Jadi’ tentang hukum musik dan nyanyian.
 Hadis-hadis tentang seni musik ini telah dibahas dalam kitab syarh hadits. Diantaranya adalah Tahrim karya Syaikh Nashiruddin  al-Albani yang didalamnya membahas hadis-hadis seni musik. Beliau memberikan komentarnya terhadap hadishadis seni musik, baik dari segi sanad maupun matan.
Skripsi oleh Sakuntari Ningsih tentang Studi Pemahaman Hadits-Hadits Tentang Nyanyian. Dalam skripsi ini membahas bentuk-bentuk nyanyian dan tinjauan fiqh islam tentang nyanyian. Serta menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan nyanyian.
Jurnal oleh Syahrul Syah Sinaga tentang Fungsi dan Ciri Khas Kesenian Rebana di Pantura Jawa Tengah. Dalam jurnalnya membahas tentang fungsi kesenian rebana bagi masyarakat pendukungnya, salah satunya ialah sebagai pengungkapan emosional. Didalamnya juga menjelaskan tentang pandangan ulama terhadap rebana.

Terdapat pula buku yang membahas masalah nyanyian. Salah satunya adalah Seni Dalam Peradaban Islam yang ditulis oleh Abdul Jabbar dalam kumpulan makalah-makalah kesenian sebagai salah satu bagiannya, Musik Religius Islam yang didalamnya membahas konsep musik dalam islam ditulis dalam bentuk makalah oleh Henry George Farmer dibahas dalam buku ini. Disamping mengemukakan beberapa pendapat ulama, buku ini juga menyebutkan beberapa nama musisi terkenal dalam pada masa kekuasaan Abbasyiah.[18]

Dari berbagai tulisan diatas belum ada yang secara spesifik membahas pemikiran muhammad Al-Gazali tentang hadis nyanyian, kemudian di kaitkan pemahan beliau dengan hadis Nabi. Dalam skripsi ini membahas bagaimana nyanyian diletakkan sesuai pada situasi dan kondisi yang tepat. Sehingga penerapan hadis tentang nyanyian sesuai dengan yang diharapkan.

E. Metode Penelitian


Penelitian ini dapat dikategorikan ke dalam jenis penelitian Library Research (studi kepustakaan), karena obyek penelitian ini adalah literatur, yaitu mengusahakan sintesis atas pemikiran Muhammad Al-Ghazali terhadap hadis nyanyian dalam kitabnya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits. Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data yang telah ada, kemudian menjelaskan dan menganalisa  mengenai masalah nyanyian.

1. Sumber data

Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yakni sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang dimaksud adalah kitab AsSunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits karya Muhammad AlGhazali. Sedangkan sumber data sekunder adalah data-data yang dapat diperoleh dari buku-buku maupun media, jurnal, majalah, CD Kutub al-Tis’ah atau sumber lain yang tersedia yang bersangkutan dengan tema penelitian ini. Sumber data sekunder ini diperlukan sebagai data pendukung dalam melakukan analisis seputar tema yang akan dibahas.

2. Metode Analisis Data

Metode analisis data dalam penelitian ini bertumpu pada pemikiran
Muhammad Al-Ghazali tentang Hadis Nyanyian dalam kitabnya As-Sunnah AnNabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, disisi lain upaya untuk memperkuat argumentasi juga akan dilakukan dengan mengikutsertakan pemikiranpemikiran lain yang relevan, yang mungkin akan didapatkan melalui buku-buku, sejumlah artikel maupun bentuk-bentuk karya yang lain. Model analisis seperti ini biasa disebut dengan analisis taksonomi,[19] yakni analisis yang memusatkan perhatian terhadap domain tertentu dari pemikiran  tokoh (dalam hal ini domain yang dimaksud ialah nyanyian menurut Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya As-Sunnah AnNabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits). Analisis taksonomi ini berbeda dengan analisis domain yang digunakan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh perihal pemikiran seorang tokoh. Pandangan Muhammad Al-Ghazali terhadap nyanyian (musik) di kaji dengan analisis kritik matan hadis yang terkait masalah nyanyian, dengan analisis ini akan didapatkan pandangan yang obyektif.

3. Pendekatan

Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptifanalitis, dimana konsep-konsep akan ditelisik, diurai dan dijelaskan secara filosofis dan sistematis dalam rangka menggapai pemahaman Muhammad Al-Ghazali tentang nyanyian dalam kitabnya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl AlHadits.
Pendekatan deskriptif dalam penelitian ini penting digunakan dalam rangka menjabarkan pemahaman Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya As-Sunnah AnNabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, secara gamblang dan apa adanya. Dengan demikian dari deskripsi yang dilakukan itu akan didapatkan pengetahuan berupa gambaran-gambaran yang mudah-mudahan cukup jelas mengenai nilai-nilai keagamaan. Namun penulis sadar bahwa itu saja tidak cukup. Analisa yang kritis terhadap data-data yang telah dideskripsikan mengenai nyanyian perlu dilakukan dalam rangka menafsirkan dan memahami maksud yang “sesungguhnya” (atau sekurang-kurangnya mendekati yang “sesungguhnya” itu) dari pemikiran beliau mengenai hal tersebut. Untuk itulah pendekatan analitis juga akan diterapkan, sebab dengan kiranya dengan cara demikian penulis akan dapat melakukan kajian dalam tema ini secara memadai dan mendalam.

F. Sistematika Penulisan

Secara garis besar kajian ini memuat tiga bagian utama, yaitu pendahuluan, isi dan penutup. Bagian pendahuluan terletak pada bab I yang berisi tentang Latar
Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Bab II tinjauan umum hukum islam tentang nyanyian. Didalamnya berisi Pengertian nyanyian dan macam-macam nyanyian kemudian dasar-dasar hukum nyanyian menurut al-Quran, menurut hadis, menurut ulama. Kemudian musik yang di nyanyikan perempuan untuk laki-laki. Kemudian dijelaskan juga batasan-batasan dalam nyanyian. Kemudian hal-hal yang mempengaruhi nyanyian dalam hadis.
Bab III yaitu tinjauan umum tentang Muhammad Al-Ghazali dan kitab AsSunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits. Dalam bab ini dipaparkan menjadi tiga bagian yaitu: pertama, menjelaskan tentang riwayat hidup  Muhammad Al-Ghazali yang meliputi: Biografi Muhammad Al-Ghazali, latar belakang pendidikan, Karya-Karyanya, situasi dan kondisi sosial budaya saat itu. Kedua, mengenai kitab As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl AlHadits yang meliputi: Latar belakang penullisan kitab, metode penulisan, pemahaman hadis, motivasi penulisan dan penilaian para ulama terhadap Muhammad Al-Ghazali.
Memasuki bab IV menjelaskan analisis hukum nyanyian dan relevansi pemikiran Muhammad al-Ghazali terhadap nyanyian. Didalmnya meliputi: pemikiran Muhammad al-Ghazali dalam menggunakan hadis nyanyian, pemikiran muhammad al-Ghazali tentang hadis nyanyian yang mengandung makna yang mulia dan melodi yang baik, pemikiran Muhammad al-Ghazali tentang lagu-lagu yang syair dan iramanya mendorong kepada nilai-nilai yang rendah, relevansi pemikiran Muhammad al-Ghazali dalam perkembangan musik di Indonesia. 
Kemudian masuk pada bagian akhir tepatnya pada bab V yaitu penutup yang memuat tentang kesimpulan dan saran-saran.



G. Daftar Pustaka

Dungga, J.A, Ke Arah pengertian Dan Penikmatan Musik, Pustaka
Ricordanza. (Jakarta: 1978)

al-Ghazali, Muhammad. Studi Kritis Atas Hadis Nabi SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Mizan (Bandung)

Suryadi. Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi,Sukses Offset, (Yogyakarta: 2008)

Hasan, Muhammad Ali. Masail Fikhiyah AL-Haditsah, PT Raja Grafindo
Persada, (Jakarta: 1996)

Departemen agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahanya, PT Syamil Cipta
Media, (Bandung: 2004)

Esa, Adjie, Dkk. Revolusi Nasyid, QQS Publishing, (Bandung: 2004)

Al-Bagdadi, Abdurrahman. Seni dalam Pandangan Islam, Gema Insani Press, (Jakarta: 1993)

al-Qardhawi,Yusuf, Op. Cit

al-Ghazali, Terjemahan Ihya’ Ulumuddin, (Semarang: 2003)

Ningsih, Sakuntari. Skripsi Studi Pemahaman Hadits-Hadits Tentang Nyanyian

‘Atho’, Muhammad Abdul Qodhir. Op,Cit.




[1] Seni adalah suara yang terdapat dalam irama dan melodi sesuai dengan suasana
perasaan mausia. (J.A. Dungga, Ke Arah pengertian Dan Penikmatan Musik, Pustaka Ricordanza, Jakarta, 1978)  hal. 17
[2] Abdurrahman AL-Bagdadi, Seni dalam Pandangan Islam, Gema Insani Press, Jakarta,
[3] , hal. 13
[4] Adjie Esa, Poetra, Revolusi Nasyid, QQS Publishing, Bandung, 2004, hal. 1
[5] Departemen agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahanya, PT Syamil Cipta Media, Bandung, 2004, hal. 122.
[6] Muhammad Ali Hasan, Masail Fikhiyah AL-Haditsah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hal. 153.
[7] Suryadi, Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi, (Yogyakarta; 2008) hal. 9
[8] Lihat Syaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis Nabi SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, hal. 93
[9] Ibid
[10] Ibid, hal. 94
[11] Muhammad Abdul Qodhir ‘Atho’, Op,Cit., hal. 59-60.
[12] Sakuntari Ningsih, Skripsi Studi Pemahaman Hadits-Hadits Tentang Nyanyian, hal. 19 12 Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi Saw Antara Tekstual Dan Kontekstual, Bandung. 1993, hal. 91.
[13] Makruh adalah dikerjakan tidak apa-apa namun jika ditinggalkan lebih baik.
[14] Imam al-Ghazali, Terjemahan Ihya’ Ulumuddin, Semarang, 2003, hal. 257. 15 Yusuf al-Qardhawi, Op. Cit., hal. 35-36.
[15] Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi Saw Antara Tekstual Dan Kontekstual, Bandung. 1993, hal. 92
[16] Ibid, hal. 97
[17] Ibid, hal. 104
[18] Henry George Farmer, Musik Religius Islam, dalam Abdul Jabbar, Seni di Dalam Pradaban Islam, (Bandung; Penerbit Pustaka, 1998) hal. 30-40
[19] Arif Furchan dan Agus Maimun. Studi Tokoh, Metode Penelitian Mengenai Tokoh, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005) hal. 64-67

Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Turki (Sulaimaniyah) di Sleman Yogyakarta (2007-2018 M)

Ponpes Sulaimaniyah, uiccijogja.org SEJARAH PERKEMBANGANPONDOK PESANTREN TURKI (PONDOK PESANTREN SULAIMANIYAH) DI SLEMAN YOGYAKARTA(2007-2018) M Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal dan tertua yang lahir di Indonesia. Terdapat ribuan pondok pesantren yang ada di Indonesia, baik pondok modern ataupun tradisonal. Salah satu pondok modern yaitu Pondok Pesantren Sulaimaiyah di Sleman Yogyakarta. Pondok Pesantren Sulaimaiyah merupakan cabang dari IFA ( Internasional Fraternity Asosiation ) atau Yayasan Persaudaraan Internasional di Turki. Hal ini menarik untuk diteliti mengingat pondok pesantren merupakan lembaga yang lahir di Indonesia, sedangkan pondok pesantren Sulaimaniyah berasal dari Turki. Karena merupakan cabang dari pondok pesantren Turki maka memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari pondok-pondok yang ada di Indonesia pada umumnya. Adapun perbedaannya terletak pada sistem pengajaran yamg mendapat kontrol dari pusat di ...