Skip to main content

Meninjau Kembali Pemaknaan Hadis Larangan Menyolatkan Orang Munafik Serta Pengunaanya (Studi Kritis Hermeneutika Hadis Fazlur Rahman)

Meninjau Kembali Pemaknaan Hadis Larangan Menyolatkan Orang Munafik Serta Pengunaanya (Studi Kritis Hermeneutika Hadis Fazlur Rahman) , blogspot.com

A. Latar Belakang 

Dalam memaknai sebuah puisi ataupun sajak banyak orang berbeda-beda kesimpulan dan pemaknaanya. Tidak hanya puisi, sebuah memo dari seorang teman kepada sahabatnya saja kadang maksud yang diharapkan oleh pengirim memo tidak ditangkap karena yang menerima berbeda dalam memaknainya. Begitupula ketika berhadapan teks-teks keagamaan dalam Islam, ada teks Al
Qur’an yang berasal dari Allah dan juga hadis yang berasal dari Nabi saw.  
Perbedaan dalam memaknai teks keagamaan adalah sudah sewajarnya atau bisa dikatakan biasa terjadi, mengingat praktik keagamaan harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Perbedaan dalam memaknai teks keagamaan biasanya juga berimbas pada perselisihan, ketika pemahaman lain saling bertemu dan terjadi dialektika didalamnya. 
Fanatisme antar golongan adalah pemicu paling sering yang membuat pertikaian antar pemahaman terjadi. Namun hal-hal pertikaian dan perselisihan selain disebabkan oleh fanatisme yang berlebihan, juga kadang disebakan oleh pemahaman yang kurang tepat oleh seseorang terhadap teks-teks keagamaan. Perbedaan makna yang menjadikan banyak variasi praktik keagamaan harusnya menjadi rahmat bagi umat, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip universal dalam Islam. 
Maka pengetahuan akan hal tersebut menjadi suatu yang penting untuk di pelajari sebelum dipraktikan dalam masyarakat. Salah satu yang paling sering terjadi perbedaan dan perselisihan dalam pemaknaan yaitu adalah hadis nabi saw. mengingat karena hadis itu sendiri munculnya secara terstruktur dan dibukukan sangatlah jauh setelah wafat nabi saw. Serta kemunculannya juga tak lepas dari faktor-faktor yang mengiringinya seperti adanya kejadian-kejadian yang membuat nabi mengatakan, berbuat atau diam terhadap sesuatu. 
Dalam suatu diskursus lain terkadang hadis juga muncul karena adanya desakan dari penguasa atau faktor politis ketika masa setelah nabi wafat. Hal tersebut banyak sekali diceritakan oleh ulama-ulama salaf pada awal tabi’in yang mulai menyeleksi hadis secara rapi dan seksama dan memisahkannya dari hal-hal yang sifatnya tidak sesuai standar hadis yang sahih atau berlaku berkebalikan dengan visi dan misi nabi dalam menyebarkan Islam. 
Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an, mengingat bahwa banyak hal dalam Islam yang tidak dijelaskan dalam al-
Qur’an secara rinci dan tegas. Sehingga seseorang yang ingin mengamalkan ajaran Islam dengan baik perlu merujuk kepada hadis. Sebab dalam Hadis itulah seseorang akan memperoleh rincian pejelasan hal-hal yang didalam al-Qur’an hanya disebutkan secara global. Sehingga dapat dikatakan bahwa hadis secara struktural merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an dan secara fungsional merupakan penjelas terhadap al-Qur’an.[1]
Namun pada kenyataanya, banyak orang yang mengamalkan hadis hanya terpacu pada terjemah teks saja tidak mau mendengar penjelasan ulama-ulama terdahulu. Mereka beranggapan sudah cukup jelas apa yang diterangkan dalam teks hadis dan tidak perlu lagi mendengarkan penjelasan-penjelasan dari ulama untuk mengamalkan hadis nabi. Pemahaman-pemahaman keagamaan semacam inilah yang mendasari banyak sekali peristiwa-peristiwa kesalahpahaman penggunaan hadis atau sunnah nabi saw. 
Sebagai contoh dalam kasus ini adalah berita tentang nenek hindun (78 th) yang kabarnya ditelantarkan jenazahnya dan tidak ada warga yang mau menyolatkan. Menurut berita perlakuan tersebut karena nenek hindun memilih gubernur yang dianggap penista agama pada saat itu. Masyarakat di daerah tersebut menganggap bahwa nenek Hindun adalah orang munafik dan jenazahnya tidak layak atau haram di solatkan[2]. 
Selain kasus nenek Hindun di beberapa masjid di Jakarta juga ada yang dipasangi spanduk penolakan penyolatan jenazah. Hal tersebut didasari pada penolakan statmen gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahja Purnama atau biasa dipanggil Ahok yang berkata kalimat yang kontroversial di pulau Seribu[3]. Dari kasus tersebut penulis meyakini sebagai salah satu faktor yang memunculkan asumsi publik bahwa mereka berhak menolak menyolatkan jenazah para pendukungnya karena dianggap munafik. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk di jalanan kampung, masjid dan bahkan di kuburan. 
Hal lain yang menyebabkan penulis ingin membahas diskursus ini ialah  mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh salah satu ormas Islam DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) yang mengeluarkan hasil telaah mereka tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik[4].
 Mereka berpendapat telah sesuai dengan apa yang telah tertera dalam Al
Qur’an surat Taubah ayat 84 yang berbunyi: 
ولا تصَ ِّلِ عَلى أحَدٍ مِنْ هُمْ مَاتَ أبدًا وَلا تَ قُمْ عَلَى قبْْهِ إهنَّمْ كَفَروا بِِهللَِّ وَرسُولهِ وَمَاتوا وَهُمْ فاسِقُونَ   
            Artinya: 
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”  

Dan juga hadis nabi berikut ini: 
حَهدث نا عَهمارُ بنُ خَالدٍ الوَاسِطِيُّ وَسَهْلُ بنُ أبِ سَهْلٍ قالَا حَهدث نا يََْيََ بنُ سَعيدٍ عَنْ مُُا لِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَابرٍ قالَ : مَاتَ رأسُ المُنافقِينَ بِِلمَدِينةِ وَأوْصَى أنْ يصَلِّيَ عَ ليْهِ النهِبُِّ صَلهى اهللَُّ عَليْهِ وَسَلهمَ وَأنْ يُكَِّفِنهُ فِ قمِيصِهِ فصَلهى عَليْهِ وكَهفنهُ فِ قمِيصِهِ وَقامَ عَلى قبِِْْه فأنْ زلَ اهللَُّ  (  ولَا تصَ ِّلِ
عَلى أحَدٍ مِنْ هُمْ مَاتَ أبدًا ولَا تَ قُمْ عَلى قبِِْْه  )
Artinya: 
(IBNUMAJAH - 1513) : Telah menceritakan kepada kami Ammar bin khalid Al Wasithi dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Mujalid dari Amir dari Jabir ia berkata, "Salah seorang pemimpin kaum munafik Madinah mati. Dan ia berwasiat agar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan dan mengkafaninya dengan gamisnya. Maka beliau menshalatkan dan mengkafaninya dengan gamisnya, serta berdiri di atas kuburannya. Hingga Allah menurunkan ayat; (Dan janganlah kamu menshalati salah seorang dari mereka yang mati selamanya, dan jangan berdiri di atas kuburnya). "

Pemahaman tekstualis yang semacam ini sangatlah berbahaya dan merugikan banyak pihak. Karena dalam pemaknaan suatu hadis perlulah dimaknai secara tekstual maupun kontekstual. Melakukan analisis pemahaman hadis diperlukan pendekatan historis, sosiologis, antropologis bahkan mungkin juga pendekatan psikologis.[5] Disamping itu pemahaman tekstualis saja dapat menimbulkan rasa fanatisme yang memicu perpecahan dan pertikaian dalam kalangan umat Islam, disebabkan adanya pemaksaan dalam penyebaran pemahamannya. Karena biasanya orang yang tekstualis terhadap al Qur’an dan Sunnah selalu menganggap pemahaman merekalah yang paling benar. 
Dari permasalahan di atas itulah yang melatarbelakangi penulis sehingga sangat tertarik untuk meninjau kembali pemaknaan hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik. Tentu saja dengan pendekatan dan gagasan yang ditawarkan oleh Fazlur Rahman. Dengan penambahan tentang  pemahaman kontekstual dalam memahami hadis nabi saw. ala fazlur Rahman yang neo modernis diharapkan bisa menjawab persoalan yang timbul pada kasus-kasus sebelumnya telah disebutkan.
Tentu saja penulis memiliki alasan tersendiri memilih Fazlur Rahman sebagai salah satu tokoh yang pemikirannya menjadi bahan acuan dalam penelitian kali ini. Pertama, Fazlur Rahman adalah salah satu tokoh Islam Neo modernis liberal yang sangat perhatian dengan isu-isu kontemporer pada saat ini. Kedua, Rahman adalah salah satu tokoh yang pemikirannya paling banyak di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak murid dari Rahman menjadi tokoh Nasional yang menjadi panutan di Indonesia, sebut saja ada Ahmad
Syafi’i Ma’arif atau biasa disebut Buya Syafi’i, kemudian ada Nur Kholis Majid atau biasa di panggil cak Nur dan juga salah satu presiden Indonesia yang sangat terpengaruh akan pemikiran dan gagasan Rahman yaitu Abdurrahman Wahid atau yab biasa disebut Gus Dur.
Penelitian terhadap kasus inipun akan dibahas secara sistematis diawali dengan penelitian sanad dan kritik akan perawi khususnya penelurusan akan hitorisitas hadis sampai pada kritik matan dan penggunaan ma’anil hadis pada matan hadis tersebut. Kemudian akan ditinjau ulang secara kritis dengan pemikiran Rahman akan penggunaan hadis melalui kajian haermeneutika hadis ala Rahman dan relevansinya terhadap realita yang sebenarnya terjadi di masa sekarang.  

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas oleh penulis diantaranya yaitu: 
1.      Bagaimana historisitas munculnya hadis tersebut?
2.      Apa pengertian dari munafik itu sendiri?
3.      Bagaimana kontekstualisasi hadis tersebut di kehidupan sekarang setelah ditinjau kembali dengan Hermeneutika Hadis ala Fazlur Rahman? 

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 

Dalam melakukan penelitian ini, tujuan yang ingin penulis capai adalah terjawabnya rumusan masalah di atas. Adapun kegunaan atau manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:: 
1.      Manfaat Teoritis
a.       Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi atau masukan bagi perkembangan kajian Ilmu al-
Qur’an dan Tafsir di Indonesia, pada umumnya, dan UIN Sunan Kalijaga secara khusus.
b.      Kajian ini diharapkan mampu menambah wawasan para peminat studi Hadis, khususnya terkait pemaknaan dan pemahaman tentang hadis menyolatkan jenazah orang munafik.
c.       Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran baru dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian Hadis Nabi saw.
d.      Bagaimana kualitas sanad dan matan hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik.
e.       Bagaimana nilai ke-hujjah-an hadis-hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik. 
f.       Bagaimana kontekstualisasi dan reaktualisasi hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik.
2.      Manfaat Praktis 
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 
a.       Secara akademik, memberi kontribusi yang berarti bagi perkembangan, pembaharuan atau perbaikan pemikiran wacana keagamaan, terlebih lagi kontribusi metodologi studi Islam beserta aplikasinya, dan dapat menambah pengembaraan intelektual terhadap pemerhati hadis, sebagai sumbangsih bagi khazanah pemikiran Islam di masa depan.   
b.      Memberi masukan serta menambah informasi dan pemahaman mengenai hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik.  
c.       Mengajak umat Muslim agar mampu menyikapi dengan bijak setiap perbedaan pendapat dengan tetap menjunjung tinggi
semangat ukhuwwah islāmiyyah.

D. Telaah Pustaka

Sejauh pembacaan dan penelusuran penulis sebelumnya ini, kajian tentang tema munafik dan pemikiran hermeneutika Fazlur Rahmanm bukanlah suatu hal yang baru, diskursus tentangnya  telah dikaji oleh kalangan akademisi dengan perspektif dan kasus yang beragam. Baik itu tema tentang munafik maupun tentang pemikiran Rahaman dari sisi hermeneutika. Namun sejauh penulis telusuri kajian yang sudah ada tersebut lebih banyak membahas dari sisi ayat al Qur’an maupun pemikiran atas al Qur’an itu sendiri dan masih sedikit yang membahasnya dari sisi kajian hadis. Adapun mereka yang membahas hermeneutika hadis tentang Rahman penulis banyak temukan pada jurnal-jurnal akademik. Berikut penulis paparkan sedikit beberapa kajian yang sudah dahulu dibahas terkait tema ini:
1.      Kata Munafik 
Terkait dengan term munafik pebulis menemukan penelitian terkait pembahasan tersebut dalam beberapa karya ilmiah yaitu berupa skripsi yang berjudul MUNAFIK DALAM TAFSIR JAMI’ AL-BA YAN FI TA’WIL AYY AL-QUR'AN DAN TAFSIR ALQUR'AN AL-‘AZIM (ANALISIS KOMPARATIF) yang ditulis oleh Irfan Afandi[6]. Dalam skripsinya Irfan Afandi mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis secara komparatif penafsiran ayat-ayat munafik dalam Tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta’wJl Ayy alQur'an karya Abu Ja’far al-Tabari dan Tafsir al-Qur’an al- ’Azlm karya Ibn Kasir[7].  Selain skripsi tersebut juga ada penlitian berupa desertasi yang berjudul MUNAFIK DALAM TAFSIR AL-QUR’AN (STUDI PEMIKIRAN SAYYID QUTB DAN MUHAMMAD HUSAIN
AL-TABATABA’I) oleh Fachruddin[8]. Dari hasil penelitiannya  ditemukan bahwa terdapat persamaan bahwa munafik ialah orangorang yang berpura-pura mengaku iman, pendusta, suka menghujat dan menghambat perkembangan Islam yang harus diperangi jika bertaubat. Perbedaan pendapat antara keduanya ialah Sayyid Qutb memendang bahwa munafik muncul karena takut menghadapi al-haq sehingga menutup diri. Oleh karena itu harus ditindak keras dan tegas sebab tindakan halus sering merugikan. Berbeda dengan Muhammad Husain al-Tabataba’i bahwa munafik ialah orang yang tidak cinta iman, kadang kala masih ada sifat jujur, sehingga tidak perlu ditindak dengan kekerasan. Kritik yang perlu dikemukakan ialah Sayyid Qutb tidak tegas dalam pendapatnya apa yang dimaksud al-haqq. Hal itu dapat menimbulkan iltibas. Dalam menindak munafiqin ia menggunakan kekerasan dinilai kurang tepat.sebaliknya dengan lemah lembut sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Husain al-tabataba’i juga tidak tepat, walaupun cara ini menurutnya bermaslahat[9].

2.      Hermeneutika Hadis Fazlur Rahman 
Pada diskursus penelitian tentang hermeneutika hadis Fazlur Rahman penulis menemukan banyak yang telah menulis tantang pemikiran Rahman dalam berbagai tulisan dalam jurnal, seperti tulisan dari Alma’arif yang berjudul “Hermeneutika Hadis Ala Fazlur Rahman”[10], kemudian tulisan Hujair AH Sanaky yang merangkum dan menelaah buku karya Rahman “PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN TENTANG METODOLOGI SUNNAH DAN
HADIS [Kajian Buku Islamic Methodology in History]”[11] dan ada juga karya ilmiah yang dibuat oleh Umma Farida yang berjudul
“STUDI PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN TENTANG SUNNAH DAN HADIS”[12]. Kemudian ada lagi tulisan dari M Syamsul
Ma’arif[13] yang berjudul “EPISTEMOLOGI FAZLUR RAHMAN DALAM MEMAHAMI ALQURANDAN HADIS”[14]
Tulisan-tulisan tersebut banyak menjelaskan tentang pemikiran Rahman tentang Sunnah maupun Hadis. Sebagian ada yang sudah menamainya dengan Hermeneutika Hadis fazlur Rahman. Selain dari hasil penelitian-penelitian terhadap karya Fazlur Raman, tak lupa pula penulis menukil pemikiran Rahman dari karya-karyanya diantaranya adalah; ISLAM and MODERNITY
Transformation of an Intellectual Tradition[15], ISLAMIC METHODOLOGY IN HISTORY[16], dan REVIVAL AND
REFORM IN ISLAM A Study of Islamic Fundamentalism[17] 
E. Kerangka Teori 
Kerangka teori merupakan sebuah landasan berpikir yang menunjukkan dari sudut pandang mana masalah yang telah dipilih akan dikaji dan dilihat.[18] Maslah yang paling mendasar dalam memahami hadis yaitu karena adanya realitas bahwa yang disebut hadis telah menjadi sebuah teks yang mati. Sehingga menghasilkan pemahamn yang statis dan tidak relevan dengan keadaan sekarang. Oleh karena itu dalam pembahasannya perlu melihat kembali teori-teori yang telah ditetapkan para pakar hadis.
Secara garis besar, kriteria pokok yang dirimuskan ulama hadis salaf adalah:
1.      Tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an, hadis lain yang lebih sahih dan lebih kuat, dalil yang pasti, ketentuan pokok agama, dan amalan ulama salaf.
2.      Tidak bertentangan dengan akal rasio dan logika yang sehat, indera, bukti sejarah yang diketahui secara umum, fakta ilmu pengetahuan dan sains serta susunannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.
Selain melalui pendekatan yang dirumuskan oleh ulama besar hadis yang salaf, penulis juga menyertakan akan memadukan pemikiran Fazlur Rahman tentang hadis. Salah satu buah dari pemikiran Rahman tentang hadis yaitu adalah evolusi hadis. Rahman percaya bahwa dalam kemunculan hadis atau sunah tidak lepas pada kejadian dan fakta historis yang meliputi. 
Atas dasar fakta historis tentang adanya evolusi sunnah, evolusi hadis dan evolusi sunnah dalam bentuk hadis tersebut, Rahman menghendaki adanya upaya penuangan kembali hadis- hadis Nabi dalam bentuk living sunnah yang bersifat dinamis dan mampu mengadaptasi hal-hal baru dan segar yang terjadi dalam masyarakat muslim kontemporer. Upaya ini dalam istilah teknisnya disebut Rahman sebagai reevaluasi dan reinterpretasi terhadap unsur-unsur yang berbeda dalam hadis Nabi. 
Reevaluasi dilakukan dengan cara mengembalikan hadis menjadi sunnah yang sejak semula memang menjadi sumber hadis dan melakukan penafsiran situasional. Penafsiran situasional ini dilakukan dengan menghidupkan kembali norma-norma yang dapat kita terapkan untuk saat ini, yaitu dengan membangkitkan kembali nilai moral dan riil dari latar belakang situasional hadis bersangkutan menurut perspektif historisnya yang tepat dan menurut fungsinya yang benar dalam konteks historisnya. Bahkan lebih jauh lagi Rahman menyatakan bahwa fenomena kontemporer (jika perlu) diproyeksikan kembali ke dalam bentuk hadis agar kaum muslimin dapat ditempa menurut pola spiritual, politik dan soial tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk mengendorkan sifat formalisme hadis dan melanjutkan perjuangan dari titik di mana sunnah secara sukarela melebur diri ke dalam hadis. Dalam hal ini, Rahman membagi hadis menjadi dua:
a.       Pertama yaitu yang mencerminkan kandungan hitoris sunnah Nabi. Hadis-hadis mengenai shalat, zakat, dan haji termasuk tata cara pelaksanaannya secara detail adalah jelas-jelas terkait dengan Nabi sehingga orang-orang yang tidak jujur dan tidak waras sajalah yang menyangkalnya. Hadis-hadis yang sebagian besar tidak bersifat historis, 
b.      Kedua yaitu hadis yang tidak bersumber dari Nabi tetapi tetap dipandang memiliki nilai normatif dalam pengertian dasar:   
Metode evolusi sunah ini menurut penulis sangat cocok untuk membahas diskursus tentang hadis larangan menyolatkan jenazah ini karena hadis tersebut syarat akan kejadian hitorisitas yang meliputi didalamnya.

F. Metode Penelitian

1.      Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan datadata kepustakaan (library research), dan menelusuri materi-materi tertulis seperti buku-buku, artikel, jurnal, surat kabar, majalah, dan sumber lain yang berkaitan dengan topic yang diabahs dalam penelitian ini
2.      Sumber penelitian
Dalam penelitian ini sumber data terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder
a.       Sumber data primer
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah al-Kutub al-Tis’ah, yaitu kitab Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan al-Tirmizi, Sunan al-
Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan al-Darimi, al-Muwatta’ Imam Malik, dan Musnad Ahmad bin Hanbal baik dari dokumen yang berbentuk buku ataupun kitab yang berbentuk softwere, seperti: al-Maktabah al-Syamilah, CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif al0Kutub al-Tis’ah, Lidwa Puska,dan softwere aplikasi atau sumber lain yang berhubungna dengan penelitian ini.
b.      Sumber data sekunder
Sumber sekunder dalam penelitian ini adalah kitab-kitab Asbabul Wurud, kitab-kitab Rijalul Haids, kitab-kitab al-Jarhwa al-Ta’dil, kitab-kitab Syarah Hadis, kitab-kitab sejarah, serta sumber lainnya yang relevan dlam penelitian ini.
c.       Teknik Pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini adalah dokumentasi, yaitu mengumpulkan berbagai macam data yang setema dan saling berkaitan. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data-data yang berkaiatn dengan hadis-hadis bertema tentang perintah berperang dan datadata terkait kasus tersebut.
d.      Teknik Penyajian Data 
Setelah pengumpulan data, maka data tersebut disajikan secara deskriptif-analaitis, yakni mendekskripsikan data-data secara jelas dan melakukan analisis terhadapnya, kemudian ditarik kesimpulan secara interpreatif dari hasil analisis data. 
  

G. Sitematika Penulisan 

Bab pertama, berisi pendahuluan yang akan memaparkan secara global atau gambaran umum, didalamnya terdapat latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan. 
Bab kedua, berisi data biografi tokoh yang pemikirannya dijadikan pijakan dalam penelitian yakni Fazlur Rahman. Adapun sub-babnya berupa latar belakang kehidupan, sejarah perkembangan intelektual, karya-karya ilmiahnya, serta kontribusinya dalam kajian ilmu hadis dan dunia Islam. 
Bab ketiga, berisi analisis kritis terhadap hadis yang menjadi objek penelitian, yakni riwayat Ibnu Majah no. 1513. Didalamnya akan di munculkan penelitian historis hadis, penelitian rawi, penelitian matan dan penelitian ragam pemaknaan hadis tersebut. 
Bab keempat, berisi sekelumit pemikiran Fazlur Rahman tentang hadis yaitu berupa, pandangan Rahman tentang Sunah dan Hadis, hermeneutika hadis Fazlur Rahman. Serta pendekatan-pendekatan Rahman dalam menyikapi sebuah hadis.
Bab kelima, berisi analisis kritis tentang kontekstualisasi penggunaan hadis larangan menyolatkan jenazah orang munafik menurut sudut pandang pendekatan Fazlur Rahman. 
Bab keenam, adalah penutup yang berisi kesimpulan dari pembahasan sebelumnya dan diakhiri dengan memberi masukan dan saran serta rekomendasi setelah dilakukan penelitian terhadap hadis tersebut. 

H. Daftar Pustaka Sementara



RENCANA DAFTAR ISI




[1] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadis (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta 2016), hlm. 27.
[3] Perihal kasus ini yaitu pada tanggal 27 September: Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya. Lebih detailnya dapat dilihat pada situs http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996601 di akses pada tangal 27 Mei 2018.  
[4] Surat edaran tersebut berisi “Hasil Telaah Pusat Kajian Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Nomor: 06/B-MAFATIHA/II/1438/2017 Tentang Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama Dan Pemilih Pasangan Calon Pemimpin Non Muslim” Untuk lebih detailnya mengenai surat edaran tersebut bisa dilihat dalam web http://www.perawangpos.com/2017/03/ddii-sosialisasikankaum-munafik-tidak.html diakses pada tanggal 27 Mei 2018
[5] Said Agil Husin Munawwar dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 25.
[6] Mahasiswa jurusan  Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga lulusan tahun 2005
[7] Irfan Afandi, Nim. 06530113 (2004) Munafik Dalam Tafsir Jami’ Al-Ba Yan Fi Ta’wil Ayy Al-
Qur'an Dan Tafsir Al-Qur'an Al-‘Azim (Analisis Komparatif).Skripsi Thesis, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[8] Mahasiswa pasca sarjana program doktoral jurusan Studi Islam bimbingan Amin Abdullah lulusan tahun 2004
[9] Fachrudin , Nim. 89130 (2005) Munafik Dalam Tafsir Al-Qur’an (Studi Pemikiran Sayyid Qutb Dan Muhammad Husain Al-Tabataba’i). Doctoral Thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
[10] Alma’arif “ Hermenutika Hadi Ala Fazlur Rahman” dalam Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al Qur’an dan Hadis Vol 16 no 2 Juli 2015.
[11] Hujair AH Sanaky “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Sunnah Dan Hadis [Kajian Buku Islamic Methodology in History]” dalam Jurnal Al Mawarid edisi XVI 2006
[12] Umma Farida, “Studi Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Sunnah Dan Hadis” dlam jurnal
ADDIN Vol 7 no 2 Agustus 2013
[13] Mahasiswa Pasca sarjana prodi Filsafat Agama IAIN Bengkulu
[14] M Syamsul Ma’arif, “Epistemologi Fazlur Rahman Dalam Memahami Alqurandan Hadis” dalam jurnal Mantiq Vol 1 no 1 Mei 2016
[15] Fazlur Rahman, Islam And Modernity Transformation of an Intellectual Tradition” The University of Chicago Press 1982.
[16] Fazlur Rahman, “Islamic Methodology In History” Islamic Research  Institute Islamabad 1995. 
[17] Fazlur Rahman, Revival And Reform In Islam A Study of Islamic Fundamentalism” one world Oxford 2000.
[18] Alfatih Suryadilaga, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: TERAS, 2010), hlm. 166.

Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Turki (Sulaimaniyah) di Sleman Yogyakarta (2007-2018 M)

Ponpes Sulaimaniyah, uiccijogja.org SEJARAH PERKEMBANGANPONDOK PESANTREN TURKI (PONDOK PESANTREN SULAIMANIYAH) DI SLEMAN YOGYAKARTA(2007-2018) M Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal dan tertua yang lahir di Indonesia. Terdapat ribuan pondok pesantren yang ada di Indonesia, baik pondok modern ataupun tradisonal. Salah satu pondok modern yaitu Pondok Pesantren Sulaimaiyah di Sleman Yogyakarta. Pondok Pesantren Sulaimaiyah merupakan cabang dari IFA ( Internasional Fraternity Asosiation ) atau Yayasan Persaudaraan Internasional di Turki. Hal ini menarik untuk diteliti mengingat pondok pesantren merupakan lembaga yang lahir di Indonesia, sedangkan pondok pesantren Sulaimaniyah berasal dari Turki. Karena merupakan cabang dari pondok pesantren Turki maka memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari pondok-pondok yang ada di Indonesia pada umumnya. Adapun perbedaannya terletak pada sistem pengajaran yamg mendapat kontrol dari pusat di ...