Meninjau Kembali Pemaknaan Hadis Larangan Menyolatkan Orang Munafik Serta Pengunaanya (Studi Kritis Hermeneutika Hadis Fazlur Rahman)
![]() |
| Meninjau Kembali Pemaknaan Hadis Larangan Menyolatkan Orang Munafik Serta Pengunaanya (Studi Kritis Hermeneutika Hadis Fazlur Rahman) , blogspot.com |
A. Latar Belakang
Dalam memaknai sebuah puisi ataupun
sajak banyak orang berbeda-beda kesimpulan dan pemaknaanya. Tidak hanya puisi,
sebuah memo dari seorang teman kepada sahabatnya saja kadang maksud yang
diharapkan oleh pengirim memo tidak ditangkap karena yang menerima berbeda
dalam memaknainya. Begitupula ketika berhadapan teks-teks keagamaan dalam
Islam, ada teks Al
Qur’an yang berasal dari Allah dan juga
hadis yang berasal dari Nabi saw.
Perbedaan dalam memaknai teks
keagamaan adalah sudah sewajarnya atau bisa dikatakan biasa terjadi, mengingat
praktik keagamaan harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Perbedaan
dalam memaknai teks keagamaan biasanya juga berimbas pada perselisihan, ketika
pemahaman lain saling bertemu dan terjadi dialektika didalamnya.
Fanatisme antar golongan adalah pemicu
paling sering yang membuat pertikaian antar pemahaman terjadi. Namun hal-hal
pertikaian dan perselisihan selain disebabkan oleh fanatisme yang berlebihan,
juga kadang disebakan oleh pemahaman yang kurang tepat oleh seseorang terhadap
teks-teks keagamaan. Perbedaan makna yang menjadikan banyak variasi praktik
keagamaan harusnya menjadi rahmat bagi umat, dengan tetap menjunjung
prinsip-prinsip universal dalam Islam.
Maka pengetahuan akan hal tersebut
menjadi suatu yang penting untuk di pelajari sebelum dipraktikan dalam
masyarakat. Salah satu yang paling sering terjadi perbedaan dan perselisihan
dalam pemaknaan yaitu adalah hadis nabi saw. mengingat karena hadis itu sendiri
munculnya secara terstruktur dan dibukukan sangatlah jauh setelah wafat nabi
saw. Serta kemunculannya juga tak lepas dari faktor-faktor yang mengiringinya
seperti adanya kejadian-kejadian yang membuat nabi mengatakan, berbuat atau
diam terhadap sesuatu.
Dalam suatu diskursus lain terkadang
hadis juga muncul karena adanya desakan dari penguasa atau faktor politis
ketika masa setelah nabi wafat. Hal tersebut banyak sekali diceritakan oleh
ulama-ulama salaf pada awal tabi’in yang mulai menyeleksi hadis secara rapi dan
seksama dan memisahkannya dari hal-hal yang sifatnya tidak sesuai standar hadis
yang sahih atau berlaku berkebalikan dengan visi dan misi nabi dalam
menyebarkan Islam.
Hadis merupakan sumber ajaran Islam
kedua setelah al-Qur’an, mengingat bahwa banyak hal dalam Islam yang tidak
dijelaskan dalam al-
Qur’an secara rinci dan tegas. Sehingga seseorang yang
ingin mengamalkan ajaran Islam dengan baik perlu merujuk kepada hadis. Sebab
dalam Hadis itulah seseorang akan memperoleh rincian pejelasan hal-hal yang
didalam al-Qur’an hanya disebutkan secara global. Sehingga dapat dikatakan
bahwa hadis secara struktural merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an dan
secara fungsional merupakan penjelas terhadap al-Qur’an.[1]
Namun pada kenyataanya, banyak orang
yang mengamalkan hadis hanya terpacu pada terjemah teks saja tidak mau
mendengar penjelasan ulama-ulama terdahulu. Mereka beranggapan sudah cukup
jelas apa yang diterangkan dalam teks hadis dan tidak perlu lagi mendengarkan
penjelasan-penjelasan dari ulama untuk mengamalkan hadis nabi.
Pemahaman-pemahaman keagamaan semacam inilah yang mendasari banyak sekali
peristiwa-peristiwa kesalahpahaman penggunaan hadis atau sunnah nabi saw.
Sebagai contoh dalam kasus ini adalah
berita tentang nenek hindun (78 th) yang kabarnya ditelantarkan jenazahnya dan
tidak ada warga yang mau menyolatkan. Menurut berita perlakuan tersebut karena
nenek hindun memilih gubernur yang dianggap penista agama pada saat itu.
Masyarakat di daerah tersebut menganggap bahwa nenek Hindun adalah orang
munafik dan jenazahnya tidak layak atau haram di solatkan[2].
Selain kasus nenek Hindun di beberapa
masjid di Jakarta juga ada yang dipasangi spanduk penolakan penyolatan jenazah.
Hal tersebut didasari pada penolakan statmen gubernur DKI Jakarta saat itu
Basuki Tjahja Purnama atau biasa dipanggil Ahok yang berkata kalimat yang
kontroversial di pulau Seribu[3].
Dari kasus tersebut penulis meyakini sebagai salah satu faktor yang memunculkan
asumsi publik bahwa mereka berhak menolak menyolatkan jenazah para pendukungnya
karena dianggap munafik. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk di
jalanan kampung, masjid dan bahkan di kuburan.
Hal lain yang menyebabkan penulis
ingin membahas diskursus ini ialah
mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh salah satu ormas Islam DDII
(Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) yang mengeluarkan hasil telaah mereka
tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik[4].
Mereka berpendapat telah sesuai dengan apa
yang telah tertera dalam Al
Qur’an surat Taubah ayat 84 yang
berbunyi:
ولا تصَ ِّلِ عَلى أحَدٍ مِنْ هُمْ مَاتَ أبدًا وَلا تَ
قُمْ عَلَى قبْْهِ إهنَّمْ كَفَروا بِِهللَِّ وَرسُولهِ وَمَاتوا وَهُمْ
فاسِقُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah)
seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di
kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka
mati dalam keadaan fasik.”
Dan juga hadis nabi berikut ini:
حَهدث نا عَهمارُ بنُ خَالدٍ الوَاسِطِيُّ
وَسَهْلُ بنُ أبِ سَهْلٍ قالَا حَهدث نا يََْيََ بنُ سَعيدٍ عَنْ مُُا لِدٍ عَنْ
عَامِرٍ عَنْ جَابرٍ قالَ : مَاتَ رأسُ المُنافقِينَ بِِلمَدِينةِ وَأوْصَى أنْ
يصَلِّيَ عَ ليْهِ النهِبُِّ صَلهى اهللَُّ عَليْهِ وَسَلهمَ وَأنْ يُكَِّفِنهُ فِ
قمِيصِهِ فصَلهى عَليْهِ وكَهفنهُ فِ قمِيصِهِ وَقامَ عَلى قبِِْْه فأنْ زلَ
اهللَُّ ( ولَا تصَ ِّلِ
عَلى أحَدٍ مِنْ هُمْ مَاتَ أبدًا ولَا تَ قُمْ
عَلى قبِِْْه )
Artinya:
(IBNUMAJAH - 1513) : Telah menceritakan kepada kami Ammar
bin khalid Al Wasithi dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Mujalid dari Amir dari Jabir ia
berkata, "Salah seorang pemimpin kaum munafik Madinah mati. Dan ia
berwasiat agar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan dan mengkafaninya
dengan gamisnya. Maka beliau menshalatkan dan mengkafaninya dengan gamisnya,
serta berdiri di atas kuburannya. Hingga Allah menurunkan ayat; (Dan janganlah
kamu menshalati salah seorang dari mereka yang mati selamanya, dan jangan
berdiri di atas kuburnya). "
Pemahaman tekstualis yang semacam ini
sangatlah berbahaya dan merugikan banyak pihak. Karena dalam pemaknaan suatu
hadis perlulah dimaknai secara tekstual maupun kontekstual. Melakukan analisis
pemahaman hadis diperlukan pendekatan historis, sosiologis, antropologis bahkan
mungkin juga pendekatan psikologis.[5]
Disamping itu pemahaman tekstualis saja dapat menimbulkan rasa fanatisme yang
memicu perpecahan dan pertikaian dalam kalangan umat Islam, disebabkan adanya
pemaksaan dalam penyebaran pemahamannya. Karena biasanya orang yang tekstualis
terhadap al Qur’an dan Sunnah selalu menganggap pemahaman merekalah yang paling
benar.
Dari permasalahan di atas itulah yang
melatarbelakangi penulis sehingga sangat tertarik untuk meninjau kembali
pemaknaan hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik. Tentu saja
dengan pendekatan dan gagasan yang ditawarkan oleh Fazlur Rahman. Dengan
penambahan tentang pemahaman kontekstual
dalam memahami hadis nabi saw. ala fazlur Rahman yang neo modernis diharapkan
bisa menjawab persoalan yang timbul pada kasus-kasus sebelumnya telah
disebutkan.
Tentu saja penulis memiliki alasan
tersendiri memilih Fazlur Rahman sebagai salah satu tokoh yang pemikirannya
menjadi bahan acuan dalam penelitian kali ini. Pertama, Fazlur Rahman adalah salah satu tokoh Islam Neo modernis
liberal yang sangat perhatian dengan isu-isu kontemporer pada saat ini. Kedua, Rahman adalah salah satu tokoh
yang pemikirannya paling banyak di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak
murid dari Rahman menjadi tokoh Nasional yang menjadi panutan di Indonesia,
sebut saja ada Ahmad
Syafi’i Ma’arif atau biasa disebut Buya Syafi’i, kemudian
ada Nur Kholis Majid atau biasa di panggil cak Nur dan juga salah satu presiden
Indonesia yang sangat terpengaruh akan pemikiran dan gagasan Rahman yaitu
Abdurrahman Wahid atau yab biasa disebut Gus Dur.
Penelitian terhadap kasus inipun akan
dibahas secara sistematis diawali dengan penelitian sanad dan kritik akan
perawi khususnya penelurusan akan hitorisitas hadis sampai pada kritik matan
dan penggunaan ma’anil hadis pada matan hadis tersebut. Kemudian akan ditinjau
ulang secara kritis dengan pemikiran Rahman akan penggunaan hadis melalui kajian
haermeneutika hadis ala Rahman dan relevansinya terhadap realita yang
sebenarnya terjadi di masa sekarang.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas oleh penulis diantaranya yaitu:
1. Bagaimana
historisitas munculnya hadis tersebut?
2. Apa
pengertian dari munafik itu sendiri?
3. Bagaimana
kontekstualisasi hadis tersebut di kehidupan sekarang setelah ditinjau kembali
dengan Hermeneutika Hadis ala Fazlur Rahman?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, tujuan
yang ingin penulis capai adalah terjawabnya rumusan masalah di atas. Adapun
kegunaan atau manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah::
1. Manfaat
Teoritis
a. Secara
teoritis, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi atau masukan
bagi perkembangan kajian Ilmu al-
Qur’an dan Tafsir di Indonesia, pada umumnya, dan UIN
Sunan Kalijaga secara khusus.
b. Kajian
ini diharapkan mampu menambah wawasan para peminat studi Hadis, khususnya
terkait pemaknaan dan pemahaman tentang hadis menyolatkan jenazah orang
munafik.
c. Penelitian
ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran baru dalam khazanah
pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian Hadis Nabi saw.
d. Bagaimana
kualitas sanad dan matan hadis tentang larangan menyolatkan jenazah orang
munafik.
e. Bagaimana
nilai ke-hujjah-an hadis-hadis
tentang larangan menyolatkan jenazah orang munafik.
f. Bagaimana
kontekstualisasi dan reaktualisasi hadis tentang larangan menyolatkan jenazah
orang munafik.
2. Manfaat
Praktis
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
a. Secara
akademik, memberi kontribusi yang berarti bagi perkembangan, pembaharuan atau
perbaikan pemikiran wacana keagamaan, terlebih lagi kontribusi metodologi studi
Islam beserta aplikasinya, dan dapat menambah pengembaraan intelektual terhadap
pemerhati hadis, sebagai sumbangsih bagi khazanah pemikiran Islam di masa
depan.
b. Memberi
masukan serta menambah informasi dan pemahaman mengenai hadis tentang larangan
menyolatkan jenazah orang munafik.
c. Mengajak
umat Muslim agar mampu menyikapi dengan bijak setiap perbedaan pendapat dengan
tetap menjunjung tinggi
semangat ukhuwwah islāmiyyah.
D. Telaah Pustaka
Sejauh pembacaan dan penelusuran
penulis sebelumnya ini, kajian tentang tema munafik dan pemikiran hermeneutika
Fazlur Rahmanm bukanlah suatu hal yang baru, diskursus tentangnya telah dikaji oleh kalangan akademisi dengan
perspektif dan kasus yang beragam. Baik itu tema tentang munafik maupun tentang
pemikiran Rahaman dari sisi hermeneutika. Namun sejauh penulis telusuri kajian
yang sudah ada tersebut lebih banyak membahas dari sisi ayat al Qur’an maupun
pemikiran atas al Qur’an itu sendiri dan masih sedikit yang membahasnya dari
sisi kajian hadis. Adapun mereka yang membahas hermeneutika hadis tentang
Rahman penulis banyak temukan pada jurnal-jurnal akademik. Berikut penulis
paparkan sedikit beberapa kajian yang sudah dahulu dibahas terkait tema ini:
1. Kata
Munafik
Terkait dengan term munafik pebulis
menemukan penelitian terkait pembahasan tersebut dalam beberapa karya ilmiah
yaitu berupa skripsi yang berjudul MUNAFIK
DALAM TAFSIR JAMI’ AL-BA YAN FI TA’WIL AYY AL-QUR'AN DAN TAFSIR ALQUR'AN
AL-‘AZIM (ANALISIS KOMPARATIF) yang ditulis oleh Irfan Afandi[6].
Dalam skripsinya Irfan Afandi mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis
secara komparatif penafsiran ayat-ayat munafik dalam Tafsir Jami’ al-Bayan fi
Ta’wJl Ayy alQur'an karya Abu Ja’far al-Tabari dan Tafsir al-Qur’an al- ’Azlm
karya Ibn Kasir[7]. Selain skripsi tersebut juga ada penlitian
berupa desertasi yang berjudul MUNAFIK
DALAM TAFSIR AL-QUR’AN (STUDI PEMIKIRAN SAYYID QUTB DAN MUHAMMAD HUSAIN
AL-TABATABA’I)
oleh Fachruddin[8].
Dari hasil penelitiannya ditemukan bahwa
terdapat persamaan bahwa munafik ialah orangorang yang berpura-pura mengaku
iman, pendusta, suka menghujat dan menghambat perkembangan Islam yang harus
diperangi jika bertaubat. Perbedaan pendapat antara keduanya ialah Sayyid Qutb
memendang bahwa munafik muncul karena takut menghadapi al-haq sehingga menutup
diri. Oleh karena itu harus ditindak keras dan tegas sebab tindakan halus
sering merugikan. Berbeda dengan Muhammad Husain al-Tabataba’i bahwa munafik
ialah orang yang tidak cinta iman, kadang kala masih ada sifat jujur, sehingga
tidak perlu ditindak dengan kekerasan. Kritik yang perlu dikemukakan ialah
Sayyid Qutb tidak tegas dalam pendapatnya apa yang dimaksud al-haqq. Hal itu
dapat menimbulkan iltibas. Dalam menindak munafiqin ia menggunakan kekerasan
dinilai kurang tepat.sebaliknya dengan lemah lembut sebagaimana dikemukakan
oleh Muhammad Husain al-tabataba’i juga tidak tepat, walaupun cara ini
menurutnya bermaslahat[9].
2. Hermeneutika
Hadis Fazlur Rahman
Pada diskursus penelitian tentang
hermeneutika hadis Fazlur Rahman penulis menemukan banyak yang telah menulis
tantang pemikiran Rahman dalam berbagai tulisan dalam jurnal, seperti tulisan
dari Alma’arif yang berjudul “Hermeneutika Hadis Ala Fazlur Rahman”[10],
kemudian tulisan Hujair AH Sanaky yang merangkum dan menelaah buku karya Rahman
“PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN TENTANG METODOLOGI SUNNAH DAN
HADIS [Kajian Buku Islamic Methodology in History]”[11]
dan ada juga karya ilmiah yang dibuat oleh Umma Farida yang berjudul
“STUDI PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN TENTANG SUNNAH DAN HADIS”[12].
Kemudian ada lagi tulisan dari M Syamsul
Tulisan-tulisan tersebut banyak
menjelaskan tentang pemikiran Rahman tentang Sunnah maupun Hadis. Sebagian ada
yang sudah menamainya dengan Hermeneutika Hadis fazlur Rahman. Selain dari
hasil penelitian-penelitian terhadap karya Fazlur Raman, tak lupa pula penulis
menukil pemikiran Rahman dari karya-karyanya diantaranya adalah; ISLAM and
MODERNITY
Transformation of an Intellectual Tradition[15],
ISLAMIC METHODOLOGY IN HISTORY[16],
dan REVIVAL AND
E. Kerangka Teori
Kerangka teori merupakan sebuah
landasan berpikir yang menunjukkan dari sudut pandang mana masalah yang telah
dipilih akan dikaji dan dilihat.[18]
Maslah yang paling mendasar dalam memahami hadis yaitu karena adanya realitas
bahwa yang disebut hadis telah menjadi sebuah teks yang mati. Sehingga
menghasilkan pemahamn yang statis dan tidak relevan dengan keadaan sekarang.
Oleh karena itu dalam pembahasannya perlu melihat kembali teori-teori yang
telah ditetapkan para pakar hadis.
Secara garis besar, kriteria pokok yang
dirimuskan ulama hadis salaf adalah:
1. Tidak
bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an, hadis lain yang lebih sahih dan lebih
kuat, dalil yang pasti, ketentuan pokok agama, dan amalan ulama salaf.
2. Tidak
bertentangan dengan akal rasio dan logika yang sehat, indera, bukti sejarah
yang diketahui secara umum, fakta ilmu pengetahuan dan sains serta susunannya
menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.
Selain melalui pendekatan yang dirumuskan
oleh ulama besar hadis yang salaf, penulis juga menyertakan akan memadukan
pemikiran Fazlur Rahman tentang hadis. Salah satu buah dari pemikiran Rahman
tentang hadis yaitu adalah evolusi hadis. Rahman percaya bahwa dalam kemunculan
hadis atau sunah tidak lepas pada kejadian dan fakta historis yang
meliputi.
Atas dasar fakta historis tentang adanya evolusi sunnah, evolusi
hadis dan evolusi sunnah dalam bentuk hadis tersebut, Rahman menghendaki adanya
upaya penuangan kembali hadis- hadis Nabi dalam bentuk living sunnah yang
bersifat dinamis dan mampu mengadaptasi hal-hal baru dan segar yang terjadi
dalam masyarakat muslim kontemporer. Upaya ini dalam istilah teknisnya disebut
Rahman sebagai reevaluasi dan reinterpretasi terhadap unsur-unsur yang berbeda
dalam hadis Nabi.
Reevaluasi dilakukan dengan cara
mengembalikan hadis menjadi sunnah yang sejak semula memang menjadi sumber
hadis dan melakukan penafsiran situasional. Penafsiran situasional ini
dilakukan dengan menghidupkan kembali norma-norma yang dapat kita terapkan
untuk saat ini, yaitu dengan membangkitkan kembali nilai moral dan riil dari
latar belakang situasional hadis bersangkutan menurut perspektif historisnya
yang tepat dan menurut fungsinya yang benar dalam konteks historisnya. Bahkan
lebih jauh lagi Rahman menyatakan bahwa fenomena kontemporer (jika perlu)
diproyeksikan kembali ke dalam bentuk hadis agar kaum muslimin dapat ditempa
menurut pola spiritual, politik dan soial tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengendorkan sifat formalisme hadis dan melanjutkan perjuangan dari titik di
mana sunnah secara sukarela melebur diri ke dalam hadis. Dalam hal ini, Rahman
membagi hadis menjadi dua:
a. Pertama
yaitu yang mencerminkan kandungan hitoris sunnah Nabi. Hadis-hadis mengenai
shalat, zakat, dan haji termasuk tata cara pelaksanaannya secara detail adalah
jelas-jelas terkait dengan Nabi sehingga orang-orang yang tidak jujur dan tidak
waras sajalah yang menyangkalnya. Hadis-hadis yang sebagian besar tidak
bersifat historis,
b. Kedua
yaitu hadis yang tidak bersumber dari Nabi tetapi tetap dipandang memiliki
nilai normatif dalam pengertian dasar:
Metode evolusi sunah ini menurut
penulis sangat cocok untuk membahas diskursus tentang hadis larangan
menyolatkan jenazah ini karena hadis tersebut syarat akan kejadian hitorisitas
yang meliputi didalamnya.
F. Metode Penelitian
1. Jenis
penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dengan menggunakan datadata kepustakaan (library research), dan menelusuri materi-materi tertulis seperti
buku-buku, artikel, jurnal, surat kabar, majalah, dan sumber lain yang
berkaitan dengan topic yang diabahs dalam penelitian ini
2. Sumber
penelitian
Dalam penelitian ini sumber data terbagi
menjadi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder
a. Sumber
data primer
Sumber data primer
dalam penelitian ini adalah al-Kutub
al-Tis’ah, yaitu kitab Sahih al-Bukhari,
Sahih Muslim, Sunan al-Tirmizi, Sunan al-
Nasa’i,
Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan al-Darimi, al-Muwatta’ Imam Malik,
dan Musnad Ahmad bin Hanbal baik dari
dokumen yang berbentuk buku ataupun kitab yang berbentuk softwere, seperti: al-Maktabah
al-Syamilah, CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif al0Kutub al-Tis’ah, Lidwa
Puska,dan softwere aplikasi atau
sumber lain yang berhubungna dengan penelitian ini.
b. Sumber
data sekunder
Sumber sekunder dalam penelitian ini
adalah kitab-kitab Asbabul Wurud, kitab-kitab
Rijalul Haids, kitab-kitab al-Jarhwa al-Ta’dil, kitab-kitab Syarah Hadis, kitab-kitab sejarah, serta
sumber lainnya yang relevan dlam penelitian ini.
c. Teknik
Pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan
pada penelitian ini adalah dokumentasi, yaitu
mengumpulkan berbagai macam data yang setema dan saling berkaitan. Dalam hal
ini penulis mengumpulkan data-data yang berkaiatn dengan hadis-hadis bertema
tentang perintah berperang dan datadata terkait kasus tersebut.
d. Teknik
Penyajian Data
Setelah pengumpulan data, maka data
tersebut disajikan secara deskriptif-analaitis,
yakni mendekskripsikan data-data secara jelas dan melakukan analisis
terhadapnya, kemudian ditarik kesimpulan secara interpreatif dari hasil
analisis data.
G. Sitematika Penulisan
Bab pertama, berisi pendahuluan yang
akan memaparkan secara global atau gambaran umum, didalamnya terdapat latar
belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka,
kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua, berisi data biografi tokoh
yang pemikirannya dijadikan pijakan dalam penelitian yakni Fazlur Rahman.
Adapun sub-babnya berupa latar belakang kehidupan, sejarah perkembangan
intelektual, karya-karya ilmiahnya, serta kontribusinya dalam kajian ilmu hadis
dan dunia Islam.
Bab ketiga, berisi analisis kritis
terhadap hadis yang menjadi objek penelitian, yakni riwayat Ibnu Majah no.
1513. Didalamnya akan di munculkan penelitian historis hadis, penelitian rawi,
penelitian matan dan penelitian ragam pemaknaan hadis tersebut.
Bab keempat, berisi sekelumit
pemikiran Fazlur Rahman tentang hadis yaitu berupa, pandangan Rahman tentang
Sunah dan Hadis, hermeneutika hadis Fazlur Rahman. Serta pendekatan-pendekatan
Rahman dalam menyikapi sebuah hadis.
Bab kelima, berisi analisis kritis
tentang kontekstualisasi penggunaan hadis larangan menyolatkan jenazah orang
munafik menurut sudut pandang pendekatan Fazlur Rahman.
Bab keenam, adalah penutup yang berisi
kesimpulan dari pembahasan sebelumnya dan diakhiri dengan memberi masukan dan
saran serta rekomendasi setelah dilakukan penelitian terhadap hadis
tersebut.
H. Daftar Pustaka Sementara
RENCANA DAFTAR ISI
[1] Abdul Mustaqim, Ilmu
Ma’anil Hadis (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta 2016), hlm. 27.
[3] Perihal kasus ini yaitu
pada tanggal 27
September: Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Ahok
datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya,
program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi
gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya
semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih
saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak
Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka,
dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak
Ibu," katanya. Lebih detailnya dapat dilihat pada situs http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996601 di akses pada tangal 27
Mei 2018.
[4] Surat edaran tersebut
berisi “Hasil Telaah Pusat Kajian Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Nomor:
06/B-MAFATIHA/II/1438/2017 Tentang Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama
Dan Pemilih Pasangan Calon Pemimpin Non Muslim” Untuk lebih detailnya mengenai
surat edaran tersebut bisa dilihat dalam web http://www.perawangpos.com/2017/03/ddii-sosialisasikankaum-munafik-tidak.html diakses
pada tanggal 27 Mei 2018
[5] Said Agil Husin Munawwar
dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 25.
[7] Irfan Afandi, Nim.
06530113 (2004) Munafik Dalam Tafsir
Jami’ Al-Ba Yan Fi Ta’wil Ayy Al-
Qur'an Dan Tafsir Al-Qur'an Al-‘Azim (Analisis Komparatif).Skripsi
Thesis, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[8] Mahasiswa pasca sarjana
program doktoral jurusan Studi Islam bimbingan Amin Abdullah lulusan tahun 2004
[9]
Fachrudin , Nim. 89130 (2005) Munafik
Dalam Tafsir Al-Qur’an (Studi Pemikiran Sayyid Qutb Dan Muhammad Husain
Al-Tabataba’i). Doctoral Thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
[10] Alma’arif “ Hermenutika Hadi Ala Fazlur Rahman”
dalam Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al Qur’an dan Hadis Vol 16 no 2 Juli 2015.
[11] Hujair AH Sanaky “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi
Sunnah Dan Hadis [Kajian Buku Islamic Methodology in History]” dalam Jurnal
Al Mawarid edisi XVI 2006
[12]
Umma Farida, “Studi Pemikiran Fazlur
Rahman Tentang Sunnah Dan Hadis” dlam jurnal
ADDIN Vol 7 no 2 Agustus 2013
[13] Mahasiswa Pasca sarjana
prodi Filsafat Agama IAIN Bengkulu
[14] M Syamsul Ma’arif, “Epistemologi Fazlur Rahman Dalam Memahami
Alqurandan Hadis” dalam jurnal Mantiq Vol 1 no 1 Mei 2016
[15] Fazlur Rahman, “Islam
And Modernity Transformation of an Intellectual Tradition”
The University of Chicago Press 1982.
[17] Fazlur Rahman, “Revival
And Reform In Islam A Study of Islamic Fundamentalism”
one world Oxford 2000.

Comments
Post a Comment