Skip to main content

Hadis Ahad Dalam Prespektif Ahli Fikih dan Pengaruhnya Terhadap Diskursus Keilmuan (Studi Atas Pemikiran Imam Syafi'i)


Hadis Ahad Dalam Prespektif Ahli Fikih dan Pengaruhnya Terhadap Diskursus Keilmuan, i.ytimg.com

Studi tokoh telah menjadi tradisi di kalangan sarjana muslim.[1] Pada hakikatnya studi tokoh adalah studi kajian mendalam, sistematis, kritis mengenai sejarah tokoh, ide atau gagasan orisinal, serta konteks sosio-historis yang melingkupi tokoh yang dikaji.[2] Dalam studi historiografi diketahui, bahwa salahsatu yang mengendalikan sejarah adalah tokoh besar dengan gagasan-gagasannya. Dengan demikian, kajian mengenai tokoh menjadi sedemikian penting di setiap zaman. Diduga keras itulah sebabnya mengapa banyak sekali studi yang dilakukan para ilmuan mengenai tokoh-tokoh besar sepanjang sejarah.[3]
Terkait dengan tema pembahasan, diketahui bahwa para ulama fikih sepakat menggunakan hadis sebagai sumber hukum[4]. Keharusan mengikuti hadis bagi umat Islam baik berupa perintah maupun larangannya sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an.[5] Orang yang menolak hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam berarti orang itu menolak petunjuk al-Qur’an.[6] Hadis Nabi sangat penting dan mendasar karena kedudukannya sebagai sumber hukum sama dengan al-Qur’an. Walaupun jika diurut secara hirarkis maka hadis menempati posisi kedua setelah al-Qur’an.[7] 
Ahli fikih, seseorang yang mempunyai kapasitas dalam menentukan hukum sepakat menjadikan hadis sebagai dalil untuk menetapkan hukum.
Hadis bersama al-Qur’an menjadi sumber pokok ajaran Islam yang di antaranya mengandung materi fikih. Dari nash keduanya disusun berbagai kaidah dan di-istinbath-kan hukum. Bagi seorang pengkaji fikih hadis sangat dibutuhkan karena ia menjelaskan, memperinci ketentuan umum yang terdapat di dalam al-Qur’an.[8]
Hadis sebagai sumber hukum tentu haruslah merupakan hadis yang benar-benar otentik bersal dari Nabi saw. Oleh karena itu muncullah berbagai klasifikasi hadis. Dari sisi kuantitas, secara garis besar hadis bagi menjadi dua, yakni hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi atau biasa dikenal dengan hadis mutawattir, dan hadis ahad, yakni hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang sangat terbatas, yakni hanya satu, dua atau tiga saja.[9]
Sementara apabila dilihat berdasarkan fingsinya, hadis dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu hadis diterima (maqbul) yaitu hadis shahih, dan hadis yang ditolak (mardud) yaitu hadis dhaif. Di antara ulama hadis ada yang membagi hadis dalam tiga bagian, yaitu shahih10, hasan[10], dha’if[11]. Oleh karena itu setiap hadis yang ada tidak pernah lepas dari pengelompokan kualitas periwayatannya.[12]
Secara historis, ulama hadis telah melakukan penelitian dan penyaringan hadis, yang menjadi objek adalah berbagai hadis yang berkategori ahad, Sementara hadis mutawattir[13] tidak menjadi objek penelitian karena tidak diragukan kesahihannya.[14] Hal tersebut tidak lain merupakan akibat dari banyaknya pemalsuan-pemalsuan terhadap hadis.
Pemalsuan-pemalsuan hadis yang terjadi telah berimplikasi pada penerimaan sebuah hadis, khususnya hadis ahad, sehingga pada awal
10 Menurut bahasa, shahih berarti sehat, selamat, benar, sah, dan sempurna.Antonim dari kata ini adalah saqim (sakit). Dengan demikian hadis sahih adalah hadis yang selamat, sehat, sah, atau sempurna. Menurut terminologi, hadis shahih adalah hadis yang memiliki sanad bersambung (kepada Nabi saw.), diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith, hingga akhir sanadnya, dan tidak ada kejanggalan dan illat-nya. Lihat Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar Matondang, Kamus lengkap Ilmu Hadis (Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 217.
kemunculannya para ulama hadis ketat dalam menerima sebuah hadis sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Umar. Menurut Ibn Qutaibah yang dikutip oleh Dr. M. Ajjaj al-Khatib, berkata bahwa “Umar sangat tidak menyukai orang yang banyak meriwayatkan hadis atau orang yang membawa kabar tentang hukum tanpa disertai saksi”. Hal ini dimaksudkan agar manusia tidak dengan secara leluasa meriwayatkan hadis dan tidak terjadi campur aduk antara hadsi dan selain hadis, pemalsuan dan pendustaan hadis.[15] 
Dalam kajian historis, pada awal perkembangannya, sebelum terhimpun dalam kitab-kitab hadis secara resmi dan massal, hadis Nabi pada umumnya diajarkan dan diriwayatkan secara lisan dan hafalan[16]. Dalam perjalanannya tidak dapat dipungkiri, hadis mengalami berbagai pemalsuanpemalsuan oleh beberapa golongan dengan tujuan. Oleh Karena itu, ulama hadis dalam usahanya menghimpun hadis Nabi, mereka melakukan melakukan penelitian dan penyeleksian terhadap hadis yang mereka himpunkan.[17] 
Para peneliti dan penulis sejarah menegaskan bahwa asal muasal pembuatan hadis-hadis palsu di dalam Islam adalah pada tahun 41 H.[18] Menurut Subhi al-Shalih, munculnya pemalsuan-pemalsuan terhadap hadis adalah pada masa khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib, ketika umat Muslim berselisih antar kelompok dan golongan, dan kemudian terpecah menjadi tiga kelompok, yakni kelompok mayoritas, khawarij, dan syiah.[19]
Lebih jauh lagi, diskursus hadis menjadi semakin rumit dengan adanya kelompok yang menolak adanya hadis. Menurut Imam Syafi’i dalam al-Umm sebagaimana dikutip oleh Mustafa A’zami, Inkar al-sunnah, sebenarnya telah ada sejak pada masa sahabat. Mereka adalah orang-orang yang kurang memperhatikan kedudukan sunnah, namun mereka masih bersifat perorangan. Kemudian pada pada akhir abad kedua muncul golongan yang mengingkari sunnah secara umum, adapula yang mengingkari sunnah yang tidak mutawattir atau sunnah ahad saja.[20] Golongan ini disebut dengan inkar als-sunnah.
Alasan mengapa penulis memilih untuk meneliti pemikiran Imam
Syafi’i adalah di mana beliau adalah ulama fikih yang kemudian diberi gelar nasir al-sunnah karena ia melakaukan pembelaan terhadap hadis untuk melawan para inkar al-sunnah, khususnya yang berkaitan dengan hadis ahad, pada akhir abad kedua [21]. Ia juga menggunakan hadis ahad sebagai legitimasi penetapan hukumnya[22]. 
Al-Syafi’i, yang mendapat gelar nasir al-sunnah (pembela sunnah), merupakan seorang pendiri mazhab ketiga dalam empat mazhab ahl ahl alsunnah. Ia merupakan peletak dasar ilmu ushul fikin, dan pencetus teori ijma’
(konsensus) yang menjadi salahsatu sumber syari’ah.[23] Ulama bernama Muhammad bin Idris ini lahir pada tahun 150 H. atau 767 M. di daerah Ghazzah, Asqalan-Palestina, dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. atau 819 M.[24]
Pada tahun 196 H, Imam Syafi’i melihat ada kecenderungan
masyarakat Islam mulai menghindari al-sunnah dan al-hadis, maka ia pun melakukan pembelaan terhadap hadis. Karena pembelaan inilah, lalu Imam
Syafi’i disebut sebagai nasir al-sunnah (pembela sunnah).[25] Saat itu banyak sekte-sekte bermunculan, di antara sekte yang muncul, terdapat sekte yang menyerang eksistensi dan keberadaan sunnah sebagai salah satu pijakan utama dalam menetapkan hukum atau dikenal sebagai inkar al-sunnah.
Kelompok yang mengingkari sunnah tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok yang mengingkari sunnah secara keseluruhan, kedua adalah kelompok yang menolak sunnah jika kecuali muatan yang terkandung di dalam sunnah tersebut adalah al-Qur’an, dan yang ketiga adalah kelompok yang menerima sunnah atau hadis mutawattir saja dan menolak hadis ahad. 
Untuk menyanggah para inkar al-sunnah tersebut, Imam Syafi’i memberikan argumennya. Untuk dua kelompok pertama, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bagaimana mungkin umat Islam dapat melaksanakan tata cara ibadah, seperti sholat, zakat, haji, dan lain-lain, jika pendapat kelompok pertama dan kedua dibenarkan. Sementara untuk menyanggah kelompok yang hanya menerima hadis mutawattir saja dan menolak hadis ahad Imam syafi’i berpendapat dalam kitab al-Umm sebagaimana dikutip oleh Nur
Saniah:[26]
“Dalam seruan dan ajakan terhadap ajaran Islam, terkadang Nabi Muhammad saw. mengirim beberapa orang utusan yang tidak sampai pada derajat mutawattir. Seandainya konsep mutawattir itu merupakan suatu kebutuhan dhoruriy, maka pasti beliau tidak akan mencukupkan untuk mengirimkan satu atau dua orang utusan saja. Kemudian di sisi lain dapat kita temukan bahwa Nabi saw. sering memutuskan persengketaan masalah harta, hukum qishosh dengan hanya berpegang pada dua orang saksi saja. Dan derajat khabar ini tidak mencapai syara’.
Hal yang menarik dari tulisan ini adalah bahwa penulis akan membincang lebih jauh tentang bagaimana seorang ahli fikih tersebut memandang hadis ahad. Lebih-lebih sejauh mana pemikiran hadis seorang ahli fikih tersebut mempengaruhi perkembangan khazanah keilmuan hadis di kalangan para ahli hadis. 
Imam syafi’i sebagai nasir al-sunnah, seorang yang membela bahwa hadis ahad dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum fikh, yang hidup pada abad kedua hijriyah diduga telah membirikan pengaruh dalam diskursus tentang hadis ahad para muhadditsin setelahnya. Hal itupulalah yang kemudian melandasi penulis untuk mengkaji pemikiran Imam Syafi’i yang masyhur sebagai seorang ahli fikih.

B. Rumusan Masalah

Dalam tulisan ini, hal yang akan menjadi pokok bahasan adalah:
1.        Bagaimana pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad?
2.        Bagaimana perkembangan pemikiran tentang hadis ahad di kalangan ahli hadis?
3.        Bagaimana pengaruh pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad dalam diskursus keilmuan hadis para ahli hadis?

C. Tujuan dan Kegunaan

Sebagaimana disampaikan oleh Abdul Mustaqim, bahwa tujuan penelitian tokoh sesungguhnya adalah untuk mencapai sebuah pemahaman yang komprehensif tentang pemikiran, gagasan, konsep, dan teori dari seorang tokoh yang dikaji.[27] Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis Ahad. Tentang bagaimana pemikirannya tentang hadis ahad, penyebab munculnya pemikiran tersebut, pun juga perkembangan pemikirannya di kalangan muhadditsin. Serta bagaimana pemikiran tersebut berdampak pada diskursus keilmuan hadis di kalangan muhadditsin. 
Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah keilmuah hadis, khusunya dalam bidang
pemikiran tokoh klasik yang pada era ini banyak di isi oleh pemikiran pemikir hadis kontemporer. Selain itu penelitian ini juga akan memberikan sumbangsing dalam diskursus ulum al-hadis pada umumnya. Dan secara spesifik lagi adalah mengenai diskursus hadis ahad. Lebih-lebih lagi penuis berharap bahwa melalui tulisan ini, akan menggugah semangat para pengkaji hadis untuk kembali mengkaji pemikiran-pemikiran tokoh era klasik di tengah-tengah euphoria pemikiran hadis kontemporer, dan agar pemikiran hadis era klasik tetap dapat eksis pada era kontemporer ini.

D. Tinjauan Pustaka

Dalam bidang akademik, penelitian tentang Imam Syafi’i bukanlah hal yang pertama, telah ada beberapa penelitian sebelumnya yang mencoba menggali pemikiran Imam Syafi’i. 
Pertama, tesis yang disusun oleh Edi Safri dengan judul “Al-Imam al-
Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif”. Penelitian ini membahas tentang pemikiran Imam Syafi’i dalam menyelesaikan hadis-hadis
yang saing kontradiktif satu sama lain.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Abdul Karim dengan judul “Pola
Pemikiran Imam Syafi’i Dalam Menetapkan Hukum Islam” dalam jurnal Adabiyah tahun 2013. Penelitian tersebut menerangkan tentang metode istidlal atau pengambilan dalil oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum dan perkembangan mazhab oleh murid-muridnya.
Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Kaizal Bay dengan judul “Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut al-Syafi’i” dalam jurnal Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2011. Penelitian ini berbicara tentang bagaimana metode yang ditempuh oleh al-Syafi’i dalam menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan. 
Keempat, penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Roy Purwanto dengan judul “Pemikiran Imam al-Syafi’i Dalam Kitab al-Risalah Tentang Qiyas dan Perkembangannya Dalam Ushul Fiqh” tahun 2017 yang menerangkang tentang qiyas sebagai metode pengambilan hukum di kalangan
al-Syafi’i. 
Kelima, buku yang berjudul “Imam Syafi’i: Biografi dan Pemikirannya Dalam Masalah Akidah, Politik, dan Fiqih” yang ditulis oleh Muhammad
Abu Zahrah dan diterbitkan oleh Lentera tahun 2015. Buku ini berbiara tentang pemikiran Imam Syafi’i dalam bidang aqidah, politik, dan fiqih. Adapun dalam bidang hadis tidak menjadi bagian dari pembahasan.
Keenam, buku yang berjudul “Telaah Sosio-Historis Pemikiran Imam Syafi’i” oleh Sosiologi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2008. Adapun buku ini tidak secara spesifik membahas tentang suatu pemikiran Imam Syafi’i.
Ketujuh, Sebuah artikel yang ditulis oleh Masbukin Rajab dalam jurnal
Madania tahun 2016 yang berjudul “Pemikiran Imam Syafi’i Tentang alHadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam”.
Artikel ini membahas pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis secara umum
sebagai metode penetapan hukum.
Kedelapan, artikel yang ditulis oleh Nur Saniah dalam jurnal alMaqasid tahun 2016 dengan judul “Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya:
Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Diskursus Keislaman”. Artikel ini memuat pemikiran Imam Syafi’i secara umum sebagai seorang ahli fiqih.
Kesembilan, skripsi yang ditulis oleh Zulfa Ma’rifah tahun 2011 dengan judul “Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Jual Beli dan Kepemilikan Anjing dalam Kitab al-Umm”. Dalam skripsi tersebut pembahasan terfakus pada bagaimana dalam kitab al-Umm tersebut Imam Syafi’i memberikan
pandangannya tentang jual beli dan memiliki anjing.
Terakhir adalah Skripsi studi kompartif pemikiran Imam al-Syafi’i dan
Imam Abu Hanifah tentang khamr yang ditulis oleh Fredi Siswanto tahun
2007 dengan judul “Khamr Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i”. 
Selain itu, terdapat pula beberapa penelitian tentang pemikiran Imam Syafi’i terhadap suatu hukum tertentu, seperti “Jual Beli Yang Ghaib Menurut
Pendapat Imam Asy-Syafi’i”, skripsi Fakultas Syafi’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga oleh Wahid Nurrohman tahun 2013,
“Konsep Wali Mujbir Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Syafi’i dan
Hanafi” oleh Mochamad Ari Irawan sebagai skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum tahun 2016, serta tulisan-tulisan lain yang terfokus pada suatu kasus yang berhubungan dengan hukum sesuatu.
Penelitian tentang hadis ahad dalam perspektif Imam Syafi’i adalah penelitian yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Karena penelitianpenelitian tentang Imam Syafi’i sebelumnya menempatkan Imam Syafi’i sebagai seorang yang mempunyai pemikiran tentang fiqih, dan hal ini berimplikasi pada penelitian yang selalu berkaitan tentang hukum. Adapun kajian pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis, secara umum berkaitan dengan penyelesaian terhadap hadis-hadis mukhtalif (kontradiktif). Lebih-lebih selain yang terfokus pada pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad, penelitian ini juga akan mengeksplorasi bagaimana perkembangan pemikiran hadis ahad dan pengaruh pemikiran Imam Syafi’i tersebut di kalangan para muhaddits (ahli hadis).

E. Kerangka Teori

Studi tokoh atau sering disebut juga dengan penelitian tokoh atau penelitian riwayat hidup individu (individual life history) merupakan salahsatu jenis penelitian kualitatif.[28] Studi tokoh merupakan salah satu bentuk kajian dalam bidang pemikiran Islam. Yaitu pengkajian secara sistematis terhadap pemikiran atau gagasan seorang pemikir muslim, keseluruhannya atau sebagiannya. Pengkajian meliputi latar belakang internal, eksternal, perkembangan pemikiran, kekuatan dan kelemahan pemikiran tokoh, serta kontribusinya bagi zamannya dan masa sesudahnya.[29]
Studi tokoh, apabila diletakkan dalam kerangka pemikiran filosofis, dapat dijelaskan dalam tiga domain, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.[30] Secara ontologis studi tokoh bersifat alamiah (dijelaskan apa adanya), induktif (dijelaskan data yang diperoleh dari seorang tokoh), mempertimbangkan etik dan emik, dan verstehen (peneliti dapat menggali pikiran, perasaan, motif yang ada di balik tindakan tokoh). Dari sudut epistemologi studi tokoh dilakukan dengan pendekatan historis, pendekatan sosio-kultural-religius (tidak melepaskan konteks sosiokultural dan agama sang tokoh), dan bersifat kritis analitis. Sementara dari sudut pandang aksiologis, studi tokoh dapat dilihat dari nilai gunanya, terutama dari sudut keteladanan, bahan introspeksi bagi tokoh-tokoh belakangan, dan memberikan sumbangan pada masyarakat dan keilmuan.[31]
Menurut Abdul Mustaqim, jika hendak melakukan studi tokoh, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih tokoh, di antaranya adalah: (1) popolaritas, hal ini beimplikasi pada kesan pambaca terhadap kajian, (2) pengaruh pemikiran tokoh, hal ini dapat dilihat dari respon masyarakat terhadap pemikiran tokoh tersebut, (3) aspek kontroversial perlu dipertimbangkan dalam sebuah kajian tokoh untuk melakukan klarifikasi terhadap aspek kontroversial tersebut, (4) keunikan dari tokoh yang akan dikaji, (5) intensitas di bidang kajian yang akan diteliti, yang akan berimplikasi pada dinamika pemikiran sang tokoh, (6) relevansi dan kontribusi pemikirannya.[32]
Secara umum prosedur melakukan studi tokoh meliputi beberapa langkah. Yaitu: (1) menentukan persoalan bidang keilmuan yang dianggap penting,  (2) menentukan tokoh, (3) identifikasi kelebihan, keberhasilan, dan kehebatan sang tokoh, (4) menentukan fokus studi, (5) menentukan instumen yang cocok untuk menghimpun data lebih lanjut mengenai keistimewaan sang tokokh berdasarkan fokus studi yang telah ditentukan, (6) melaksanakan studi, (7) pengecekan keabdahan data untuk membangun keyakinan bahwa data yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan (8) menarik kesimpulan.[33]

F. Metode Penelitian

1.        Jenis Penelitian
Dalam studi tokoh, metode yang digunakan untuk meneliti subjek penelitian akan mempengaruhi cara pandang peneliti. Jika subjek dipandang berdasarkan angka atau kriteria tertentu, maka peneliti akan kehilangan sifat subyektif perilaku manusiawi sang tokoh. Melalui metode kualitatif, peneliti dapat mengenal lebih jauh dan mendalam mengenai sang tokoh. Di samping itu dengan metode kualitatif peneliti tokoh dapat menyelidiki lebih dalam mengenai konsep-konsep atau ideide yang melalui pendekatan lainnya akan kehilangan substansinya.[34]
Penelitian kualitatif memiliki rancangan penelitian yang spesifik. Rancangan tersebut utamanya terkait dengan pengumpulan data, analisis data, dan laporan penelitian.[35] Oleh karena itu, untuk melakukan penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif.
2.        Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan penelitian library research (penelitian kepustakaan). Yaitu penelitian yang data-datanya bersumber dari kepustakaan baik buku, jurnal, artikel, ataupun sumber kepustakaan yang lainnya yang dianggap relevan dengan objek penelitian.
3.        Sumber Data
Dalam rangka mengumpulkan data tentang objek penelitian, penulis menggunakan berbagai sumber. Penulis memetakannya dalam sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sebagai sumber data primer, yakni sumber data utama yang penulis akan gunakan untuk menganalisis objek kajian adalah literaturliteratur yang dikarang oleh Imam Syafi’i sendiri. Di antaranya seperti kitab al-Risalah, al-Umm ataupun kitab musnad al-Syafi’i. 
Sementara sebagai sumber data pendukung, atau sember data sekunder, penulis akan menggunakan berbagai literatur yang terkait dengan objek kajian, baik literatur yang membahas tentang pemikiran ataupun sejarah agar analisis yang didapatkan lebih tajam.
4.        Teknik Analisis dan Penyajian Data
Untuk menganalisis data, penulis akan menggunakan beberapa pendekaran. Pertama, penulis akan menggunakan pendekatan historis untuk mengatahui bagaimana pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad serta perkembangannya dalam diskursus keilmuan hadis, Kedua, penulis akan menggunakan pendekatan historis-sosiokultural agar dapat diperoleh pemahaman tentang akar pemikiran Imam Syafi’i. dan Ketiga, penulis akan menggunakan pendekatan analisis kritis untuk memperoleh pemahaman tentang bagaimana pengaruh pemikiran Imam
Syafi’i terhadap diskursus keilmuan hadis para ahli hadis. Selanjutnya
data-data dan hasil analisis tersebut akan dipaparkan secara deskriptif.

G. Sistematika Pembahasan

Dalam penelitian ini, penulis memetakannya ke dalam lima bab. Pada bab pertama merupakan bab pendahuan, yang mana akan dipaparkan gambaran umum penelitian. Gambaran umum tersebut mencakup latar belakang mengapa penelitian ini dilakukan, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, yakni telaah atas literatur-literatur yang setema, kerangka teorik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan yang akan penulis lakukan.
Pada bab kedua, penulis akan memaparkan hadis dalam tinjauan sejarah. Pada bab ini akan berisi hadis ahad dalam khazanah keislaman, historisitas kemunculan keraguan terhadap hadis ahad, serta kemuncuan golongan yang menolak hadis ahad.
Bab ketiga merupakan bab yang akan mengeksplorasi data-data tentang Imam Syafi’i..yakni biografi Imam Syafi’i, konteks sosio-historis kehidupan Imam Syafi’i, perkembangan keilmuan dan karya-karya Imam Syafi’i dan pemikiran Imam Ssyafi’i tentang hadis ahad, serta akar yang melandasi pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad
Bab keempat, adalah bab analisis kritis dengan telaah historis yang akan mengkaji pengaruh Imam Syafi’i dalam diskursus keilmuan di kalangan ahli hadis. Bab ini akan berisi pandangan ulama hadis tentang hadis ahad dan  perkembangan pemikiran tentang hadis ahad tersebut dalam diskursus keilmuan hadis, kemudian pengaruh pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad dalam diskursus keilmuan hadis.
Bab kelima adalah penutup. Bab ini berisi kesimpulan pembahasan dari data-data analisi yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya. Pun bab ini juga berisi saran-saran dan rekomendasi untuk penelitian yang masih terkait dengan penelitian ini.

H. Daftar Pustaka Sementara

Al-Khatib, M. Ajjaj. Hadis Nabi Sebelum Dibukukan, terj. AH. Akrom
Fahmi. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Al-Shalih, Subhi. Ulul al-Hadis wa Mustholahuhu. Beirut: Dar al-llm al-
Malayin, 1984.
Amin, Husayn Ahmad. Seratus Tokoh Dalam Sejaran Islam, terj. Bahruddin
Fannani. Bandung: Rosda Group, 1995.
Asror, Miftahul dan Imam Musbikin. Membedah Hadis Nabi SAW.; Kaedah dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya. Madiun: Jaya Star Nine, 2015.
At-Thohan, Mahmud. Taisir Mustholah al-Hadis. Jeddah: Haramain, TT.
Azami, Muhammad Mustafa. Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya terj. Ali Mustafa Yaqub. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014.
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif,
Kuantitatif, dan Campuran terj. Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pascasari. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Furchan, Arief, dan Agus Maimun. Studi Tokoh; Metode Penelitian
Mengenai Tokoh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Hamang, M. Nasri. Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat. Dalam
Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 1, Januari 2011.
Harahap, Syahrin. Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Ismail, M. Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan
Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 2014.
________. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: PT. Bulan Bintang,
2007.
Jamaluddin. Intensitas Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh Dalam Menetapkan Hukum Islam. Dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2, Juli 2005.
Ma’arif, Majid. Sejarah Hadis, terj. Abdillah Musthafa. Jakarta: Nur al-Huda,
2012.
Mustaqim, Abdul. Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir. Yogyakarta: Idea
Press, 2015.
________. Model Penelitian Tokoh (Dalam Teori dan Aplikasi). Dalam
Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, Volume 15, Nomor 2, Juli 2014.
Rajab, Masbukin. Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam. Dalam Jurnal Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016.
Saniah, Nur. Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya; Studi Analisis
Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Diskursis Keislaman. Dalam Jurnal al-Maqasid Volume 2, Nomor 1, 2016.
Suryadilaga, M. Alfatih. Pengantar Studi Quran Hadis. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014.
Wahid, Ramli Abdul dan Husnel Anwar Matondang. Kamus lengkap Ilmu
Hadis. Medan: Perdana Pubilshing, 2015.


             
DRAFT OUTLINE DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
D.    Telaah Pustaka
E.     Kerangka Teorik
F.      Metode Penelitian
G.    Sistematika Pembahasan

BAB II. BIOGRAFI IMAM SYAFI’I

A.    Latar Belakang Kehidupan Imam Syafi’i
B.     Riwayat Perkembangan Keilmuan Imam Syafi’i
C.     Karya-karya Imam Syafi’i
D.    Kontribusi Pemikiran Imam Syafi’i

BAB III. HADIS AHAD DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I

A.    Hadis Ahad Dalam Khazanah Keislaman
B.     Hadis Ahad Dalam Tinjauan Sejarah
C.     Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad
D.    Latar Belakang Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad
BAB IV. PENGARUH PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I DALAM DISKURSUS

KEILMUAN HADIS

A.    Pandangan Umum Ulama Hadis Tentang Hadis Ahad
B.     Perkembangan Pemikiran Tentang Hadis Ahad Dalam Diskursus
Keilmuan Hadis
C.     Pengaruh Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad Dalam Diskursus
Keilmuan Hadis

BAB V. PENUTUP

A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran

Baca Juga: Tradisi Pembacaan Barzanji di Kalangan Masyarakat Bugis di Kelurahan Ujung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)


[1] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014). Hlm. 13.
[2] Abdul Mustaqim, Model Penelitian Tokoh (Dalam Teori dan Aplikasi), dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, Volume 15, Nomor 2, Juli 2014, hlm 264.
[3] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi... Hlm. 14.
[4] Jamaluddin, Intensitas Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh Dalam Menetapkan Hukum Islam, dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2, Juli 2005, hlm. 1.
[5] MIftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW.; Kaedah dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya (Madiun: Jaya Star Nine, 2015). Hlm. 27.
[6] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2007). Hlm. 9.
[7] MIftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW.; Kaedah dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya… Hlm. 27.
[8] Jamaluddin, Intensitas Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh Dalam Menetapkan Hukum Islam, dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2, Juli 2005, hlm. 5 & 8.
[9] Mahmud at-Thohan, Taisir Mustholah al-Hadis (Jeddah: Haramain, TT). Hlm. 19.
[10] Menurut bahasa, kata hasan berarti baik dan bagus. Dengan demikian hadis hasan berarti hadis yang baik dan bagus. Menurut terminologi, hadis hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang sempurna hafalannya, bersambung sanadnya, dan tidak mengandung illat dan syadz. Lihat Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar Matondang, Kamus lengkap Ilmu Hadis (Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 68.
[11] Secara bahasa dha’if berarti lemah. Hadis dhaif adalah hadis yang lemah ditinjau dari sisi kehujahannya. Secara terminologis ia adalah hadis yang tidak terhimpun padanya ciri-ciri hadis sahih ataupun hasan. Lihat Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar Matondang, Kamus lengkap Ilmu Hadis (Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 43.
[12] M. Alfatih Suryadilaga, Pengantar Studi Quran Hadis (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014). Hlm. 185.
[13] Hadis Mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat dalam setiap tingkatan satu dengan yang lainnya dan masing-masing periwayat tersebut semuanya adil yang tidak memungkinkan mereka untuk sepakat berdusta atau bohong dan semuanya bersandar pada panca indra. Lihat M. Alfatih Suryadilaga, Pengantar Studi Quran Hadis (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014). Hlm. 171.
[14] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 2014) Hlm. 4.
[15] M. Ajjaj al-Khatib, Hadis Nabi Sebelum Dibukukan terj. AH. Akrom Fahmi (Jakarta: Gema Insani Press, 1999) Hlm. 124.
[16] Menurut pendapat mayorita ulama, sejarah penulisan dan penghimpunan hadis secara resmi dan massal, dalam artian sebagai kebijakan pemerintah, barulah terjadi pada masa Khalifah
Umar bin Abd al-Aziz. Sekitar 90 tahun setelah Nabi saw. wafat. Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 2014). Hlm. 4.
[17] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah… Hlm. 4.
[18] Majid Ma’arif, Sejarah Hadis terj. Abdillah Musthafa (Jakarta: Nur al-Huda, 2012). Hlm. 124.
[19] Subhi al-Shalih, Ulum al-Hadis wa Mustholahuhu (Beirut: Dar al-llm al-Malayin, 1984) Hlm. 266.
[20] Muhammad Mustafa Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya terj. Ali Mustafa Yaqub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014) Hlm. 42.
[21] Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016, hlm. 195.
[22] M. Nasri Hamang, Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat, dalam Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 1, Januari 2011, hlm. 96.
[23] Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh Dalam Sejaran Islam terj. Bahruddin Fannani (Bandung: Rosda Group, 1995). Hlm. 66.
[24] Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016, hlm. 193.
[25] Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap
Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016, hlm. 195.
[26] Nur Saniah, Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya; Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Diskursis Keislaman, dalam Jurnal al-Maqasid Volume 2, Nomor 1, 2016, hlm. 199-200.
[27] Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir (Yogyakarta: Idea Press, 2015). Hlm. 34.
[28] Arief Furchan dan Agus Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian Mengenai Tokoh (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005). Hlm. 15.
[29] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi… Hlm. 6.
[30] Arief Furchan dan Agus Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian Mengenai Tokoh… Hlm. 23.
[31] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi… Hlm. 7.
[32] Abdul Mustaqim, Model Penelitian Tokoh (Dalam Teori dan Aplikasi), dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, Volume 15, Nomor 2, Juli 2014, hlm 267-269.
[33] Arief Furchan dan Agus Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian Mengenai Tokoh… Hlm. 41-44.
[34] Arief Furchan dan Agus Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian Mengenai Tokoh… Hlm. 17.
[35] John W. Creswell, Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran terj. Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pascasari (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016). Hlm. 250.


Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)

Tradisi Pembacaan Barzanji ( Mabbarsanji) di Kalangan Masyarakat Bugis Kelurahan Unjung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis), blogspot.com A. LatarBelakang   Agama yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kercayaan dan juga menjadi bagian dari kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Aspek religious pada pola keberagaman setiap pemeluk agama akan menimbulkan respon untuk melakukan ajaran itu dan   sebisa mungkin membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan sosial maupun antara hamba dengan TuhanNya. Umat Islam meyakini bahwa Muhammad saw sebagai Rasul terakhir yang dijadiakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari (perbuatan, perkataan, maupun penetapan Nabi sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an) yang di sebut Hadis. Namun, adanya pergeseran pand...

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629

Penyerangan Pasukan Sultan Agung ke Batavia 1628-1629, https://www.an-najah.ne ABSTRAK PENYERANGAN PASUKAN SULTAN AGUNG KE BATAVIA TAHUN 1628-1629 Sultan Agung atau yang mempunyai nama asli yaitu Raden Mas Jatmika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Mas Rangsang adalah Raja ketiga Mataram, pengganti  Panembahan Hanyakrawati atau yang masyhur dengan nama Panembahan Seda Ing Krapyak yang meninggal pada saat berburu kijang di hutan Krapyak.Pada saat berkuasa di Mataram, Sultan Agung mempunyai beberapa keinginan diantaranya yaitu menyatukan seluruh Jawa dibawah kekuasaan mataram dan mengusir Kompeni (VOC). Pada tahun 1614 menyerang Surabaya,Setelah ditaklukannya Surabaya, Sultan Agung Memutuskan penyerangan ke Batavia. Dalam penyerangan ke Batavia Sultan Agung selalu gagal dalam menaklukan batavia walaupun sudah menyerang dua kali yaitu tahun 1628 dan 1629. Dalam penelitian ini tercantum rumusan masalah yaitu Bagaimana latar belakang penyerangan pasukan...

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Turki (Sulaimaniyah) di Sleman Yogyakarta (2007-2018 M)

Ponpes Sulaimaniyah, uiccijogja.org SEJARAH PERKEMBANGANPONDOK PESANTREN TURKI (PONDOK PESANTREN SULAIMANIYAH) DI SLEMAN YOGYAKARTA(2007-2018) M Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal dan tertua yang lahir di Indonesia. Terdapat ribuan pondok pesantren yang ada di Indonesia, baik pondok modern ataupun tradisonal. Salah satu pondok modern yaitu Pondok Pesantren Sulaimaiyah di Sleman Yogyakarta. Pondok Pesantren Sulaimaiyah merupakan cabang dari IFA ( Internasional Fraternity Asosiation ) atau Yayasan Persaudaraan Internasional di Turki. Hal ini menarik untuk diteliti mengingat pondok pesantren merupakan lembaga yang lahir di Indonesia, sedangkan pondok pesantren Sulaimaniyah berasal dari Turki. Karena merupakan cabang dari pondok pesantren Turki maka memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari pondok-pondok yang ada di Indonesia pada umumnya. Adapun perbedaannya terletak pada sistem pengajaran yamg mendapat kontrol dari pusat di ...