Hadis Ahad Dalam Prespektif Ahli Fikih dan Pengaruhnya Terhadap Diskursus Keilmuan (Studi Atas Pemikiran Imam Syafi'i)
![]() |
| Hadis Ahad Dalam Prespektif Ahli Fikih dan Pengaruhnya Terhadap Diskursus Keilmuan, i.ytimg.com |
Studi tokoh telah menjadi tradisi di
kalangan sarjana muslim.[1]
Pada hakikatnya studi tokoh adalah studi kajian mendalam, sistematis, kritis
mengenai sejarah tokoh, ide atau gagasan orisinal, serta konteks sosio-historis
yang melingkupi tokoh yang dikaji.[2]
Dalam studi historiografi diketahui, bahwa salahsatu yang mengendalikan sejarah
adalah tokoh besar dengan gagasan-gagasannya. Dengan demikian, kajian mengenai
tokoh menjadi sedemikian penting di setiap zaman. Diduga keras itulah sebabnya
mengapa banyak sekali studi yang dilakukan para ilmuan mengenai tokoh-tokoh
besar sepanjang sejarah.[3]
Terkait dengan tema pembahasan,
diketahui bahwa para ulama fikih sepakat menggunakan hadis sebagai sumber hukum[4].
Keharusan mengikuti hadis bagi umat Islam baik berupa perintah maupun
larangannya sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an.[5]
Orang yang menolak hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam berarti orang
itu menolak petunjuk al-Qur’an.[6]
Hadis Nabi sangat penting dan mendasar karena kedudukannya sebagai sumber hukum
sama dengan al-Qur’an. Walaupun jika diurut secara hirarkis maka hadis
menempati posisi kedua setelah al-Qur’an.[7]
Ahli fikih, seseorang yang mempunyai
kapasitas dalam menentukan hukum sepakat menjadikan hadis sebagai dalil untuk
menetapkan hukum.
Hadis bersama al-Qur’an menjadi sumber pokok ajaran Islam
yang di antaranya mengandung materi fikih. Dari nash keduanya disusun berbagai kaidah dan di-istinbath-kan hukum. Bagi seorang pengkaji fikih hadis sangat
dibutuhkan karena ia menjelaskan, memperinci ketentuan umum yang terdapat di
dalam al-Qur’an.[8]
Hadis sebagai sumber hukum tentu
haruslah merupakan hadis yang benar-benar otentik bersal dari Nabi saw. Oleh
karena itu muncullah berbagai klasifikasi hadis. Dari sisi kuantitas, secara
garis besar hadis bagi menjadi dua, yakni hadis yang diriwayatkan oleh banyak
perawi atau biasa dikenal dengan hadis mutawattir, dan hadis ahad, yakni hadis
yang diriwayatkan oleh perawi yang sangat terbatas, yakni hanya satu, dua atau
tiga saja.[9]
Sementara apabila dilihat berdasarkan
fingsinya, hadis dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu hadis diterima (maqbul) yaitu hadis shahih, dan hadis
yang ditolak (mardud) yaitu hadis
dhaif. Di antara ulama hadis ada yang membagi hadis dalam tiga bagian, yaitu
shahih10, hasan[10],
dha’if[11].
Oleh karena itu setiap hadis yang ada tidak pernah lepas dari pengelompokan
kualitas periwayatannya.[12]
Secara historis, ulama hadis telah
melakukan penelitian dan penyaringan hadis, yang menjadi objek adalah berbagai
hadis yang berkategori ahad, Sementara hadis mutawattir[13]
tidak menjadi objek penelitian karena tidak diragukan kesahihannya.[14]
Hal tersebut tidak lain merupakan akibat dari banyaknya pemalsuan-pemalsuan
terhadap hadis.
Pemalsuan-pemalsuan hadis yang terjadi
telah berimplikasi pada penerimaan sebuah hadis, khususnya hadis ahad, sehingga
pada awal
10 Menurut
bahasa, shahih berarti sehat, selamat, benar, sah, dan sempurna.Antonim dari
kata ini adalah saqim (sakit). Dengan
demikian hadis sahih adalah hadis yang selamat, sehat, sah, atau sempurna.
Menurut terminologi, hadis shahih adalah hadis yang memiliki sanad bersambung
(kepada Nabi saw.), diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith, hingga
akhir sanadnya, dan tidak ada kejanggalan dan illat-nya. Lihat Ramli Abdul
Wahid dan Husnel Anwar Matondang, Kamus
lengkap Ilmu Hadis (Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 217.
kemunculannya para ulama hadis ketat dalam menerima sebuah
hadis sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Umar. Menurut Ibn Qutaibah yang
dikutip oleh Dr. M. Ajjaj al-Khatib, berkata bahwa “Umar sangat tidak menyukai
orang yang banyak meriwayatkan hadis atau orang yang membawa kabar tentang
hukum tanpa disertai saksi”. Hal ini dimaksudkan agar manusia tidak dengan
secara leluasa meriwayatkan hadis dan tidak terjadi campur aduk antara hadsi
dan selain hadis, pemalsuan dan pendustaan hadis.[15]
Dalam kajian historis, pada awal
perkembangannya, sebelum terhimpun dalam kitab-kitab hadis secara resmi dan
massal, hadis Nabi pada umumnya diajarkan dan diriwayatkan secara lisan dan
hafalan[16].
Dalam perjalanannya tidak dapat dipungkiri, hadis mengalami berbagai
pemalsuanpemalsuan oleh beberapa golongan dengan tujuan. Oleh Karena itu, ulama
hadis dalam usahanya menghimpun hadis Nabi, mereka melakukan melakukan
penelitian dan penyeleksian terhadap hadis yang mereka himpunkan.[17]
Para peneliti dan penulis sejarah
menegaskan bahwa asal muasal pembuatan hadis-hadis palsu di dalam Islam adalah
pada tahun 41 H.[18]
Menurut Subhi al-Shalih, munculnya pemalsuan-pemalsuan terhadap hadis adalah
pada masa khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib, ketika umat Muslim berselisih
antar kelompok dan golongan, dan kemudian terpecah menjadi tiga kelompok, yakni
kelompok mayoritas, khawarij, dan syiah.[19]
Lebih jauh lagi, diskursus hadis
menjadi semakin rumit dengan adanya kelompok yang menolak adanya hadis. Menurut
Imam Syafi’i dalam al-Umm sebagaimana
dikutip oleh Mustafa A’zami, Inkar
al-sunnah, sebenarnya telah ada sejak pada masa sahabat. Mereka adalah
orang-orang yang kurang memperhatikan kedudukan sunnah, namun mereka masih
bersifat perorangan. Kemudian pada pada akhir abad kedua muncul golongan yang
mengingkari sunnah secara umum, adapula yang mengingkari sunnah yang tidak
mutawattir atau sunnah ahad saja.[20]
Golongan ini disebut dengan inkar
als-sunnah.
Alasan
mengapa penulis memilih untuk meneliti pemikiran Imam
Syafi’i adalah di mana beliau adalah ulama fikih yang kemudian
diberi gelar nasir al-sunnah karena
ia melakaukan pembelaan terhadap hadis untuk melawan para inkar al-sunnah, khususnya yang berkaitan dengan hadis ahad, pada
akhir abad kedua [21].
Ia juga menggunakan hadis ahad sebagai legitimasi penetapan hukumnya[22].
Al-Syafi’i, yang mendapat gelar nasir al-sunnah (pembela sunnah),
merupakan seorang pendiri mazhab ketiga dalam empat mazhab ahl ahl alsunnah. Ia merupakan peletak dasar ilmu ushul fikin, dan
pencetus teori ijma’
(konsensus) yang menjadi salahsatu sumber syari’ah.[23]
Ulama bernama Muhammad bin Idris ini lahir pada tahun 150 H. atau 767 M. di
daerah Ghazzah, Asqalan-Palestina, dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. atau
819 M.[24]
Pada
tahun 196 H, Imam Syafi’i melihat ada kecenderungan
masyarakat Islam mulai menghindari al-sunnah dan al-hadis,
maka ia pun melakukan pembelaan terhadap hadis. Karena pembelaan inilah, lalu
Imam
Syafi’i disebut sebagai nasir al-sunnah (pembela sunnah).[25] Saat itu banyak sekte-sekte
bermunculan, di antara sekte yang muncul, terdapat sekte yang menyerang
eksistensi dan keberadaan sunnah sebagai salah satu pijakan utama dalam
menetapkan hukum atau dikenal sebagai inkar
al-sunnah.
Kelompok yang mengingkari sunnah tersebut terbagi ke dalam
tiga kelompok. Pertama adalah
kelompok yang mengingkari sunnah secara keseluruhan, kedua adalah kelompok yang menolak sunnah jika kecuali muatan yang
terkandung di dalam sunnah tersebut adalah al-Qur’an, dan yang ketiga adalah kelompok yang menerima
sunnah atau hadis mutawattir saja dan menolak hadis ahad.
Untuk menyanggah para inkar al-sunnah tersebut, Imam Syafi’i
memberikan argumennya. Untuk dua kelompok pertama, Imam Syafi’i berpendapat
bahwa bagaimana mungkin umat Islam dapat melaksanakan tata cara ibadah, seperti
sholat, zakat, haji, dan lain-lain, jika pendapat kelompok pertama dan kedua
dibenarkan. Sementara untuk menyanggah kelompok yang hanya menerima hadis
mutawattir saja dan menolak hadis ahad Imam syafi’i berpendapat dalam kitab al-Umm sebagaimana dikutip oleh Nur
Saniah:[26]
“Dalam seruan dan ajakan terhadap
ajaran Islam, terkadang Nabi Muhammad saw. mengirim beberapa orang utusan yang
tidak sampai pada derajat mutawattir. Seandainya konsep mutawattir itu
merupakan suatu kebutuhan dhoruriy, maka pasti beliau tidak akan mencukupkan
untuk mengirimkan satu atau dua orang utusan saja. Kemudian di sisi lain dapat
kita temukan bahwa Nabi saw. sering memutuskan persengketaan masalah harta,
hukum qishosh dengan hanya berpegang pada dua orang saksi saja. Dan derajat
khabar ini tidak mencapai syara’.
Hal yang menarik dari tulisan ini
adalah bahwa penulis akan membincang lebih jauh tentang bagaimana seorang ahli
fikih tersebut memandang hadis ahad. Lebih-lebih sejauh mana pemikiran hadis
seorang ahli fikih tersebut mempengaruhi perkembangan khazanah keilmuan hadis
di kalangan para ahli hadis.
Imam syafi’i sebagai nasir al-sunnah, seorang yang membela
bahwa hadis ahad dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum fikh, yang hidup
pada abad kedua hijriyah diduga telah membirikan pengaruh dalam diskursus
tentang hadis ahad para muhadditsin setelahnya. Hal itupulalah yang kemudian
melandasi penulis untuk mengkaji pemikiran Imam Syafi’i yang masyhur sebagai
seorang ahli fikih.
B. Rumusan Masalah
Dalam tulisan ini, hal yang akan menjadi
pokok bahasan adalah:
1.
Bagaimana pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis
ahad?
2.
Bagaimana perkembangan pemikiran tentang hadis
ahad di kalangan ahli hadis?
3.
Bagaimana pengaruh pemikiran Imam Syafi’i
tentang hadis ahad dalam diskursus keilmuan hadis para ahli hadis?
C. Tujuan dan Kegunaan
Sebagaimana disampaikan oleh Abdul
Mustaqim, bahwa tujuan penelitian tokoh sesungguhnya adalah untuk mencapai
sebuah pemahaman yang komprehensif tentang pemikiran, gagasan, konsep, dan
teori dari seorang tokoh yang dikaji.[27]
Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi pemikiran Imam Syafi’i
tentang hadis ahad untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang pemikiran Imam
Syafi’i tentang hadis Ahad. Tentang bagaimana pemikirannya tentang hadis ahad,
penyebab munculnya pemikiran tersebut, pun juga perkembangan pemikirannya di
kalangan muhadditsin. Serta bagaimana pemikiran tersebut berdampak pada
diskursus keilmuan hadis di kalangan muhadditsin.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah
untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah keilmuah hadis, khusunya
dalam bidang
pemikiran tokoh klasik yang pada era ini banyak di isi
oleh pemikiran pemikir hadis kontemporer. Selain itu penelitian ini juga akan
memberikan sumbangsing dalam diskursus ulum
al-hadis pada umumnya. Dan secara spesifik lagi adalah mengenai diskursus
hadis ahad. Lebih-lebih lagi penuis berharap bahwa melalui tulisan ini, akan
menggugah semangat para pengkaji hadis untuk kembali mengkaji
pemikiran-pemikiran tokoh era klasik di tengah-tengah euphoria pemikiran hadis kontemporer, dan agar pemikiran hadis era
klasik tetap dapat eksis pada era kontemporer ini.
D. Tinjauan Pustaka
Dalam bidang akademik, penelitian
tentang Imam Syafi’i bukanlah hal yang pertama, telah ada beberapa penelitian
sebelumnya yang mencoba menggali pemikiran Imam Syafi’i.
Pertama, tesis yang disusun oleh Edi
Safri dengan judul “Al-Imam al-
Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif”.
Penelitian ini membahas tentang pemikiran Imam Syafi’i dalam menyelesaikan
hadis-hadis
yang saing kontradiktif satu sama lain.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh
Abdul Karim dengan judul “Pola
Pemikiran Imam Syafi’i Dalam Menetapkan Hukum Islam” dalam
jurnal Adabiyah tahun 2013. Penelitian tersebut menerangkan tentang metode istidlal atau pengambilan dalil oleh
Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum dan perkembangan mazhab oleh
murid-muridnya.
Ketiga,
penelitian yang dilakukan oleh Kaizal Bay dengan judul “Metode Penyelesaian
Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut al-Syafi’i” dalam jurnal Ushuluddin Universitas
Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2011. Penelitian ini berbicara
tentang bagaimana metode yang ditempuh oleh al-Syafi’i dalam menyelesaikan
hadis-hadis yang bertentangan.
Keempat,
penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Roy Purwanto dengan judul “Pemikiran
Imam al-Syafi’i Dalam Kitab al-Risalah Tentang Qiyas dan Perkembangannya Dalam
Ushul Fiqh” tahun 2017 yang menerangkang tentang qiyas sebagai metode pengambilan
hukum di kalangan
al-Syafi’i.
Kelima,
buku yang berjudul “Imam Syafi’i: Biografi dan Pemikirannya Dalam Masalah
Akidah, Politik, dan Fiqih” yang ditulis oleh Muhammad
Abu Zahrah dan diterbitkan oleh Lentera tahun 2015. Buku
ini berbiara tentang pemikiran Imam Syafi’i dalam bidang aqidah, politik, dan
fiqih. Adapun dalam bidang hadis tidak menjadi bagian dari pembahasan.
Keenam,
buku yang berjudul “Telaah Sosio-Historis Pemikiran Imam Syafi’i” oleh
Sosiologi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
tahun 2008. Adapun buku ini tidak secara spesifik membahas tentang suatu
pemikiran Imam Syafi’i.
Ketujuh, Sebuah artikel yang ditulis
oleh Masbukin Rajab dalam jurnal
Madania tahun 2016 yang berjudul “Pemikiran Imam Syafi’i
Tentang alHadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam”.
Artikel ini membahas pemikiran Imam
Syafi’i tentang hadis secara umum
sebagai metode penetapan hukum.
Kedelapan,
artikel yang ditulis oleh Nur Saniah dalam jurnal alMaqasid tahun 2016 dengan
judul “Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya:
Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya
Terhadap Perkembangan Diskursus Keislaman”. Artikel ini memuat pemikiran Imam
Syafi’i secara umum sebagai seorang ahli fiqih.
Kesembilan,
skripsi yang ditulis oleh Zulfa Ma’rifah tahun 2011 dengan judul “Pemikiran
Imam Syafi’i Tentang Jual Beli dan Kepemilikan Anjing dalam Kitab al-Umm”.
Dalam skripsi tersebut pembahasan terfakus pada bagaimana dalam kitab al-Umm
tersebut Imam Syafi’i memberikan
pandangannya tentang jual beli dan
memiliki anjing.
Terakhir adalah Skripsi studi kompartif
pemikiran Imam al-Syafi’i dan
Imam Abu Hanifah tentang khamr yang
ditulis oleh Fredi Siswanto tahun
2007 dengan judul “Khamr Menurut Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i”.
Selain itu, terdapat pula beberapa
penelitian tentang pemikiran Imam Syafi’i terhadap suatu hukum tertentu,
seperti “Jual Beli Yang Ghaib Menurut
Pendapat Imam Asy-Syafi’i”, skripsi Fakultas Syafi’ah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga oleh Wahid Nurrohman tahun 2013,
“Konsep Wali Mujbir Dalam Perkawinan
Menurut Pandangan Syafi’i dan
Hanafi” oleh Mochamad Ari Irawan sebagai skripsi Fakultas
Syari’ah dan Hukum tahun 2016, serta tulisan-tulisan lain yang terfokus pada
suatu kasus yang berhubungan dengan hukum sesuatu.
Penelitian tentang hadis ahad dalam
perspektif Imam Syafi’i adalah penelitian yang baru dan belum pernah ada
sebelumnya. Karena penelitianpenelitian tentang Imam Syafi’i sebelumnya
menempatkan Imam Syafi’i sebagai seorang yang mempunyai pemikiran tentang
fiqih, dan hal ini berimplikasi pada penelitian yang selalu berkaitan tentang
hukum. Adapun kajian pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis, secara umum
berkaitan dengan penyelesaian terhadap hadis-hadis mukhtalif (kontradiktif). Lebih-lebih selain yang terfokus pada
pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad, penelitian ini juga akan
mengeksplorasi bagaimana perkembangan pemikiran hadis ahad dan pengaruh
pemikiran Imam Syafi’i tersebut di kalangan para muhaddits (ahli hadis).
E. Kerangka Teori
Studi tokoh atau sering disebut juga
dengan penelitian tokoh atau penelitian riwayat hidup individu (individual life history) merupakan
salahsatu jenis penelitian kualitatif.[28]
Studi tokoh merupakan salah satu bentuk kajian dalam bidang pemikiran Islam.
Yaitu pengkajian secara sistematis terhadap pemikiran atau gagasan seorang
pemikir muslim, keseluruhannya atau sebagiannya. Pengkajian meliputi latar
belakang internal, eksternal, perkembangan pemikiran, kekuatan dan kelemahan
pemikiran tokoh, serta kontribusinya bagi zamannya dan masa sesudahnya.[29]
Studi tokoh, apabila diletakkan dalam
kerangka pemikiran filosofis, dapat dijelaskan dalam tiga domain, yaitu ontologi,
epistemologi, dan aksiologi.[30]
Secara ontologis studi tokoh bersifat alamiah (dijelaskan apa adanya), induktif
(dijelaskan data yang diperoleh dari seorang tokoh), mempertimbangkan etik dan emik, dan verstehen (peneliti dapat menggali pikiran, perasaan, motif yang
ada di balik tindakan tokoh). Dari sudut epistemologi studi tokoh dilakukan
dengan pendekatan historis, pendekatan sosio-kultural-religius (tidak
melepaskan konteks sosiokultural dan
agama sang tokoh), dan bersifat kritis analitis. Sementara dari sudut pandang
aksiologis, studi tokoh dapat dilihat dari nilai gunanya, terutama dari sudut
keteladanan, bahan introspeksi bagi tokoh-tokoh belakangan, dan memberikan
sumbangan pada masyarakat dan keilmuan.[31]
Menurut Abdul Mustaqim, jika hendak melakukan
studi tokoh, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih tokoh,
di antaranya adalah: (1) popolaritas, hal ini beimplikasi pada kesan pambaca
terhadap kajian, (2) pengaruh pemikiran tokoh, hal ini dapat dilihat dari
respon masyarakat terhadap pemikiran tokoh tersebut, (3) aspek kontroversial
perlu dipertimbangkan dalam sebuah kajian tokoh untuk melakukan klarifikasi
terhadap aspek kontroversial tersebut, (4) keunikan dari tokoh yang akan
dikaji, (5) intensitas di bidang kajian yang akan diteliti, yang akan
berimplikasi pada dinamika pemikiran sang tokoh, (6) relevansi dan kontribusi
pemikirannya.[32]
Secara umum prosedur melakukan studi
tokoh meliputi beberapa langkah. Yaitu: (1) menentukan persoalan bidang
keilmuan yang dianggap penting, (2)
menentukan tokoh, (3) identifikasi kelebihan, keberhasilan, dan kehebatan sang
tokoh, (4) menentukan fokus studi, (5) menentukan instumen yang cocok untuk
menghimpun data lebih lanjut mengenai keistimewaan sang tokokh berdasarkan
fokus studi yang telah ditentukan, (6) melaksanakan studi, (7) pengecekan
keabdahan data untuk membangun keyakinan bahwa data yang dihimpun dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan (8) menarik kesimpulan.[33]
F. Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Dalam studi tokoh, metode yang
digunakan untuk meneliti subjek penelitian akan mempengaruhi cara pandang
peneliti. Jika subjek dipandang berdasarkan angka atau kriteria tertentu, maka
peneliti akan kehilangan sifat subyektif perilaku manusiawi sang tokoh. Melalui
metode kualitatif, peneliti dapat mengenal lebih jauh dan mendalam mengenai
sang tokoh. Di samping itu dengan metode kualitatif peneliti tokoh dapat
menyelidiki lebih dalam mengenai konsep-konsep atau ideide yang melalui
pendekatan lainnya akan kehilangan substansinya.[34]
Penelitian kualitatif memiliki
rancangan penelitian yang spesifik. Rancangan tersebut utamanya terkait dengan
pengumpulan data, analisis data, dan laporan penelitian.[35]
Oleh karena itu, untuk melakukan penelitian ini, jenis penelitian yang
digunakan penulis adalah penelitian kualitatif.
2.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang penulis
lakukan adalah dengan menggunakan penelitian library research (penelitian kepustakaan). Yaitu penelitian yang
data-datanya bersumber dari kepustakaan baik buku, jurnal, artikel, ataupun
sumber kepustakaan yang lainnya yang dianggap relevan dengan objek penelitian.
3.
Sumber Data
Dalam rangka mengumpulkan data tentang
objek penelitian, penulis menggunakan berbagai sumber. Penulis memetakannya
dalam sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sebagai sumber data primer, yakni
sumber data utama yang penulis akan gunakan untuk menganalisis objek kajian
adalah literaturliteratur yang dikarang oleh Imam Syafi’i sendiri. Di antaranya
seperti kitab al-Risalah, al-Umm
ataupun kitab musnad al-Syafi’i.
Sementara sebagai sumber data
pendukung, atau sember data sekunder, penulis akan menggunakan berbagai
literatur yang terkait dengan objek kajian, baik literatur yang membahas tentang
pemikiran ataupun sejarah agar analisis yang didapatkan lebih tajam.
4.
Teknik Analisis dan Penyajian Data
Untuk menganalisis data, penulis akan
menggunakan beberapa pendekaran. Pertama,
penulis akan menggunakan pendekatan historis untuk mengatahui bagaimana
pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad serta perkembangannya dalam diskursus
keilmuan hadis, Kedua, penulis akan
menggunakan pendekatan historis-sosiokultural
agar dapat diperoleh pemahaman tentang akar pemikiran Imam Syafi’i. dan Ketiga, penulis akan menggunakan
pendekatan analisis kritis untuk memperoleh pemahaman tentang bagaimana
pengaruh pemikiran Imam
Syafi’i
terhadap diskursus keilmuan hadis para ahli hadis. Selanjutnya
data-data
dan hasil analisis tersebut akan dipaparkan secara deskriptif.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam penelitian ini, penulis
memetakannya ke dalam lima bab. Pada bab pertama merupakan bab pendahuan, yang
mana akan dipaparkan gambaran umum penelitian. Gambaran umum tersebut mencakup
latar belakang mengapa penelitian ini dilakukan, rumusan masalah, tujuan dan
kegunaan penelitian, telaah pustaka, yakni telaah atas literatur-literatur yang
setema, kerangka teorik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan yang
akan penulis lakukan.
Pada bab kedua, penulis akan memaparkan
hadis dalam tinjauan sejarah. Pada bab ini akan berisi hadis ahad dalam
khazanah keislaman, historisitas kemunculan keraguan terhadap hadis ahad, serta
kemuncuan golongan yang menolak hadis ahad.
Bab ketiga merupakan bab yang akan
mengeksplorasi data-data tentang Imam Syafi’i..yakni biografi Imam Syafi’i,
konteks sosio-historis kehidupan Imam Syafi’i, perkembangan keilmuan dan
karya-karya Imam Syafi’i dan pemikiran Imam Ssyafi’i tentang hadis ahad, serta
akar yang melandasi pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad
Bab keempat, adalah bab analisis
kritis dengan telaah historis yang akan mengkaji pengaruh Imam Syafi’i dalam
diskursus keilmuan di kalangan ahli hadis. Bab ini akan berisi pandangan ulama
hadis tentang hadis ahad dan
perkembangan pemikiran tentang hadis ahad tersebut dalam diskursus
keilmuan hadis, kemudian pengaruh pemikiran Imam Syafi’i tentang hadis ahad
dalam diskursus keilmuan hadis.
Bab kelima adalah penutup. Bab ini
berisi kesimpulan pembahasan dari data-data analisi yang telah dipaparkan pada
bab-bab sebelumnya. Pun bab ini juga berisi saran-saran dan rekomendasi untuk
penelitian yang masih terkait dengan penelitian ini.
H. Daftar Pustaka Sementara
Al-Khatib, M. Ajjaj. Hadis Nabi Sebelum Dibukukan, terj. AH. Akrom
Fahmi. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Al-Shalih, Subhi. Ulul al-Hadis wa Mustholahuhu. Beirut: Dar al-llm al-
Malayin, 1984.
Amin, Husayn Ahmad. Seratus Tokoh Dalam Sejaran Islam, terj. Bahruddin
Fannani. Bandung: Rosda Group, 1995.
Asror, Miftahul dan
Imam Musbikin. Membedah Hadis Nabi SAW.;
Kaedah dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya. Madiun: Jaya Star Nine,
2015.
At-Thohan, Mahmud. Taisir Mustholah al-Hadis. Jeddah: Haramain, TT.
Azami, Muhammad Mustafa. Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya
terj. Ali Mustafa Yaqub. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014.
Creswell,
John W. Research Design: Pendekatan
Metode Kualitatif,
Kuantitatif, dan
Campuran terj. Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pascasari. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2016.
Furchan, Arief, dan Agus Maimun. Studi Tokoh; Metode Penelitian
Mengenai
Tokoh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Hamang,
M. Nasri. Kehujjahan Hadis Menurut Imam
Mazhab Empat. Dalam
Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 1,
Januari 2011.
Harahap, Syahrin. Metodologi Studi Tokoh & Penulisan Biografi. Jakarta:
Prenadamedia Group, 2014.
Ismail,
M. Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis;
Telaah Kritis dan
Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta:
Bulan Bintang, 2014.
________. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: PT. Bulan Bintang,
2007.
Jamaluddin. Intensitas
Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh Dalam Menetapkan Hukum Islam. Dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2,
Juli 2005.
Ma’arif, Majid. Sejarah Hadis, terj. Abdillah Musthafa. Jakarta: Nur al-Huda,
2012.
Mustaqim,
Abdul. Metode Penelitian Al-Qur’an dan
Tafsir. Yogyakarta: Idea
Press, 2015.
________.
Model Penelitian Tokoh (Dalam Teori dan
Aplikasi). Dalam
Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, Volume 15,
Nomor 2, Juli 2014.
Rajab, Masbukin. Pemikiran
Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan
Hukum Islam. Dalam Jurnal Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016.
Saniah,
Nur. Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya;
Studi Analisis
Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya
Terhadap Perkembangan Diskursis Keislaman. Dalam Jurnal al-Maqasid Volume
2, Nomor 1, 2016.
Suryadilaga, M. Alfatih. Pengantar Studi Quran Hadis. Yogyakarta:
Kaukaba Dipantara, 2014.
Wahid, Ramli Abdul dan Husnel Anwar
Matondang. Kamus lengkap Ilmu
Hadis.
Medan: Perdana Pubilshing, 2015.
DRAFT OUTLINE DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
D. Telaah
Pustaka
E. Kerangka
Teorik
F. Metode
Penelitian
G. Sistematika
Pembahasan
BAB II. BIOGRAFI IMAM SYAFI’I
A. Latar
Belakang Kehidupan Imam Syafi’i
B. Riwayat
Perkembangan Keilmuan Imam Syafi’i
C. Karya-karya
Imam Syafi’i
D. Kontribusi
Pemikiran Imam Syafi’i
BAB III. HADIS AHAD DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
A. Hadis
Ahad Dalam Khazanah Keislaman
B. Hadis
Ahad Dalam Tinjauan Sejarah
C. Pemikiran
Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad
D. Latar
Belakang Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad
BAB IV. PENGARUH PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I
DALAM DISKURSUS
KEILMUAN HADIS
A. Pandangan
Umum Ulama Hadis Tentang Hadis Ahad
B. Perkembangan
Pemikiran Tentang Hadis Ahad Dalam Diskursus
Keilmuan Hadis
C. Pengaruh
Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hadis Ahad Dalam Diskursus
Keilmuan Hadis
BAB V. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
Baca Juga: Tradisi Pembacaan Barzanji di Kalangan Masyarakat Bugis di Kelurahan Ujung Kabupaten Soppeng (Studi Living Hadis)
[1] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan
Biografi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014). Hlm. 13.
[2]
Abdul Mustaqim, Model Penelitian Tokoh
(Dalam Teori dan Aplikasi), dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan
Hadis, Volume 15, Nomor 2, Juli 2014, hlm 264.
[3] Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh & Penulisan
Biografi... Hlm. 14.
[4] Jamaluddin, Intensitas Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh
Dalam Menetapkan Hukum Islam, dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2,
Juli 2005, hlm. 1.
[5] MIftahul Asror dan Imam
Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW.; Kaedah
dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya (Madiun: Jaya Star Nine, 2015).
Hlm. 27.
[6] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi
(Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2007). Hlm. 9.
[7] MIftahul Asror dan Imam
Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW.; Kaedah
dan Sarana Studi Hadits serta Pemahamannya… Hlm. 27.
[8] Jamaluddin, Intensitas Ahl al-Hadits dan Ahl al-Fiqh
Dalam Menetapkan Hukum Islam, dalam Jurnal Tribakti, Volume 14, Nomor 2,
Juli 2005, hlm. 5 & 8.
[9] Mahmud at-Thohan, Taisir Mustholah al-Hadis (Jeddah:
Haramain, TT). Hlm. 19.
[10] Menurut bahasa, kata
hasan berarti baik dan bagus. Dengan demikian hadis hasan berarti hadis yang
baik dan bagus. Menurut terminologi, hadis hasan adalah hadis yang diriwayatkan
oleh perawi yang adil, kurang sempurna hafalannya, bersambung sanadnya, dan
tidak mengandung illat dan syadz. Lihat Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar
Matondang, Kamus lengkap Ilmu Hadis
(Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 68.
[11] Secara bahasa dha’if
berarti lemah. Hadis dhaif adalah hadis yang lemah ditinjau dari sisi
kehujahannya. Secara terminologis ia adalah hadis yang tidak terhimpun padanya
ciri-ciri hadis sahih ataupun hasan. Lihat Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar
Matondang, Kamus lengkap Ilmu Hadis
(Medan: Perdana Pubilshing, 2015). Hlm. 43.
[12] M. Alfatih Suryadilaga, Pengantar Studi Quran Hadis (Yogyakarta:
Kaukaba Dipantara, 2014). Hlm. 185.
[13] Hadis Mutawattir adalah
hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat dalam setiap tingkatan satu
dengan yang lainnya dan masing-masing periwayat tersebut semuanya adil yang
tidak memungkinkan mereka untuk sepakat berdusta atau bohong dan semuanya
bersandar pada panca indra. Lihat M.
Alfatih Suryadilaga, Pengantar Studi
Quran Hadis (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014). Hlm. 171.
[14] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis
dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 2014)
Hlm. 4.
[15] M. Ajjaj al-Khatib, Hadis Nabi Sebelum Dibukukan terj. AH.
Akrom Fahmi (Jakarta: Gema Insani Press, 1999) Hlm. 124.
[16]
Menurut pendapat mayorita ulama, sejarah penulisan dan penghimpunan hadis
secara resmi dan massal, dalam artian sebagai kebijakan pemerintah, barulah
terjadi pada masa Khalifah
Umar
bin Abd al-Aziz. Sekitar 90 tahun setelah Nabi saw. wafat. Lihat M. Syuhudi
Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis;
Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan
Bintang, 2014). Hlm. 4.
[17]
M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad
Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah… Hlm. 4.
[18] Majid Ma’arif, Sejarah Hadis terj. Abdillah Musthafa
(Jakarta: Nur al-Huda, 2012). Hlm. 124.
[19] Subhi al-Shalih, Ulum al-Hadis wa Mustholahuhu (Beirut:
Dar al-llm al-Malayin, 1984) Hlm. 266.
[20]
Muhammad Mustafa Azami, Hadis Nabawi dan
Sejarah Kodifikasinya terj. Ali Mustafa Yaqub (Jakarta: Pustaka Firdaus,
2014) Hlm. 42.
[21] Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan
Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal
Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016, hlm. 195.
[22] M. Nasri Hamang, Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat,
dalam Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 1, Januari 2011, hlm. 96.
[23] Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh Dalam Sejaran Islam terj.
Bahruddin Fannani (Bandung: Rosda Group, 1995). Hlm. 66.
[24] Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I Tentang al-Hadits dan
Implikasinya Terhadap Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal
Madania, Volume 6, Nomor 2, 2016, hlm. 193.
[25]
Masbukin Rajab, Pemikiran Imam Syafi’I
Tentang al-Hadits dan Implikasinya Terhadap
Metodologi Penetapan Hukum Islam, dalam Jurnal Madania, Volume 6,
Nomor 2, 2016, hlm. 195.
[26] Nur Saniah, Imam Syafi’i dan Pemikiran Sintesisnya;
Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan
Diskursis Keislaman, dalam Jurnal al-Maqasid Volume 2, Nomor 1, 2016, hlm.
199-200.
[27]
Abdul Mustaqim, Metode Penelitian
Al-Qur’an dan Tafsir (Yogyakarta: Idea Press, 2015). Hlm. 34.
[28] Arief Furchan dan Agus
Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian
Mengenai Tokoh (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005). Hlm. 15.
[29]
Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh
& Penulisan Biografi… Hlm. 6.
[30]
Arief Furchan dan Agus Maimun, Studi
Tokoh; Metode Penelitian Mengenai Tokoh… Hlm. 23.
[31]
Syahrin Harahap, Metodologi Studi Tokoh
& Penulisan Biografi… Hlm. 7.
[32]
Abdul Mustaqim, Model Penelitian Tokoh
(Dalam Teori dan Aplikasi), dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan
Hadis, Volume 15, Nomor 2, Juli 2014, hlm 267-269.
[33] Arief Furchan dan Agus
Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian
Mengenai Tokoh… Hlm. 41-44.
[34] Arief Furchan dan Agus
Maimun, Studi Tokoh; Metode Penelitian
Mengenai Tokoh… Hlm. 17.
[35] John W. Creswell, Research Design: Pendekatan Metode
Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran terj. Achmad Fawaid dan Rianayati
Kusmini Pascasari (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016). Hlm. 250.

Comments
Post a Comment